Memahami Sertifikat Standar, Syarat Wajib Perizinan Usaha Risiko Menengah di Indonesia
“Pasal 128 ayat (2) PP 28/2025, sertifikat standar syarat perizinan usaha untuk tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi dengan mekanisme dan kekuatan hukum yang berbeda.”
Semenjak diberlakukannya sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), skema perizinan usaha di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar.
Jika sebelumnya izin usaha identik dengan dokumen persetujuan dari pemerintah, kini konsep tersebut bergeser menjadi kewajiban pemenuhan standar sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
Bagi pelaku usaha dengan kategori risiko menengah rendah maupun menengah tinggi, pemenuhan standar tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Standar.
Dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti legal bahwa kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan teknis, operasional, dan manajerial yang ditetapkan. Dengan kata lain, Sertifikat Standar merupakan instrumen penting yang memastikan usaha dapat berjalan secara sah.
Pada artikel ini akan dibahas berbagai ketentuan penting yang perlu dipahami pelaku usaha terkait Sertifikat Standar. Simak penjelasan selengkapnya!
Baca juga: Paradigma Baru Pengawasan Perizinan Dalam PP 28 2025, Apa Bedanya?
Tingkat Risiko Usaha dan Kewajiban Perizinan
Baik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021) maupun peraturan penggantinya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), kewajiban perizinan berusaha ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala usaha.
Penetapan ini tidak dilakukan secara sepihak, tetapi melalui analisis risiko oleh pemerintah pusat bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk ketenagakerjaan, kesehatan, lingkungan hidup, serta sektor usaha terkait. Analisis tersebut memastikan setiap kegiatan usaha diklasifikasikan secara proporsional sesuai dengan potensi dampak yang ditimbulkannya.
Proses analisis risiko dilakukan melalui empat tahapan utama, yaitu pengidentifikasian kegiatan usaha yang mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pengidentifikasian skala usaha, penilaian tingkat bahaya, serta penilaian potensi terjadinya bahaya.
Keempat tahapan ini menjadi dasar penetapan tingkat risiko suatu kegiatan usaha, sehingga klasifikasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan potensi dampak dan kewajiban perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Dalam penilaiannya, aspek-aspek yang menjadi perhatian meliputi kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. Untuk kegiatan tertentu, aspek tambahan juga dapat dipertimbangkan sesuai sifat dan karakteristik usahanya.
Penilaian tingkat bahaya memperhitungkan berbagai faktor, seperti jenis dan kriteria kegiatan usaha, lokasi kegiatan, keterbatasan sumber daya, serta risiko volatilitas. Dari hasil penilaian ini, potensi bahaya kemudian dikelompokkan mulai dari hampir tidak mungkin terjadi hingga hampir pasti terjadi.
Tahapan ini menghasilkan penetapan tingkat risiko usaha: rendah, menengah, dan tinggi, dengan kategori menengah yang dibedakan lagi menjadi menengah rendah dan menengah tinggi.
Klasifikasi tingkat risiko inilah yang menjadi dasar penentuan bentuk perizinan berusaha yang wajib dipenuhi. Sesuai PP 28/2025, ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Risiko Rendah → cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Risiko Menengah Rendah → NIB + Sertifikat Standar melalui pernyataan mandiri.
- Risiko Menengah Tinggi → NIB + Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh instansi teknis.
- Risiko Tinggi → NIB + Izin Usaha.
Melalui skema ini, pemerintah menciptakan perizinan yang proporsional: sederhana untuk risiko rendah, namun ketat bagi usaha berdampak besar, sehingga kemudahan berusaha tetap sejalan dengan perlindungan masyarakat, lingkungan, dan perekonomian.
Baca juga: PP 28/2025 Berlaku, Begini Jenis dan Kewajiban Laporan LKPM yang Harus Kamu Tahu
Sertifikat Standar Syarat Perizinan Usaha
Pasal 128 ayat (2) PP 28/2025 membagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah menjadi dua kategori, yaitu menengah rendah dan menengah tinggi. Keduanya sama-sama wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar, tetapi mekanisme dan kekuatan hukum Sertifikat Standar berbeda pada masing-masing kategori.
Secara umum, Sertifikat Standar berfungsi sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, yang mencakup aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya.
Aspek-aspek ini kemudian diterjemahkan ke dalam persyaratan yang lebih rinci, seperti persyaratan umum usaha, persyaratan khusus, ketersediaan sarana, struktur organisasi dan sumber daya manusia, persyaratan produk/proses/jasa, sistem manajemen usaha, hingga mekanisme penilaian kesesuaian dan pengawasan. Semua persyaratan tersebut diatur dalam ketentuan sektoral masing-masing bidang usaha.
Sebagai contoh, pada industri pengolahan kayu atau rotan, pemenuhan Sertifikat Standar tidak hanya mensyaratkan legalitas bahan baku dan standar produksi ramah lingkungan, tetapi juga prosedur keselamatan kerja, kualitas produk, serta sistem manajemen yang memastikan keberlanjutan usaha.
Dengan demikian, Sertifikat Standar menunjukkan bahwa usaha tidak hanya sah secara izin, tetapi juga sudah memenuhi aturan teknis yang berlaku. Bentuknya bisa berupa pernyataan mandiri dari pelaku usaha atau hasil verifikasi instansi teknis, tergantung tingkat risikonya.
Baca juga: Paradigma Baru Pengawasan Perizinan Dalam PP 28 2025, Apa Bedanya?
Usaha Risiko Menengah Rendah
Pada usaha dengan risiko menengah rendah, mekanismenya relatif sederhana. Pelaku usaha cukup membuat pernyataan kesanggupan melalui OSS, serta melampirkan dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), bila diwajibkan.
Sertifikat Standar yang diterbitkan berlaku langsung, sehingga pelaku usaha dapat segera beroperasi. Namun, pemenuhan standar wajib dijalankan sejak awal karena dapat diperiksa sewaktu-waktu dalam mekanisme pengawasan, dengan risiko sanksi bila terbukti tidak patuh.
Usaha Risiko Menengah Tinggi
Sementara itu, pada usaha dengan risiko menengah tinggi, mekanisme yang berlaku lebih ketat. Sertifikat Standar pada awalnya terbit dengan status “belum terverifikasi” dan hanya dapat digunakan untuk tahap persiapan usaha.
Pelaku usaha wajib mengisi pernyataan kesanggupan melalui OSS serta melampirkan dokumen lingkungan, kemudian instansi teknis akan melakukan verifikasi dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan.
Sertifikat baru berlaku efektif untuk kegiatan operasional maupun komersial setelah hasil verifikasi dinyatakan sesuai. Skema ini umumnya diterapkan pada usaha dengan potensi dampak signifikan, sehingga Sertifikat Standar berfungsi sebagai filter utama sebelum usaha dijalankan secara penuh.
Lebih lanjut, apabila pelaku usaha tidak memenuhi standar sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam jangka waktu yang ditentukan, atau tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak NIB diterbitkan, Lembaga OSS berwenang mencabut Sertifikat Standar yang berstatus belum terverifikasi.
Baca juga: Ketentuan Baru Mengenai KKPR dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?
Apa yang Terjadi Jika Usaha Tidak Memenuhi Sertifikat Standar?
Apabila kewajiban Sertifikat Standar tidak dipenuhi, PP 28/2025 mengatur sanksi tegas yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha. Bentuk sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan NIB atau izin berusaha.
Dengan sistem pengawasan yang diperkuat dalam regulasi terbaru ini, potensi terdeteksinya pelanggaran semakin besar dan pengawasan dilakukan lebih konsisten.
Bagi perusahaan, terdapat sejumlah tantangan yang harus diantisipasi. Pertama, pernyataan pemenuhan standar (self-declaration) dalam OSS merupakan dokumen hukum yang sah dan dapat diuji kapan saja melalui mekanisme pengawasan.
Kedua, untuk kategori risiko menengah tinggi, proses verifikasi lebih ketat sehingga pelaku usaha wajib menyiapkan bukti teknis sejak awal agar tidak menghadapi penolakan atau keterlambatan operasional.
Ketiga, meskipun OSS sudah terintegrasi secara nasional, sering kali terdapat perbedaan interpretasi teknis antara instansi pusat dan daerah, sehingga pemahaman yang baik terhadap aturan sektoral menjadi sangat penting.
Dengan demikian, pemenuhan Sertifikat Standar tidak boleh dipandang sekadar formalitas. Kepatuhan sejak awal bukan hanya cara untuk menghindari sanksi, tetapi juga sarana untuk memperoleh kepastian hukum, meningkatkan kredibilitas usaha, serta menjamin bahwa kegiatan usaha berjalan sejalan dengan kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi.
Bingung mengurus Sertifikat Standar? Prolegal Indonesia siap membantu Anda. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam terhadap regulasi, kami memastikan proses perizinan usaha berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
