Jenis-Jenis Persetujuan Lingkungan, Mana yang Wajib untuk Usaha Anda?
“Jenis Persetujuan Lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL wajib dimiliki pelaku usaha yang tercantum dalam Lampiran Permen LHK 4/2021, baik berbasis KBLI maupun non-KBLI.”
Persetujuan lingkungan memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan setiap kegiatan usaha berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan serta tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan hidup.
Dokumen ini menjadi syarat dasar dalam perizinan berusaha, sekaligus bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.
Secara umum, persetujuan lingkungan terbagi menjadi tiga tingkatan utama, yaitu AMDAL untuk kegiatan yang berdampak besar dan penting, UKL-UPL untuk usaha dengan dampak menengah, serta SPPL untuk usaha kecil dengan dampak terbatas.
Namun, dalam praktiknya, tidak jarang pelaku usaha merasa bingung menentukan dokumen apa yang wajib dimiliki. Misalnya, apakah pemilik usaha kafe kecil juga harus menyusun AMDAL sebagaimana halnya pembangunan jalan tol atau tambang batubara?
Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang sering muncul dan menimbulkan keraguan. Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap mengenai jenis-jenis persetujuan lingkungan dan bagaimana menentukan mana yang sesuai untuk usaha Anda.
Baca juga: OSS, Amdalnet, hingga SIMPEL, Kupas Tuntas Proses Perizinan Lingkungan di Indonesia
Jenis-Jenis Persetujuan Lingkungan di Indonesia
Sebagaimana diketahui, Persetujuan Lingkungan (PL) merupakan instrumen hukum yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.
PL, bersama dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk dalam persyaratan dasar yang harus dipenuhi pada tahap memulai usaha. Artinya, tanpa adanya PL, pelaku usaha tidak dapat melanjutkan proses perizinan berusaha secara sah.
Kewajiban ini kemudian ditegaskan dalam Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting maupun tidak penting terhadap lingkungan wajib memperoleh PL.
Dengan demikian, PL bukan sekadar dokumen administratif, tetapi syarat mendasar dalam setiap perizinan berusaha yang berhubungan dengan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.
Lebih lanjut, pengaturan teknis mengenai jenis, kategori usaha, serta tata cara penyusunan dokumen lingkungan hidup ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL (Permen LHK 4/2021).
Regulasi ini memberikan kepastian hukum dengan menetapkan klasifikasi usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan/atau kegiatan non-KBLI, serta menentukan jenis dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitan PL.
Berdasarkan ketentuan PP 28/2025 dan Permen LHK 4/2021, terdapat tiga kategori utama Persetujuan Lingkungan di Indonesia, yaitu:
1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Wajib dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan dengan potensi dampak penting terhadap lingkungan hidup. Dokumen AMDAL terdiri atas Kerangka Acuan, Analisis Dampak Lingkungan, serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).
2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
Berlaku untuk usaha dan/atau kegiatan dengan potensi dampak signifikan, tetapi tidak termasuk kategori wajib AMDAL. Dokumen UKL-UPL disusun melalui formulir standar yang memuat rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, dengan kewajiban menyesuaikan pada rencana tata ruang wilayah.
3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Diperuntukkan bagi usaha dan/atau kegiatan dengan dampak relatif kecil, termasuk usaha mikro dan kecil. SPPL bersifat self-declaratory, artinya pelaku usaha menyatakan sendiri kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai kapasitas dan karakteristik kegiatannya.
Baca juga: Punya Banyak KBLI, Haruskah Punya Dokumen Lingkungan Terpisah?
Menentukan Persetujuan Lingkungan yang Wajib bagi Usaha Anda
Sebagaimana diatur dalam Permen LHK 4/2021, kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup ditentukan berdasarkan skala, lokasi, dan karakteristik kegiatan usaha. Dengan demikian, tidak semua usaha diwajibkan menyusun dokumen yang sama, melainkan menyesuaikan dengan tingkat potensi dampak yang ditimbulkan.
Pada tingkat paling tinggi, AMDAL wajib dimiliki oleh usaha atau kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Kewajiban ini berlaku, antara lain, bagi kegiatan yang mengubah bentang alam, mengeksploitasi sumber daya alam, menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, atau berlokasi di kawasan lindung.
Selain itu, kegiatan yang menggunakan teknologi berisiko tinggi, memperkenalkan spesies baru, maupun yang berpotensi mengubah kondisi sosial dan budaya masyarakat juga wajib memiliki AMDAL.
Sektor usaha yang biasanya termasuk dalam kategori ini cukup luas, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, pelabuhan, dan bandara, hingga kegiatan industri, energi, pertambangan, pariwisata, kesehatan, pertanian, dan kehutanan dalam skala besar.
Apabila suatu usaha tidak termasuk kategori wajib AMDAL, tetapi tetap berpotensi menimbulkan dampak signifikan, maka dokumen yang diperlukan adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL.
Dokumen ini berada satu tingkat di bawah AMDAL dan biasanya diberlakukan untuk usaha berskala menengah, seperti pembangunan kawasan perumahan dengan luasan tertentu, restoran besar, hingga fasilitas kesehatan. UKL-UPL tetap memiliki peran penting sebagai pedoman teknis pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang lebih terbatas dibanding AMDAL.
Sementara itu, bagi usaha berskala kecil dengan dampak lingkungan relatif rendah, kewajiban cukup dipenuhi dengan SPPL. Dokumen ini bersifat self-declaration, yakni pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha untuk mengelola dampak lingkungan.
Contoh usaha yang termasuk kategori ini antara lain warung makan, bengkel kecil, atau usaha laundry. Walaupun sederhana, SPPL tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga pengabaian terhadap kewajiban ini dapat menimbulkan sanksi.
Adapun daftar lengkap jenis usaha yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL tercantum dalam Lampiran Permen LHK 4/2021, baik berbasis KBLI maupun non-KBLI.
Dalam lampiran tersebut juga dijelaskan pembagian kategori AMDAL A, B, dan C, yang ditetapkan berdasarkan tingkat kompleksitas dan sensitivitas rencana usaha atau kegiatan serta potensi dampaknya terhadap lingkungan hidup.
- Kategori A: kegiatan yang sangat sensitif dan kompleks.
- Kategori B: kegiatan yang cukup sensitif dan kompleks.
- Kategori C: kegiatan yang tidak sensitif atau kompleks.
Baca juga: Harus Tahu! Pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Teknis Kini Bisa Dilakukan Paralel
Persetujuan Lingkungan bagi Usaha dengan Lebih dari Satu Kegiatan
Pengajuan perizinan berusaha sering kali menjadi lebih kompleks ketika dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB) tercantum lebih dari satu KBLI. Situasi ini lazim terjadi, terutama pada pelaku usaha yang menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha sekaligus dalam satu lokasi.
Lantas, apakah setiap KBLI wajib memiliki dokumen lingkungan tersendiri, atau cukup disatukan dalam satu dokumen?
Menjawab persoalan ini, Pasal 78 ayat (6) PP 28/2025 mengatur bahwa apabila seluruh KBLI dijalankan dalam satu lokasi dan merupakan bagian dari satu kesatuan proses usaha, maka pelaku usaha cukup menyusun satu dokumen lingkungan. Dokumen tersebut harus mengikuti persyaratan tertinggi dari seluruh KBLI yang dimiliki.
Dengan ketentuan ini, apabila salah satu KBLI mewajibkan AMDAL, sementara KBLI lainnya hanya memerlukan UKL-UPL atau SPPL, maka pelaku usaha wajib menyusun AMDAL untuk mencakup seluruh kegiatan.
Prinsip yang berlaku adalah bahwa dokumen lingkungan harus mengantisipasi dampak lingkungan yang paling signifikan dari keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan memiliki NIB dengan dua KBLI, yaitu jasa perhotelan dan restoran. Berdasarkan lampiran Permen LHK 4/2021, pembangunan hotel bintang dikategorikan sebagai kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL, sementara restoran besar pada umumnya hanya memerlukan UKL-UPL.
Dalam kasus seperti ini, karena terdapat satu KBLI yang masuk kategori wajib AMDAL, maka pelaku usaha tidak bisa hanya menyusun UKL-UPL untuk restoran. Seluruh kegiatan, baik hotel maupun restoran, harus dicakup dalam dokumen AMDAL sebagai bentuk pemenuhan persyaratan tertinggi.
Namun, apabila setelah dokumen lingkungan terbit pelaku usaha menambahkan KBLI baru yang tidak tercakup dalam dokumen awal, maka dokumen tersebut wajib diperbarui atau dilengkapi.
Kewajiban ini berlaku apabila KBLI baru memiliki substansi berbeda, menimbulkan jenis dampak lingkungan baru, atau berlokasi di tempat lain. Ketentuan ini sejalan dengan Permen LHK 4/2021, yang menekankan pentingnya kesesuaian dokumen lingkungan dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.
Masih bingung dengan dokumen lingkungan hidup yang tepat dan diperlukan bagi usaha Anda? Konsultasikan saja ke Prolegal Indonesia, berpengalaman dalam legalitas bisnis. Klik tombol di bawah untuk mulai konsultasi.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
