OSS Wajibkan Pelaku Usaha Mengisi Rencana Sumber Pembiayaan dan Proyeksi Hasil Penjualan, Apa Itu?

Rencana Sumber Pembiayaan dan Proyeksi Hasil Penjualan

OSS Wajibkan Pelaku Usaha Mengisi Rencana Sumber Pembiayaan dan Proyeksi Hasil Penjualan, Apa Itu?

“Namun, penting dicatat bahwa kriteria untuk mengisi rencana sumber pembiayaan dan proyeksi hasil penjualan tidak berlaku untuk beberapa sektor usaha tertentu yang dijalankan oleh PMDN.”

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), pemerintah telah melakukan berbagai pembaruan terkait mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA.

Sebagai tindak lanjut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang memuat pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta fasilitas penanaman modal melalui sistem OSS secara elektronik.

Kehadiran dua regulasi terbaru ini menunjukkan arah kebijakan perizinan investasi yang lebih jelas, dengan fokus pada transparansi dan konsistensi data dalam pengajuan perizinan. 

Salah satu perubahan paling signifikan adalah kewajiban mengisi dua informasi baru di OSS RBA, yakni rencana sumber pembiayaan dan proyeksi hasil penjualan, yang sebelumnya tidak diwajibkan dalam rezim OSS RBA terdahulu.

Lalu, apa sebenarnya arti dari kedua informasi ini dan bagaimana pelaku usaha harus mengisinya? Berikut penjelasan lengkap yang bisa membantu Anda memahami kebijakan baru ini.

Baca juga: Fitur Pemenuhan Persyaratan OSS RBA: Kunci Penting Memastikan Kepatuhan dan Validitas Dokumen

Perubahan Penting di OSS RBA: Rencana Sumber Pembiayaan dan Proyeksi Hasil Penjualan

Dalam versi terbaru OSS-RBA, pelaku usaha kini dihadapkan pada dua form isian baru yang menjadi bagian penting dalam proses perizinan berusaha. Kedua form ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan tim finance dan accounting, sehingga data yang dihasilkan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Dasar hukum pengisian kedua form ini diatur dalam Pasal 37 Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025), yang mewajibkan pelaku usaha mengisi rencana nilai investasi dan produk sebagai bagian dari data usaha.

Rencana Sumber Pembiayaan menjadi salah satu kolom penting yang harus diisi. Form ini mencakup beberapa komponen nilai investasi, antara lain: 

  1. nilai pembelian dan pematangan tanah, 
  2. nilai pembangunan bangunan/gedung, 
  3. nilai mesin dan peralatan, 
  4. nilai investasi lain-lain seperti kendaraan operasional, peralatan kantor, studi kelayakan, serta 
  5. nilai modal kerja untuk satu siklus operasional. 

Sumber pembiayaan sendiri terbagi atas empat pilihan, yaitu modal sendiri, pinjaman, laba ditanam kembali, atau agio saham. Informasi ini memberikan gambaran lengkap mengenai struktur pembiayaan investasi dan membantu pemerintah menilai kelayakan usaha.

Di sisi lain, Rencana Hasil Penjualan berfungsi untuk mengestimasi nilai bruto penjualan tahunan dari kegiatan usaha yang akan dijalankan. Data ini menjadi dasar untuk memvalidasi skala usaha, mulai dari usaha mikro hingga usaha besar, dengan batasan nilai penjualan tahunan tertentu. 

Namun, penting dicatat bahwa kriteria ini tidak berlaku untuk beberapa sektor usaha tertentu yang dijalankan oleh PMDN, seperti pengusahaan properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya.

Secara keseluruhan, kedua form ini menandai perubahan penting dalam OSS-RBA dengan tujuan utama meningkatkan transparansi, konsistensi, dan akurasi data investasi. 

Bagi pelaku usaha, memahami dan mengisi kedua form ini dengan tepat menjadi kunci agar proses perizinan berjalan lancar sekaligus mendukung pengelolaan investasi yang lebih terstruktur dan terukur.

Baca juga: Begini Langkah Membatalkan KBLI Usaha di OSS RBA

Pada Tahap Apa Kedua Form Ini Diisi?

Form Rencana Sumber Pembiayaan dan Proyeksi Hasil Penjualan di OSS-RBA diisi pada tahap pengajuan izin berusaha awal. Artinya, sebelum izin usaha atau izin operasional diterbitkan, pelaku usaha wajib melengkapi kedua form ini sebagai bagian dari data investasi yang diperlukan pemerintah. 

Pengisian informasi ini menjadi dasar bagi OSS-RBA untuk menilai kelayakan usaha, memvalidasi skala usaha, dan memahami struktur pembiayaan investasi.

Secara praktis, tahap pengisian meliputi pengajuan izin usaha atau izin operasional baru. Saat pelaku usaha memasukkan data di sistem OSS-RBA, sistem akan otomatis meminta pengisian kedua form tersebut. 

Oleh karena itu, perusahaan perlu menyiapkan data dari tim finance, accounting, atau manajemen sebelumnya agar pengisian dapat dilakukan dengan tepat dan akurat.

Meskipun saat ini belum ada keterkaitan langsung dengan LKPM, pengisian form ini sejak awal sangat penting untuk menjaga konsistensi data investasi di masa mendatang. 

Dengan kata lain, kedua form ini harus diisi sejak awal proses pengajuan izin, sehingga pemerintah dapat memastikan transparansi, akurasi, dan kesesuaian informasi investasi sejak tahap awal perizinan.

Baca juga: Pahami Bedanya! Pencabutan dan Pembatalan Perizinan Usaha dalam OSS RBA

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Pengisian 

Pertama, pelaku usaha harus mengisi data secara realistis dan konsisten dengan rencana bisnis serta proyeksi keuangan perusahaan. Informasi mengenai Rencana Sumber Pembiayaan dan Proyeksi Hasil Penjualan akan digunakan untuk menilai kelayakan usaha dan memvalidasi skala usaha. 

Kedua, libatkan tim keuangan dan akuntansi sejak awal dalam proses pengisian OSS-RBA. Data yang dimasukkan tidak hanya memengaruhi penerbitan izin, tetapi juga berperan dalam klasifikasi skala usaha dan kewajiban pelaporan investasi di masa mendatang. 

Keterlibatan tim finance memastikan bahwa informasi yang diinput akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, pelaku usaha perlu memahami konteks sektoral dalam pengisian data. Beberapa sektor, seperti properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya, memiliki perlakuan berbeda terkait kriteria modal usaha dan proyeksi penjualan. 

Pemahaman terhadap peraturan sektoral ini penting agar data yang diinput sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menghindari kesalahan klasifikasi skala usaha, dan tetap sejalan dengan peraturan perizinan berusaha berbasis risiko.

Bingung saat mengisi atau membutuhkan bantuan? Diskusikan dengan Prolegal Indonesia, tim ahli berpengalaman di bidang perizinan dan legalitas usaha, Kami proses izin Anda, biar Anda fokus ke bisnis. Klik tautan berikut!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana