Wajib Tau, Siapa Saja yang Harus Mengurus Izin PSE?

Mengurus Izin PSE

Wajib Tau, Siapa Saja yang Harus Mengurus Izin PSE?

“Mengurus izin PSE merupakan kewajiban pelaku bisnis agar menjamin keberlanjutan dan sesuai regulasi, lantas apa itu dan siapa yang wajib memiliki?”

Saat ini, aplikasi mobile dan website perusahaan telah menjadi tulang punggung dalam menjalankan berbagai aktivitas bisnis. 

Banyak pelaku usaha yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk, memberikan layanan pelanggan, hingga mengelola transaksi dan data operasional secara real time. 

Kehadiran sistem elektronik tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga membuka peluang ekspansi yang sebelumnya sulit dicapai melalui cara konvensional.

Seiring meningkatnya ketergantungan pada teknologi, pemerintah menetapkan bahwa setiap platform digital yang memproses, menyimpan, atau mengelola data pengguna termasuk dalam kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Karena itu, penting bagi pelaku usaha memahami kapan sebuah aplikasi atau website mewajibkan pemiliknya untuk mengurus izin PSE.

Baca juga: Cari Tau, Kapan Bisnis Farmasi Wajib Mengurus Izin PSE?

Kapan Suatu Platform Dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik?

Sebuah platform dianggap sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE ketika orang, perusahaan, atau pemerintah menyediakan dan mengoperasikan sistem berbasis teknologi untuk dirinya sendiri atau untuk digunakan oleh publik. 

Sederhananya, jika sebuah aplikasi, website, atau layanan digital memproses data pengguna dan dipakai untuk aktivitas tertentu, maka pihak yang mengelolanya berpotensi menjadi PSE.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 (PP 71/2019), PSE dibagi menjadi dua kategori, yaitu PSE publik dan PSE privat. 

PSE publik merupakan sistem elektronik yang dimiliki atau dioperasikan oleh instansi pemerintah, seperti portal layanan publik, aplikasi eKTP, atau sistem perpajakan daring.

Sementara itu, PSE privat adalah sistem elektronik yang diselenggarakan oleh masyarakat, orang perseorangan, maupun pelaku usaha yang menyediakan layanan digital kepada pengguna.

Adapun, PSE privat itu sendiri mencakup dua kelompok. Pertama, platform yang berada di bawah pengaturan atau pengawasan kementerian atau lembaga tertentu. 

Misalnya, aplikasi fintech yang diawasi OJK, aplikasi telemedicine yang diawasi Kementerian Kesehatan, atau platform pendidikan digital di bawah Kemendikbud.

Kedua, platform yang memiliki website, portal, atau aplikasi yang digunakan untuk menyediakan layanan tertentu melalui internet. Cakupannya sangat luas, antara lain:

  1. platform jual beli barang atau jasa seperti marketplace, website toko online, atau aplikasi booking;
  2. layanan transaksi keuangan seperti e-wallet atau payment gateway;
  3. platform yang menyediakan konten digital berbayar seperti musik, film, atau kelas online;
  4. layanan komunikasi seperti aplikasi chat, video call, dan media sosial;
  5. layanan mesin pencari atau website yang menyediakan informasi dalam bentuk tulisan, gambar, suara, video, atau game;
  6. platform yang memproses data pribadi untuk menjalankan layanan, misalnya aplikasi membership, aplikasi absensi, atau sistem manajemen pelanggan.

Dengan cakupan yang begitu luas, hampir semua aplikasi bisnis, website komersial, layanan digital berbasis akun, dan platform yang mengumpulkan data pelanggan dapat dikategorikan sebagai PSE. 

Itulah sebabnya pemerintah mewajibkan PSE privat untuk melakukan pendaftaran terlebih dulu sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna.

Baca juga: Apa Makna Pendaftaran Tanda Daftar PSE bagi Aplikasi Tersebut?

Kewajiban Pelaku Usaha dalam Mengurus Izin PSE

Setelah memahami kriteria dan jenis platform yang digolongkan sebagai PSE, langkah berikutnya adalah memastikan pemenuhan kewajiban pendaftaran. Regulasi menetapkan bahwa setiap PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum layanan tersebut digunakan oleh publik. 

Kewajiban ini diatur secara jelas dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020) yang terakhir diubah oleh Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Pendaftaran ini berlaku bagi seluruh platform yang memenuhi kategori PSE Privat, baik yang berada di bawah pengawasan kementerian atau lembaga tertentu maupun yang menyediakan layanan digital melalui situs, portal, atau aplikasi. 

Artinya, pelaku usaha yang mengoperasikan marketplace, aplikasi keuangan, platform berbasis konten, layanan komunikasi, hingga sistem internal yang memproses data pribadi pelanggan sudah termasuk pihak yang wajib mengajukan pendaftaran sebelum sistem digunakan secara aktif.

Selain kewajiban pendaftaran awal, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa seluruh informasi terkait sistem elektronik yang telah didaftarkan tetap akurat dan mutakhir. 

Pasal 5 Permenkominfo 5/2020 mewajibkan setiap PSE melaporkan perubahan data pendaftaran apabila terdapat pembaruan dalam model bisnis, alamat domain, mekanisme pengolahan data, atau informasi teknis lainnya. 

Kegagalan memenuhi kewajiban pendaftaran maupun pelaporan perubahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

Baca juga: Bisakah Swasta Menjadi PSE Lingkup Publik? Ini Penjelasannya

Cara Mengurus Pendaftaran PSE

Proses pendaftaran PSE dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission atau OSS, yang telah terhubung langsung dengan sistem milik Kominfo. 

Melalui mekanisme ini, pelaku usaha dapat mengurus legalitas platform digitalnya tanpa perlu proses manual yang memakan waktu. Berikut tahapan yang perlu dilalui oleh PSE Lingkup Privat:

1. Membuat dan Masuk ke Akun OSS

Pelaku usaha harus memiliki akun OSS aktif, baik untuk perusahaan lokal maupun entitas asing yang beroperasi atau menawarkan layanan di Indonesia.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran PSE

Formulir pendaftaran wajib diisi secara elektronik dan memuat informasi yang akurat. Terdapat empat komponen utama yang harus disampaikan, yaitu:

  •  gambaran umum pengoperasian sistem elektronik
  • pernyataan kesanggupan menjaga keamanan informasi
  • komitmen melindungi data pribadi pengguna
  • kesiapan melakukan uji kelaikan sistem sesuai ketentuan yang berlaku

3. Menyampaikan Gambaran Umum Pengoperasian Sistem Elektronik

Pada bagian ini, pelaku usaha perlu menjelaskan secara detail informasi berupa nama dan sektor sistem elektronik, alamat situs (URL), DNS, dan/atau alamat IP server, model bisnis dan proses bisnis yang dijalankan, jenis data pribadi yang diproses, lokasi penyimpanan dan pengelolaan data, dan pernyataan kesediaan memberikan akses sistem untuk proses pengawasan atau penegakan hukum.

4. Menyampaikan Persyaratan Tambahan bagi PSE Asing

Bagi PSE yang berdomisili di luar negeri atau didirikan menurut hukum negara lain, pendaftaran tetap wajib dilakukan apabila layanan digunakan di Indonesia, ditawarkan kepada pengguna Indonesia, atau terdapat kegiatan usaha di Indonesia.

PSE asing perlu menambahkan data seperti identitas perusahaan dan penanggung jawab, dokumen pendirian dan domisili perusahaan, jumlah pengguna asal Indonesia, dan nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.

5. Pemeriksaan Kelengkapan oleh Kominfo

Setelah formulir dan seluruh informasi diunggah, Kominfo akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data sesuai Pasal 6 Permenkominfo 5/2020.

6. Penerbitan Tanda Daftar PSE Lingkup Privat

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Menteri Kominfo akan menerbitkan Tanda Daftar PSE Lingkup Privat sebagai bukti legalitas sistem elektronik yang didaftarkan.

Adapun, perlu dipahami bahwa nama PSE yang telah memperoleh tanda daftar akan dimuat dalam daftar resmi yang dipublikasikan pada situs Kementerian.

Publikasi ini bertujuan memberikan transparansi, kepastian hukum, dan memudahkan publik untuk memastikan status legal sebuah platform digital.

Masih ragu soal mengurus PSE Lingkup Privat dan cara menyesuaikannya di OSS versi terbaru? Tim Prolegal proses izin Anda, biar Anda fokus ke bisnis. Segera diskusikan dengan kami.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana