Kewajiban Pendaftaran PSE: Syarat Utama dan Konsekuensi Hukumnya
“Itulah sebabnya pemerintah memberikan kewajiban pendaftaran PSE privat sebelum sistem elektronik digunakan oleh publik.”
Di tengah pesatnya penggunaan aplikasi mobile dan website sebagai fondasi aktivitas bisnis, banyak perusahaan kini mengandalkan platform digital untuk promosi, layanan pelanggan, hingga pengelolaan transaksi dan data secara langsung.
Pemanfaatan sistem elektronik tidak hanya mempercepat proses kerja, tetapi juga memberi peluang pertumbuhan yang sebelumnya sulit dicapai melalui cara tradisional.
Dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi, pemerintah mewajibkan setiap platform digital yang mengolah, menyimpan, atau mengelola data pengguna untuk terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha memahami kapan kewajiban pendaftaran tersebut berlaku, sekaligus potensi sanksi yang dapat dikenakan jika tidak dipenuhi.
Baca juga: Cari Tau, Kapan Bisnis Farmasi Wajib Mengurus Izin PSE?
Kapan Suatu Entitas Ada Kewajiban Pendafataran PSE?
Setiap aplikasi, website, atau layanan digital yang memproses, menyimpan, maupun mengelola data pengguna pada dasarnya telah memenuhi kriteria sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP 71/2019), yang membagi PSE menjadi dua kategori, yaitu PSE publik yang diselenggarakan instansi pemerintah dan PSE privat yang dioperasikan oleh pelaku usaha, individu, atau masyarakat umum.
Dengan demikian, platform digital apa pun yang menyediakan layanan berbasis internet untuk pengguna perlu memperhatikan kewajiban pendaftarannya.
Pada kategori PSE privat, terdapat dua kelompok utama. Pertama, platform digital yang berada di bawah pengaturan atau pengawasan kementerian atau lembaga tertentu, seperti aplikasi fintech yang diawasi OJK, layanan telemedicine di bawah Kementerian Kesehatan, atau aplikasi pendidikan daring di bawah Kemendikbud.
Kedua, platform digital umum yang menyediakan layanan melalui website, portal, atau aplikasi tanpa pengawasan khusus dari lembaga teknis tertentu.
Cakupan PSE privat cukup luas dan mencakup berbagai jenis platform, antara lain marketplace, website toko online, layanan transaksi keuangan, penyedia konten digital, aplikasi komunikasi, mesin pencari, hingga sistem internal yang memproses data pribadi seperti aplikasi keanggotaan, absensi, atau Customer Relationship Management (CRM).
Selama platform tersebut digunakan untuk menyediakan layanan melalui internet dan memproses data pengguna, maka pihak yang mengoperasikannya dapat dikategorikan sebagai PSE.
Karena cakupannya yang luas, hampir semua bentuk layanan digital dalam kegiatan bisnis modern berpotensi menjadi PSE.
Itulah sebabnya pemerintah mewajibkan setiap PSE privat untuk mengajukan pendaftaran sebelum sistem elektronik digunakan oleh publik.
Kewajiban ini bertujuan memastikan standar keamanan informasi, perlindungan data pribadi, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan digital, sekaligus memberikan landasan bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
Baca juga: Wajib Tau, Siapa Saja yang Harus Mengurus Izin PSE?
Proses dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk PSE
Proses pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terhubung langsung dengan basis data milik Kementerian Kominfo.
Melalui mekanisme ini, pelaku usaha dapat mengurus legalitas platform digital tanpa proses manual, karena seluruh tahapan pendaftaran hingga verifikasi dilakukan secara elektronik.
Sebelum memulai, perusahaan wajib memiliki akun OSS aktif, baik bagi entitas dalam negeri maupun perusahaan asing yang menawarkan layanannya kepada pengguna di Indonesia.
Tahap utama pendaftaran dimulai dengan pengisian formulir PSE yang memuat informasi dasar mengenai sistem elektronik.
Formulir ini meminta empat elemen pokok, yaitu:
- gambaran umum pengoperasian sistem elektronik,
- pernyataan kesanggupan menjaga keamanan informasi,
- komitmen dalam melindungi data pribadi pengguna, serta
- kesiapan melakukan uji kelaikan sistem.
Pada tahap pengisian gambaran umum, pelaku usaha perlu menyampaikan informasi lengkap mengenai nama sistem elektronik, sektor layanan, alamat situs (URL), DNS atau IP server, deskripsi model bisnis dan proses bisnis, jenis data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan atau penyimpanan data, serta pernyataan kesediaan memberikan akses sistem untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum.
PSE asing juga wajib memenuhi persyaratan tambahan apabila layanan mereka digunakan, ditawarkan, atau memiliki aktivitas usaha di Indonesia.
Dalam pendaftarannya, mereka harus melampirkan dokumen pendirian dan domisili perusahaan, data penanggung jawab, jumlah pengguna dari Indonesia, serta nilai transaksi yang melibatkan pengguna Indonesia.
Ketentuan ini memastikan bahwa operasional platform luar negeri tetap berada dalam pengawasan hukum nasional. Setelah seluruh informasi diunggah, Kominfo akan memeriksa kelengkapannya.
Jika disetujui, Menteri Kominfo akan menerbitkan Tanda Daftar PSE Lingkup Privat, dan nama platform tersebut akan dicantumkan dalam daftar resmi Kominfo sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.
Baca juga: Apa Makna Pendaftaran Tanda Daftar PSE bagi Aplikasi Tersebut?
Konsekuensi Hukum Jika Tidak Melakukan Pendaftaran
Sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran diberikan secara bertahap sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Tahap pertama adalah teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik. Jika teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, Kominfo dapat menerapkan penghentian sementara layanan.
Apabila pelanggaran tetap tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan, pemerintah berwenang menjatuhkan pemutusan akses (access blocking) sehingga platform tidak lagi dapat diakses oleh pengguna di Indonesia.
Selain itu, bagi PSE yang sudah terdaftar tetapi tidak memperbarui data atau memberikan informasi yang tidak benar, Kominfo dapat menjatuhkan pencabutan Tanda Daftar PSE, yang mengharuskan PSE mengulang proses pendaftaran dari awal untuk kembali beroperasi secara legal.
Selain kewajiban pendaftaran awal, PSE yang telah memiliki Tanda Daftar PSE juga diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan terhadap informasi pendaftaran.
Informasi yang wajib diperbarui meliputi gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, kewajiban keamanan informasi, perlindungan data pribadi, hasil uji kelaikan sistem, serta data administratif seperti perubahan nama atau alamat badan hukum.
Jika perubahan tidak dilaporkan, Kominfo dapat menjatuhkan sanksi bertingkat berupa teguran tertulis, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses sistem elektronik apabila PSE tidak memberikan konfirmasi dalam waktu tujuh hari sejak penghentian sementara diberlakukan.
PSE juga dapat dikenai sanksi yang sama apabila memberikan informasi pendaftaran yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan operasional yang sesungguhnya.
Informasi yang wajib diberikan secara akurat mencakup nama dan sektor sistem elektronik, alamat situs (URL), DNS atau IP server, model dan proses bisnis, lokasi pengelolaan atau penyimpanan data, jenis data pribadi yang diproses, serta pernyataan kesediaan memberikan akses untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum.
Ketidakakuratan informasi dianggap sebagai pelanggaran atas kewajiban administratif dan dapat berujung pada teguran, penghentian sementara, hingga pemutusan akses permanen.
Dengan demikian, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran PSE dapat berimplikasi langsung pada operasional bisnis. Pemutusan akses tidak hanya menyebabkan platform tidak dapat digunakan oleh masyarakat, tetapi juga berdampak pada reputasi, kerja sama bisnis, dan kepercayaan pengguna.
Untuk menghindari risiko tersebut, setiap PSE Lingkup Privat perlu memastikan bahwa seluruh kewajiban administratif dipenuhi, termasuk pendaftaran awal, pembaruan data, serta penyampaian informasi yang akurat dan lengkap.
Untuk menghindari risiko tersebut, pastikan seluruh kewajiban PSE terpenuhi. Agar tidak terkena blokir, segera daftarkan PSE Anda dengan bantuan kami, Prolegal Indonesia, hubungi lewat tautan berikut!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
