“Salah satu peran laporan keuangan yaitu sebagai lembar pertanggungjawaban, melalui PP 43/2025, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan.”
Dalam menjalankan usaha, pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk mengejar pertumbuhan dan keuntungan, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan perusahaan dijalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Di tengah persaingan dan perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks, peran laporan keuangan penting karena menggambarkan kondisi keuangan perusahaan sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada pihak-pihak terkait, seperti pemegang saham, investor, dan pemerintah.
Saat ini, pelaku usaha juga dihadapkan pada kewajiban penyusunan dan pelaporan laporan keuangan yang semakin teratur, transparan, dan terintegrasi.
Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai peran laporan keuangan sangat diperlukan agar perusahaan tidak hanya terhindar dari risiko sanksi, tetapi juga mampu mengambil keputusan bisnis secara tepat dan menjalankan usaha secara berkelanjutan berdasarkan data yang dapat dipercaya.
Baca juga: Laporan Tahunan RUPS Pasca Permenkum 49/2025, Ini Prosedur dan Risiko Jika Tidak Lapor RUPS!
Peran Laporan Keuangan sebagai Bentuk Pertanggungjawaban dan Kepatuhan Hukum
Laporan keuangan merupakan bagian inti dari laporan tahunan perusahaan yang mencerminkan pertanggungjawaban direksi atas pengurusan perseroan selama satu tahun buku.
Dalam rezim hukum perseroan, penyusunan laporan tahunan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada fungsi pengurusan direksi.
Melalui laporan keuangan, pemegang saham dapat menilai apakah pengelolaan perusahaan telah dilakukan secara prudent, transparan, dan sesuai dengan tujuan perseroan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), direksi wajib menyusun laporan tahunan yang disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh dewan komisaris.
Salah satu muatan wajib dalam laporan tahunan tersebut adalah laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (2) UU PT. Ketentuan ini menegaskan bahwa laporan keuangan memiliki peran penting dalam mekanisme pertanggungjawaban korporasi.
Secara normatif, laporan keuangan sekurang-kurangnya terdiri atas neraca akhir tahun buku, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Seluruh komponen tersebut wajib disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku agar informasi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan, andal, dan dapat dibandingkan antarperiode.
Ketaatan pada standar ini juga menjadi indikator kepatuhan perusahaan terhadap prinsip tata kelola yang baik.
Dalam kondisi tertentu, laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik, khususnya bagi perseroan yang menghimpun dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang, merupakan perseroan terbuka atau persero, atau memiliki aset dan/atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar.
Kewajiban audit tersebut bertujuan untuk memastikan keandalan informasi keuangan yang disampaikan serta melindungi kepentingan para pemangku kepentingan.
Dengan demikian, laporan keuangan menjadi instrumen utama dalam menjamin kepatuhan hukum perusahaan.
Baca juga: Penyesuaian Laporan Tahunan RUPS Setelah Terbitnya Permenkum 49/2025
Kewajiban Pelaporan Laporan Keuangan kepada Pemerintah
Selain disampaikan dalam RUPS, laporan keuangan juga mengalami perluasan fungsi sebagai instrumen pelaporan kepada pemerintah.
Pada mulanya, kewajiban pelaporan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan tertentu menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) kepada Kementerian Perdagangan.
Namun, ketentuan ini kemudian dicabut melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025 sebagai bagian dari penyederhanaan regulasi di bidang perdagangan dalam negeri.
Meskipun kewajiban LKTP dicabut, pemerintah kemudian menetapkan kerangka pelaporan baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan (PP 43/2025).
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menekankan integrasi data keuangan nasional.
Dalam konteks ini, laporan keuangan diposisikan sebagai sumber data strategis bagi pemerintah dalam perumusan kebijakan dan pengawasan sektor keuangan.
Melalui PP 43/2025, perusahaan tertentu diwajibkan menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan secara terpusat melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK).
Kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha sektor keuangan serta pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan, termasuk lembaga jasa keuangan, lembaga keuangan khusus, pengelola dana masyarakat, dan pelaku usaha infrastruktur sektor keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam prosedurnya, pelapor wajib mengunggah laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Pelapor bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kelengkapan data yang disampaikan. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, sanksi administratif dapat dikenakan oleh otoritas yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 45 PP 43/2025, yang berpotensi memengaruhi kelancaran kegiatan usaha perusahaan.
Baca juga: Apakah Ketentuan Investasi Berubah Setelah KBLI 2025 Terbit? Apa yang Perlu Pelaku Usaha Siapkan?
Laporan Keuangan sebagai Dasar Pengambilan Keputusan Bisnis dan Mitigasi Risiko
Di luar fungsi kepatuhan, laporan keuangan memiliki peran strategis sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis. Informasi yang terkandung dalam laporan keuangan memungkinkan manajemen memahami kondisi keuangan perusahaan secara objektif, termasuk struktur aset dan kewajiban, arus kas, serta tingkat profitabilitas usaha.
Data tersebut menjadi fondasi dalam mengevaluasi kinerja perusahaan secara menyeluruh.
Dalam praktik bisnis, laporan keuangan digunakan sebagai alat analisis untuk menentukan langkah strategis, seperti ekspansi usaha, efisiensi biaya, restrukturisasi organisasi, maupun pengelolaan risiko.
Keputusan yang didasarkan pada data keuangan yang akurat dan konsisten cenderung lebih terukur dan berkelanjutan dibandingkan keputusan yang hanya didasarkan pada intuisi atau asumsi semata. Oleh karena itu, kualitas laporan keuangan sangat menentukan kualitas keputusan manajerial.
Laporan keuangan juga berfungsi sebagai sarana komunikasi perusahaan dengan pihak eksternal, seperti investor, kreditor, mitra usaha, dan regulator.
Laporan yang transparan dan andal meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap perusahaan, terutama dalam konteks pendanaan dan kerja sama bisnis.
Dalam banyak kasus, laporan keuangan menjadi faktor penentu dalam memperoleh akses pembiayaan atau menarik investasi.
Sebagai contoh, bank dan lembaga pembiayaan umumnya menjadikan laporan keuangan sebagai dokumen utama dalam menilai kelayakan kredit suatu perusahaan, termasuk untuk melihat kemampuan membayar (cash flow), tingkat utang, serta stabilitas usaha.
Demikian pula investor menggunakan laporan keuangan untuk menilai potensi keuntungan, risiko investasi, dan prospek pertumbuhan perusahaan sebelum menanamkan modal.
Laporan keuangan yang tersusun rapi, transparan, dan diaudit akan meningkatkan kepercayaan pihak pendana, sehingga peluang perusahaan untuk memperoleh pembiayaan atau investasi menjadi lebih besar.
Lebih jauh, laporan keuangan berperan sebagai alat mitigasi risiko hukum dan reputasi. Kepatuhan dalam penyusunan dan pelaporan laporan keuangan mencerminkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan mengurangi potensi sengketa atau sanksi administratif.
Dengan demikian, laporan keuangan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk menjaga stabilitas, keberlanjutan, dan kredibilitas usaha perusahaan.
Pastikan kegiatan bisnis Anda berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk menghindari potensi risiko hukum.
Jika dalam prosesnya Anda membutuhkan pendampingan atau bantuan hukum, jangan ragu untuk menghubungi Prolegal Indonesia.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
