“Berdasarkan Pasal 5, penyesuaian KBLI 2025 wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.”
Awal tahun 2025, pemerintah melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (Peraturan BPS 7/2025) resmi menetapkan KBLI 2025 sebagai acuan baru klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia.
Pemberlakuan KBLI 2025 tidak hanya berdampak pada pembaruan klasifikasi statistik, tetapi juga membawa implikasi langsung terhadap perizinan berusaha berbasis risiko, khususnya dalam sistem OSS RBA.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan perizinan usaha yang telah dimiliki agar selaras dengan klasifikasi terbaru.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah kewajiban penyesuaian KBLI 2025 berlaku bagi seluruh pelaku usaha, atau hanya bagi pihak tertentu yang terdampak secara spesifik?
Selain itu, berapa batas waktu penyesuaian yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku?
Baca juga: Wajib Tau! Ini Tips Praktis Menentukan KBLI 2025 di OSS RBA
Siapa Saja yang Wajib Melakukan Penyesuaian KBLI 2025
Pemberlakuan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS 7/2025 pada prinsipnya berdampak pada seluruh pelaku usaha, mengingat KBLI kini tidak hanya berfungsi sebagai klasifikasi statistik, tetapi juga menjadi dasar penentuan perizinan berusaha, tingkat risiko usaha, serta kewajiban administratif dalam sistem OSS berbasis risiko.
Pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum KBLI 2025 berlaku wajib melakukan peninjauan ulang terhadap KBLI yang digunakan, terutama apabila masih menggunakan kode bersifat umum atau payung yang telah dipecah atau di-recoding dalam struktur KBLI terbaru.
Penyesuaian menjadi relevan, karena KBLI 2025 menambah jumlah kategori menjadi 22 kategori dan memperluas subgolongan serta kelompok usaha, sehingga klasifikasi lama berpotensi tidak lagi mencerminkan kegiatan usaha aktual.
Pelaku usaha di sektor jasa intermediasi berbasis teknologi merupakan kelompok yang paling terdampak.
Dalam KBLI 2025, kegiatan intermediasi tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan media digital, melainkan berdasarkan sektor jasa yang diintermediasikan.
Sebagai contoh, intermediasi konsultasi kesehatan melalui platform digital kini diklasifikasikan dalam sektor kesehatan, sementara intermediasi perdagangan barang melalui platform digital diklasifikasikan dalam sektor perdagangan besar dan eceran.
Dengan demikian, perusahaan yang sebelumnya menggunakan KBLI portal web atau marketplace wajib menyesuaikan KBLI sesuai substansi layanan yang dijalankan.
Kewajiban penyesuaian juga berlaku bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekonomi baru yang secara eksplisit diatur dalam KBLI 2025.
Di sektor ekonomi kreatif dan digital, aktivitas pembuatan audio podcast kini secara tegas diklasifikasikan dalam KBLI 5920, yang sebelumnya dalam KBLI 2020 masih terbatas pada produksi master rekaman suara asli, jasa perekaman suara di studio atau lokasi lain, produksi audio untuk radio, film, dan televisi, serta kegiatan penerbitan musik termasuk pengelolaan hak cipta dan distribusi rekaman suara, tanpa secara eksplisit mengatur aktivitas pembuatan konten audio podcast sebagaimana berkembang dalam praktik usaha saat ini;
sejalan dengan itu, KBLI 2025 juga mengatur secara lebih spesifik pembuatan video podcast dalam KBLI 5911, distribusi dan streaming audio on demand dalam KBLI 6010, serta distribusi dan streaming video on demand dalam KBLI 6020, sehingga memberikan kepastian klasifikasi sekaligus menuntut penyesuaian perizinan berusaha bagi pelaku usaha di sektor digital.
Perusahaan yang sebelumnya menggunakan KBLI umum untuk kegiatan media digital wajib menyesuaikan perizinannya dengan klasifikasi yang lebih spesifik ini.
Di sektor industri, pelaku usaha dengan model Factoryless Goods Producer (FGP) kini diklasifikasikan terpisah dari kegiatan perdagangan dan disesuaikan dengan jenis industri produk yang dikendalikan.
Sementara itu, di sektor energi dan lingkungan, aktivitas penangkapan karbon, pengangkutan karbon, dan penyimpanan karbon kini memiliki KBLI terpisah, sehingga pelaku usaha yang terlibat dalam rantai kegiatan tersebut wajib menyesuaikan KBLI sesuai aktivitas yang dijalankan.
Selain itu, pembangkitan tenaga listrik juga dibedakan berdasarkan sumber energi, baik terbarukan maupun non-terbarukan, yang masing-masing memiliki kode KBLI tersendiri.
Pelaku usaha di sektor jasa keuangan dan real estat juga terdampak oleh perluasan ruang lingkup KBLI 2025, terutama bagi kegiatan yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi spesifik.
Dalam hal ini, penyesuaian KBLI menjadi penting untuk memastikan bahwa jenis perizinan yang dimiliki telah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Baca juga: Apakah Ketentuan Investasi Berubah Setelah KBLI 2025 Terbit? Apa yang Perlu Pelaku Usaha Siapkan?
Batas Waktu Penyesuaian KBLI 2025 dan Konsekuensi Jika Terlambat
Peraturan BPS 7/2025 secara tegas menetapkan kewajiban penyesuaian KBLI bagi seluruh pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025, penyesuaian terhadap KBLI 2025 wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi pelaku usaha yang telah berjalan maupun pelaku usaha yang baru akan mengajukan perizinan berusaha.
Bagi perusahaan yang telah beroperasi, tenggat waktu ini dapat menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dengan model bisnis kompleks, multi-KBLI, atau kegiatan usaha yang sebelumnya belum memiliki klasifikasi spesifik dalam KBLI 2020.
Penyesuaian KBLI tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung pada pemetaan perizinan, tingkat risiko usaha, serta pemenuhan komitmen melalui sistem OSS berbasis risiko.
Oleh karena itu, kelalaian dalam melakukan penyesuaian dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan izin usaha yang dimiliki.
Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha berisiko dianggap tidak memiliki perizinan berusaha yang tepat, yang pada akhirnya dapat berujung pada penghentian kegiatan usaha hingga kewajiban perizinan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, meskipun masih terdapat masa transisi, pelaku usaha tidak disarankan menunda proses penyesuaian.
Evaluasi KBLI sejak dini, pemetaan ulang kegiatan usaha, serta penyesuaian data perizinan melalui OSS menjadi langkah krusial untuk menjaga kepatuhan dan memastikan keberlanjutan operasional usaha.
Di sisi lain, pembaruan KBLI 2025 juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memperoleh kepastian hukum yang lebih baik, terutama bagi sektor-sektor baru yang sebelumnya belum terakomodasi secara jelas dalam sistem klasifikasi usaha.
Baca juga: Izin “Otomatis” di OSS-RBA? Memahami Konsep Fiktif Positif dalam OSS
Langkah-Langkah yang Bisa Dilakukan Perusahaan
Untuk memastikan kepatuhan terhadap pemberlakuan KBLI 2025 sekaligus meminimalkan risiko administratif dan operasional, perusahaan perlu mengambil langkah proaktif dalam melakukan penyesuaian.
Mengingat KBLI menjadi dasar penentuan jenis perizinan, tingkat risiko, serta kewajiban pemenuhan komitmen dalam sistem OSS berbasis risiko, penyesuaian yang tepat dan tepat waktu menjadi krusial. Beberapa langkah yang dapat dilakukan perusahaan antara lain:
1. Melakukan Pemetaan Ulang Kegiatan Usaha
Perusahaan perlu meninjau seluruh kegiatan usaha yang dijalankan dan mencocokkannya dengan struktur KBLI 2025.
Pemetaan ini penting untuk mengidentifikasi apakah KBLI yang digunakan sebelumnya masih relevan, mengalami perubahan kode, dipecah menjadi beberapa klasifikasi baru, atau bahkan dihapus. Langkah ini menjadi dasar untuk menentukan bentuk penyesuaian yang diperlukan.
2. Mengidentifikasi Dampak Perubahan terhadap Perizinan Berusaha
Setelah pemetaan dilakukan, perusahaan perlu mengevaluasi dampak perubahan KBLI terhadap perizinan yang dimiliki, termasuk izin usaha, izin operasional, izin komersial, serta pemenuhan komitmen berbasis risiko. Perubahan KBLI dapat memengaruhi tingkat risiko usaha dan jenis izin yang wajib dipenuhi, sehingga penyesuaian perlu dilakukan secara menyeluruh.
3. Melakukan Penyesuaian Data Melalui Sistem OSS
Penyesuaian KBLI harus diikuti dengan pembaruan data perusahaan melalui sistem OSS RBA, termasuk perubahan NIB apabila diperlukan. Proses ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa data perizinan perusahaan tetap valid, efektif, dan sesuai dengan ketentuan terbaru.
4. Menyusun Timeline Kepatuhan dan Penanggung Jawab Internal
Untuk menghindari keterlambatan, perusahaan disarankan menyusun timeline penyesuaian yang jelas serta menunjuk pihak internal yang bertanggung jawab atas proses tersebut. Koordinasi antara divisi legal, compliance, operasional, dan bisnis menjadi penting agar penyesuaian dapat berjalan efisien.
5. Memantau Perkembangan Petunjuk Teknis dari Regulator
Mengingat masih terbukanya ruang interpretasi terkait bentuk penyesuaian yang diwajibkan, perusahaan perlu aktif memantau penerbitan petunjuk teknis lanjutan dari BPS, Kementerian Investasi/BKPM, maupun kementerian sektoral lainnya. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa penyesuaian dilakukan sesuai dengan kebijakan terbaru.
Bingung harus mulai dari mana untuk menyesuaikan KBLI usaha Anda? Prolegal Indonesia hadir dan siap membantu Anda dalam melakukan pemetaan, penyesuaian, hingga pengurusan perizinan usaha sesuai dengan KBLI 2025 secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
