Kewajiban Sertifikasi Halal 2026: Kosmetik & Tekstil

Kewajiban Sertifikasi Halal 2026

“Tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal 2026 makin dekat. Pahami aturan PP 42/2024, batas waktu per sektor industri, dan risiko sanksi bagi perusahaan!”

Sertifikasi halal menjelang Oktober 2026 telah bergerak dari isu sosialisasi ke isu kepatuhan hukum. Pelaku usaha yang belum menyiapkan rantai pasok, bahan, dan label produk akan berisiko menghadapi hambatan peredaran serta pengawasan yang lebih ketat. 

Gencarnya sosialisasi sertifikasi halal sebelumnya oleh Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa tenggat Oktober 2026 tidak boleh diremehkan. Agenda tersebut menyentuh kepastian usaha, perlindungan konsumen, dan daya saing produk nasional. 

Wajib halal Oktober 2026 akan menjadi titik penting dalam pelaksanaan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Namun, tidak semua produk tunduk pada tenggat yang sama. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu membaca kategori produknya secara tepat.

Baca juga: Aturan Baru! Pelaku Usaha Kini Wajib Cantumkan Info Halal di Media Sosial

Kewajiban Sertifikasi Halal 2026 di Indonesia

Lanskap Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia telah dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, serta regulasi pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 (PP 42/2024).

Regulasi ini menegaskan prinsip fundamental: Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Namun, kebijakan ini dilaksanakan secara bertahap (penahapan). Hal yang sering menjadi “jebakan” bagi perusahaan menengah dan besar adalah ketidaktahuan mereka terhadap batas waktu penahapan ini.

  • Untuk Industri Makanan & Minuman (F&B) Skala Menengah & Besar: Tahap wajib halal sebenarnya sudah berakhir pada 17 Oktober 2024. Jika perusahaan Anda di sektor ini belum tersertifikasi, posisi Anda saat ini sudah berada dalam zona pelanggaran (non-compliant). Kelonggaran hingga 17 Oktober 2026 hanya diberikan khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
  • Untuk Industri Non-Pangan (Kosmetik, Kimiawi, Tekstil): Batas waktu kewajiban sertifikasi halal 2026 (tepatnya 17 Oktober 2026) berlaku bagi produk obat bahan alam, suplemen, kosmetik, produk kimiawi, hingga barang gunaan (sandang, perlengkapan rumah tangga, dan alat kesehatan Risiko A).

Baca juga: Heboh Berlogo Halal Tapi Mengandung Babi, Begini Aturan Label Halal di Indonesia

Jebakan Praktis di Lapangan: Industri Tekstil dan Kosmetik 

Berdasarkan temuan di lapangan, banyak perusahaan manufaktur di luar sektor pangan yang terkejut dengan ruang lingkup audit BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Ambil contoh industri tekstil atau modest fashion. Titik kritis kehalalan tidak hanya dinilai dari hasil akhir kainnya. Bahan penolong seperti malam batik (yang mungkin mengandung lemak hewani), pewarna tekstil, hingga kuas dan alat produksi yang digunakan, seluruhnya masuk dalam objek pemeriksaan. Hal yang sama berlaku pada industri kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT).

Jika Supply Chain Manager tidak mulai melakukan audit vendor dan bahan baku dari sekarang, perusahaan dipastikan tidak akan terkejar untuk memenuhi tenggat waktu Oktober 2026.

Bagaimana Jika Produk Perusahaan Memang Non-Halal? 

Rezim Jaminan Produk Halal di Indonesia tidak melarang peredaran produk non-halal. Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 110 PP 42/2024 mengatur pengecualian yang jelas: jika produk Anda terbuat dari bahan yang diharamkan, perusahaan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal.

Namun, kewajiban hukumnya beralih pada aspek keterbukaan informasi. Perusahaan wajib secara tegas dan mencolok mencantumkan keterangan “TIDAK HALAL” pada kemasan. Kegagalan memberikan transparansi ini akan berujung pada dugaan penyesatan konsumen.

Kewajiban Pasca-Sertifikasi: Mempertahankan Status 

Mendapatkan sertifikat dari BPJPH barulah langkah awal. Pasal 51 PP 42/2024 mewajibkan perusahaan untuk terus memelihara status tersebut. Perusahaan wajib mencantumkan label halal secara permanen (tidak mudah dihapus/dirusak), memisahkan lini fasilitas produksi dan alat antara produk halal dan tidak halal, serta wajib melapor kepada BPJPH apabila terdapat pergantian komposisi bahan baku (reformulation).

Tenggat waktu Oktober 2026 berjalan sangat cepat untuk skala rantai pasok perusahaan besar. 

Jangan tunggu produk ditarik dari peredaran akibat gagal patuh regulasi! Lakukan audit kepatuhan halal dan pengurusan sertifikasi BPJPH perusahaan Anda bersama tim legal profesional Prolegal.id sekarang juga!.

Penulis: Arivigo Pranata

Posted in