“Permendag 19/2026 resmi memperketat pengawasan PMSE. Jaringan distributor dan Official Store wajib mengamankan NIB Seller Marketplace agar transaksi tidak dibekukan”
Lanskap perdagangan digital di Indonesia baru saja mengalami perombakan regulasi yang krusial. Pemerintah secara resmi memperketat pengawasan ekosistem e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Bagi jajaran Direksi, Brand Manager, dan tim legal korporat yang mengelola jaringan Official Store atau keagenan distributor di marketplace (seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop), aturan ini adalah peringatan darurat.
Pemerintah kini secara tegas mewajibkan penyelenggara marketplace bertindak menyisir, memverifikasi, dan menolak merchant yang beroperasi tanpa legalitas yang sah. Kegagalan perusahaan Anda dalam menyetorkan NIB Seller Marketplace yang valid akan berujung pada penghentian transaksi sepihak, yang secara langsung akan menghancurkan target Gross Merchandise Value (GMV) kuartalan perusahaan.
Baca Juga: Pindah dari Marketplace ke Website Sendiri? Awas Jebakan Ini
Mengapa Seller Online Kini Wajib Memiliki NIB?
Kewajiban memiliki Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha yang berjualan melalui sistem elektronik sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan ini telah diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaku usaha PMSE memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, regulasi tersebut belum mengatur secara tegas kewajiban marketplace untuk melakukan verifikasi dan penolakan terhadap seller yang belum memiliki izin usaha.
Kini, melalui aturan baru tersebut pemerintah mempertegas bahwa marketplace wajib menolak pendaftaran seller dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha. Izin yang dimaksud paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan, serta memenuhi standar atau persyaratan teknis sesuai jenis barang atau jasa yang dijual (Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) Permendag 19/2026).
Apa itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. NIB menjadi dasar legalitas usaha sekaligus syarat untuk memperoleh perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
Selain itu, pelaku usaha yang memiliki NIB dapat memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
- Memiliki legalitas usaha yang sah.
- Lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan.
- Dapat mengikuti program pemerintah untuk UMKM.
- Mempermudah kerja sama dengan supplier maupun mitra bisnis.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen.
Kapan Seller Online Bisa Diblokir oleh Marketplace?
Banyak pelaku usaha mengira aturan ini hanya berlaku saat pendaftaran akun. Padahal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme pengawasan terhadap seller yang sudah aktif berjualan.
Seller Baru Tanpa NIB Bisa Ditolak
Marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, calon seller yang belum memiliki NIB berpotensi gagal menyelesaikan proses registrasi atau verifikasi akun.
Seller Lama Akan Berstatus “Dalam Proses Legalisasi”
Marketplace masih dapat menerima seller yang belum memiliki izin usaha dengan memberikan status khusus “Dalam Proses Legalisasi”. Status ini menjadi masa transisi agar pelaku usaha dapat menyelesaikan kewajiban perizinannya.
Seller wajib menyelesaikan Perizinan Berusaha paling lambat enam bulan sejak pendaftaran akun dilakukan (Pasal 17 ayat (4) Permendag 19/2026).
Apabila hingga batas waktu enam bulan seller belum melengkapi perizinan, marketplace wajib menghentikan transaksi perdagangan yang dilakukan oleh akun tersebut.
Baca Juga: Pentingnya NIB dan Bagaimana Cara Mendapatkannya untuk Bisnis Usaha?
Cara Mengurus NIB Agar Akun Anda Aman
Pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Secara umum, langkah-langkah yang perlu dilakukan meliputi:
- Login ke akun OSS sebagai Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu menggunakan data sesuai KTP.
- Pilih menu Kelola NIB, lalu klik Tambah Bidang Usaha.
- Isi data usaha dan pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha atau produk yang dijual.
- Lengkapi data teknis usaha, seperti luas lokasi usaha dan perkiraan modal, kemudian lakukan Validasi Risiko.
- Lengkapi persyaratan perizinan yang ditampilkan sistem sesuai tingkat risiko usaha.
- Masukkan alamat atau lokasi usaha.
- Tambahkan informasi produk atau jasa yang diperdagangkan.
- Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, lalu klik Simpan.
- Pilih usaha yang telah didaftarkan dan klik Proses Penerbitan NIB.
- Klik Terbitkan, centang Pernyataan Mandiri, lalu simpan.
Audit Legalitas E-Commerce Korporat: KBLI 2025 adalah Kunci
Bagi skala perusahaan, menyelesaikan masalah ini bukan sekadar login ke aplikasi dan mengeklik menu OSS. Kendala terbesar yang dihadapi oleh korporasi saat memutakhirkan izin e-commerce saat ini adalah berlakunya KBLI 2025.
Untuk memastikan operasional Official Store Anda terhindar dari pemblokiran, tim legal harus segera melakukan audit internal:
- Kesesuaian KBLI: Apakah NIB eksisting perusahaan masih menggunakan KBLI 2020? Jika ya, konversi KBLI ke versi 2025 di sistem OSS-RBA harus dilakukan secara presisi agar tidak memicu lonjakan tingkat risiko usaha yang mewajibkan izin baru.
- KBLI Perdagangan Eceran PMSE: Penjualan melalui internet memiliki kode KBLI spesifik (kelompok 4791). Pastikan KBLI ini sudah melekat pada NIB Anda, bukan sekadar KBLI perdagangan besar (distributor fisik).
- Sinkronisasi Lokasi: Lokasi pergudangan (fulfillment center) yang terdaftar di marketplace harus sinkron dengan data lokasi cabang di dalam dokumen NIB.
Batas waktu 6 bulan dari marketplace terus berjalan. Kesalahan memetakan KBLI 2025 saat memutakhirkan NIB Seller Marketplace dapat mengunci sistem OSS Anda dan melumpuhkan jalur penjualan digital perusahaan. Serahkan proses audit kepatuhan, konversi KBLI, hingga pemutakhiran perizinan e-commerce korporasi Anda kepada konsultan profesional di Prolegal.id.
Hubungi kami hari ini untuk mengamankan aset digital dan omzet penjualan perusahaan Anda!
Author: Annisa Rendanianti
