“Penetrasi pasar cross-border makin ketat! Pahami syarat seller asing e-commerce di Permendag 19/2026 agar pendaftaran toko Anda tidak ditolak oleh platform.”
Pemerintah Indonesia secara resmi memperketat arus masuk barang impor lintas negara (cross-border) melalui platform perdagangan digital. Jika sebelumnya entitas luar negeri dapat dengan mudah mendaftarkan akun di marketplace lokal, lanskap regulasi tersebut kini telah berubah total.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah membebankan tanggung jawab hukum (liability) secara langsung kepada penyelenggara platform digital (PPMSE).
Berdasarkan Pasal 6 ayat (5) Permendag 19/2026, platform e-commerce diwajibkan untuk menolak pendaftaran seller (penjual) asing apabila mereka gagal melampirkan legalitas dokumen operasional yang sah. Bagi pelaku usaha luar negeri, kegagalan merespons aturan ini berarti tertutupnya akses menuju salah satu pasar digital terbesar di Asia Tenggara
Baca Juga: Awas Pemblokiran Akun! Wajib NIB Content Creator
Syarat Seller Asing Berjualan di E-Commerce Indonesia
Sebelum dapat membuka toko di platform e-commerce Indonesia, seller asing wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Permendag 19/2026. Persyaratan ini menjadi dasar bagi marketplace untuk memverifikasi legalitas pelaku usaha sebelum menerima pendaftaran.
Dokumen yang Wajib Disiapkan Seller Asing
Sebelum toko Anda dapat terdaftar di platform e-commerce Indonesia, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Seller asing wajib menyampaikan beberapa dokumen kepada penyelenggara e-commerce, yaitu:
- identitas usaha berupa nama dan alamat di negara asal;
- izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang di negara asal;
- bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan
- nomor rekening bank yang digunakan untuk menerima pembayaran transaksi.
Bagi platform e-commerce, dokumen tersebut menjadi dasar untuk memverifikasi bahwa seller benar-benar merupakan pelaku usaha yang sah. Sementara bagi seller, kelengkapan dokumen sejak awal dapat memperlancar proses pendaftaran dan mengurangi risiko penolakan oleh platform.
Rintangan Yurisdiksi: Kewajiban Legalisasi Apostille
Menyerahkan salinan izin usaha dari negara asal saja tidak akan diakui oleh sistem hukum Indonesia. Untuk mencegah masuknya entitas fiktif, dokumen legalitas dari negara asal tersebut harus melalui proses pengesahan yurisdiksi.
Terdapat dua mekanisme legalisasi hukum internasional yang diakui:
- Melalui Mekanisme Apostille: Berlaku apabila negara asal seller asing merupakan negara peserta Konvensi Apostille. Dokumen cukup dilegalisasi oleh otoritas Apostille di negara tersebut.
- Melalui Kedutaan / Konsulat: Apabila negara asal belum menjadi peserta Konvensi Apostille, dokumen perizinan wajib dilegalisasi oleh pejabat perwakilan diplomatik Republik Indonesia (KBRI) di negara asal.
Tanpa stempel pengesahan ini, penyelenggara e-commerce lokal di Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk menyetujui pembukaan akun toko Anda.
Standarisasi Produk dan Lokalisasi Bahasa
Selain legalitas entitas, produk yang ditawarkan juga wajib terkalibrasi dengan standar keamanan dan perlindungan konsumen domestik Indonesia:
- Pemenuhan Standar Mutu (SNI/Halal): Seller asing wajib mengantongi dan menampilkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kategori produk yang diwajibkan. Untuk produk makanan, minuman, atau kosmetik, sertifikat Halal dari BPJPH menjadi parameter mutlak.
- Lokalisasi Deskripsi (Bahasa Indonesia): Guna menghindari asimetri informasi, Pasal 6 ayat (2) Permendag 19/2026 mewajibkan seller asing menggunakan Bahasa Indonesia secara jelas dalam deskripsi spesifikasi barang atau jasa, serta secara transparan menampilkan nama negara asal pengiriman barang.
Deskripsi Produk Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia
Pernah membeli produk impor hanya karena tertarik fotonya, tetapi ternyata spesifikasinya berbeda setelah barang datang? Salah satu penyebabnya adalah informasi produk yang sulit dipahami.
Karena itu, seller asing wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam deskripsi barang atau jasa (Pasal 6 ayat (2) Permendag 19/2026)
Penggunaan Bahasa Indonesia memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- memudahkan konsumen memahami spesifikasi produk;
- mengurangi risiko kesalahan dalam pembelian;
- meningkatkan transparansi informasi; dan
- mempermudah penyelesaian pengaduan apabila terjadi masalah.
Selain itu, seller asing juga wajib menampilkan negara asal pengiriman barang pada platform e-commerce.
Baca Juga: Update KBLI E-Commerce 2026, Apa yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha?
Mitigasi Penolakan Sistem E-Commerce
Regulasi terbaru ini tidak dirancang untuk menutup masuknya investasi asing, melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang setara (level playing field) dan memastikan seluruh entitas yang beroperasi lintas batas di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bagi entitas prinsipal luar negeri, melengkapi seluruh persyaratan ini sejak awal adalah kunci untuk menghindari penolakan otomatis (auto-reject) dari algoritma maupun tim verifikator platform e-commerce.
Cegah penolakan sistem e-commerce akibat cacat dokumen lintas negara! Percayakan legalisasi Apostille dan perizinan seller asing Anda kepada konsultan profesional di Prolegal.id. Hubungi kami sekarang
Author: Annisa Rendanianti
