“Kewajiban KBLI E-Commerce mencakup tata kelola informasi barang/jasa, identitas pelaku usaha, mekanisme pembayaran, serta tata cara penyerahan barang.”
Sebagaimana diketahui, pemerintah belum lama ini melakukan pembaruan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan model bisnis dan ekosistem digital.
Salah satu sektor yang terdampak langsung dari pembaruan ini adalah pelaku usaha di bidang e-commerce, yaitu kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik seperti website, aplikasi, atau platform digital yang memungkinkan terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli secara daring.
Dengan adanya perubahan klasifikasi tersebut, pelaku usaha perlu meninjau kembali kesesuaian kode KBLI yang digunakan, terutama apabila kegiatan usahanya mencakup fungsi pengelolaan platform sekaligus intermediasi transaksi elektronik, agar tetap selaras dengan ketentuan terbaru dan tidak menimbulkan kendala dalam proses perizinan berusaha di kemudian hari.
Baca juga: Perubahan Penting! KBLI Pendukung Harus Masuk Akta Sesuai Perka BKPM 5/2025
Update KBLI E-Commerce bagi Pelaku Usaha
Sebelum KBLI 2025 diberlakukan, pelaku usaha di bidang e-commerce umumnya menggunakan KBLI 63122 sebagaimana diatur dalam KBLI 2020. Kode tersebut berada dalam kelompok “portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial” dengan ruang lingkup yang sangat luas.
Berbagai model bisnis digital, mulai dari marketplace, toko online, hingga platform yang memfasilitasi transaksi elektronik diklasifikasikan dalam satu kode yang sama.
Fokus pengaturannya lebih menitikberatkan pada aspek penyediaan sistem dan teknologi digital, bukan pada karakter kegiatan perdagangannya.
Seiring perkembangan ekosistem digital, pendekatan tersebut dinilai kurang mencerminkan perbedaan peran dalam praktik e-commerce.
Oleh karena itu, melalui KBLI 2025, kegiatan e-commerce dipindahkan ke KBLI 47901 yang secara khusus mengatur platform digital intermediasi perdagangan eceran.
Penekanannya berada pada fungsi intermediasi transaksi, sumber pendapatan berupa komisi atau fee, serta penegasan bahwa pengelola platform tidak memiliki barang atau jasa yang diperdagangkan.
Perubahan ini mencerminkan pergeseran sudut pandang regulator. E-commerce tidak lagi diposisikan semata sebagai penyelenggara teknologi, melainkan sebagai bagian dari ekosistem perdagangan. Dengan demikian, pengaturannya menjadi lebih dekat dengan rezim hukum perdagangan dibandingkan sekadar rezim sistem elektronik.
Implikasinya, marketplace, merchant yang menjual barangnya sendiri, serta penyedia jasa pendukung tidak lagi dapat disamakan dalam satu klasifikasi generik.
Perbedaan karakter usaha tersebut menuntut penggunaan KBLI yang lebih presisi agar selaras dengan kegiatan usaha yang dijalankan secara nyata.
Baca juga: Penyesuaian Dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, Wajibkah Perusahaan Mengubah Akta?
Apa yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha?
Pelaku usaha perlu memahami bahwa pemetaan model bisnis menjadi langkah awal yang krusial.
Apabila perusahaan berperan sebagai pengelola platform yang mempertemukan penjual dan pembeli serta memperoleh pendapatan dari komisi transaksi, maka karakter usaha tersebut sejalan dengan konsep intermediasi perdagangan eceran sebagaimana dimaksud dalam KBLI 47901.
Sebaliknya, apabila perusahaan menjual barang miliknya sendiri melalui situs web atau aplikasi, maka posisinya adalah sebagai pedagang (merchant), bukan perantara.
Dalam kondisi ini terdapat kepemilikan barang, pengelolaan stok, serta aktivitas jual beli langsung sehingga penggunaan KBLI harus diarahkan pada kode perdagangan eceran yang mencerminkan peran tersebut.
Kerangka hukum perdagangan melalui sistem elektronik juga perlu menjadi perhatian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU 7/2014) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
Kewajiban ini bagi marketplace mencakup tata kelola informasi barang/jasa, identitas pelaku usaha, mekanisme pembayaran, serta tata cara penyerahan barang.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019) memperkenalkan kerangka Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan memperjelas peran masing-masing pihak dalam ekosistem digital.
Pemetaan peran sebagai pedagang, penyelenggara platform, atau pihak lain akan memengaruhi KBLI yang dipilih serta kewajiban kepatuhan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Hilangnya KBLI 63122 di KBLI 2025 dan Implikasinya bagi Platform Digital
Implikasi Perubahan terhadap Perizinan dan Legalitas Usaha
Perubahan klasifikasi KBLI membawa konsekuensi langsung terhadap perizinan berusaha berbasis risiko.
Penentuan KBLI yang tepat menjadi dasar dalam sistem OSS, termasuk keterkaitannya dengan kewajiban kepemilikan SIUPMSE dan pemenuhan komitmen lainnya sesuai ketentuan sektoral.
Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) mengatur bahwa pengisian data kegiatan usaha per KBLI 5 digit dan lokasi usaha paling sedikit memuat jenis produk, kapasitas produksi, jumlah tenaga kerja, serta rencana nilai investasi.
Ketidaksesuaian antara kegiatan usaha nyata dan KBLI yang didaftarkan dapat menimbulkan permasalahan administratif dalam proses perizinan.
Dalam konteks PMSE, pelaku usaha yang berperan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) juga wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023), termasuk kepemilikan SIUPMSE dan kewajiban pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang difasilitasi.
Oleh karena itu, pelaku usaha e-commerce perlu melakukan peninjauan ulang terhadap struktur kegiatan usaha, klasifikasi KBLI, serta seluruh perizinan yang dimiliki.
Penyesuaian yang tepat tidak hanya memastikan kepatuhan regulasi, tetapi juga meminimalkan risiko sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan atau pemblokiran layanan.
Untuk meminimalkan risiko sanksi, pastikan kode KBLI yang digunakan telah tepat, diperbarui, dan sesuai dengan seluruh model layanan serta aktivitas usaha yang dijalankan, dan apabila memerlukan pendampingan dalam evaluasi maupun penyesuaiannya, Anda dapat berkonsultasi dengan Prolegal Indonesia.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
