“Pasca Peraturan BKPM 5/2025 terdapat ketentuan baru modal disetor bagi PT PMA, agar bisnis dapat berjalan lancar, berapakah nominal modal disetor bagi PT PMA?”
Perubahan aturan di bidang penanaman modal sering kali memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pelaku usaha, terutama terkait struktur permodalan PT PMA.
Tidak sedikit yang masih mencampuradukkan antara ketentuan modal disetor dengan nilai investasi proyek. Padahal, keduanya memiliki pengertian dan implikasi hukum yang berbeda.
Melalui artikel ini, kita akan membahas secara lebih ringkas dan jelas mengenai ketentuan terbaru modal disetor PT PMA serta bagaimana penerapannya, baik bagi perusahaan yang baru didirikan maupun yang sudah berjalan.
Baca juga: Memahami Konsep Investasi Minimum Rp 10 Miliar pada PT PMA
Memahami PT PMA dan Karakteristik Hukumnya
PT PMA merupakan perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing di wilayah Indonesia.
Secara bentuk badan hukum, PT PMA tetap tunduk pada rezim hukum perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja (UU PT), namun dengan karakteristik khusus karena melibatkan pemodal asing.
Di sisi lain, kegiatan penanaman modalnya juga tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengatur prinsip-prinsip dasar investasi, perlindungan hukum, serta kewajiban investor.
Dengan demikian, PT PMA berada dalam dua rezim sekaligus: hukum perseroan dan hukum penanaman modal.
Sebagai perseroan terbatas, PT PMA memiliki struktur permodalan yang terdiri dari modal dasar (authorized capital), modal ditempatkan (issued capital), dan modal disetor (paid-up capital).
Ketiga konsep ini memiliki fungsi yang berbeda secara hukum dan administratif, dan penting untuk dipahami secara tepat agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik.
Karakteristik utama PT PMA terletak pada adanya unsur kepemilikan saham oleh pihak asing serta kewajiban memenuhi ketentuan investasi minimum sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, struktur modal PT PMA tidak hanya berdimensi korporasi, tetapi juga mencerminkan komitmen investasi yang nyata.
Baca juga: Penurunan Batas Modal PMA Diatur, Bolehkah Perusahaan Melakukan Penyesuaian?
Ketentuan Terbaru Mengenai Modal Disetor Bagi PT PMA
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (PerBKPM 5/2025), khususnya Pasal 26 ayat (9) dan (10), ditetapkan bahwa modal disetor minimum (issued and fully paid-up capital) bagi PT PMA adalah sebesar Rp2,5 miliar per perusahaan.
Ketentuan ini secara tegas mengatur mengenai modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham sebagai bentuk komitmen finansial riil terhadap perusahaan.
Dalam struktur permodalan perseroan, dikenal tiga istilah utama. Modal dasar (authorized capital) adalah jumlah maksimum modal yang dapat diterbitkan oleh perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar.
Modal ditempatkan (issued capital) adalah bagian dari modal dasar yang telah diambil atau disanggupi oleh para pemegang saham. Sementara itu, modal disetor (paid-up capital) adalah bagian dari modal ditempatkan yang telah benar-benar dibayarkan dan masuk ke kas atau kekayaan perseroan.
Hal yang penting untuk dicermati adalah bahwa regulasi tersebut secara spesifik mengatur modal disetor, bukan nilai total proyek investasi dan bukan pula jumlah tertentu dari modal dasar.
Artinya, yang menjadi fokus pengaturan adalah dana yang benar-benar telah direalisasikan sebagai ekuitas perusahaan, bukan sekadar angka komitmen di atas kertas. Menariknya, peraturan tersebut tidak menentukan angka minimum khusus untuk modal dasar PT PMA.
Oleh karena itu, berlaku ketentuan umum dalam UU PT yang mensyaratkan bahwa paling sedikit 25 persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Dengan demikian, struktur permodalan dapat disusun secara proporsional selama memenuhi dua prinsip utama: modal disetor sekurang-kurangnya Rp2,5 miliar dan sekurang-kurangnya 25 persen dari modal dasar telah ditempatkan dan disetor.
Dalam praktik, PT PMA dapat menetapkan modal dasar sebesar Rp2,5 miliar dengan seluruhnya ditempatkan dan disetor.
Struktur ini sah secara hukum karena telah memenuhi ambang batas modal disetor minimum serta ketentuan proporsi minimal dalam UU PT.
Tidak terdapat kewajiban hukum yang mensyaratkan modal dasar harus sebesar Rp10 miliar, sehingga penting untuk tidak mencampuradukkan antara ketentuan modal perseroan dan nilai investasi proyek.
Baca juga: Legalitas Penggunaan Virtual Office Sebagai Lokasi Usaha oleh PT PMA
Penerapan Ketentuan Modal bagi PT PMA Eksisting dan Baru
Bagi PT PMA yang baru akan didirikan, ketentuan ini memberikan kejelasan sekaligus fleksibilitas dalam merancang struktur permodalan.
Para pendiri dapat menyusun anggaran dasar dengan modal dasar dan modal disetor sebesar Rp2,5 miliar, sepanjang seluruhnya benar-benar direalisasikan dan tercatat secara sah dalam dokumen perseroan.
Sementara itu, bagi PT PMA yang telah berdiri (eksisting), penting untuk meninjau kembali struktur permodalannya. Apabila modal disetor telah memenuhi atau melampaui Rp2,5 miliar, maka pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan terbaru.
Namun, apabila masih di bawah ambang batas tersebut, diperlukan penyesuaian melalui perubahan anggaran dasar dan realisasi penyetoran tambahan modal.
Perlu juga dipahami bahwa angka Rp10 miliar yang sering disebut dalam praktik berkaitan dengan nilai investasi per proyek atau per bidang usaha, bukan merupakan kewajiban modal dasar perusahaan.
Kekeliruan dalam memahami perbedaan antara nilai investasi dan struktur ekuitas dapat berimplikasi pada perencanaan korporasi yang kurang tepat.
Dengan demikian, dari perspektif hukum perseroan, ambang batas yang menjadi kunci bagi PT PMA saat ini adalah jelas: modal disetor minimum sebesar Rp2,5 miliar per perusahaan.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini bukan hanya formalitas administratif, melainkan juga mencerminkan komitmen finansial nyata dari para pemegang saham terhadap kegiatan usaha yang dijalankan.
Prolegal Indonesia berpengalaman dalam menangani berbagai kebutuhan legalitas bisnis, termasuk proses pendirian dan penyesuaian PT PMA sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila Anda memerlukan pendampingan atau konsultasi lebih lanjut, silakan hubungi kami dengan mengklik tombol di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
