Penurunan Batas Modal PMA Diatur, Bolehkah Perusahaan Melakukan Penyesuaian?

Penurunan Batas Modal PMA

Penurunan Batas Modal PMA Diatur, Bolehkah Perusahaan Melakukan Penyesuaian?

“Saat ini modal disetor PT PMA cukup Rp2,5 miliar saja. Lalu apakah boleh sekarang menurunkan modal dari Rp10 miliar ke Rp2,5 miliar?”

Belum lama ini, pemerintah mengubah ketentuan mengenai modal disetor bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Sebelumnya, PMA diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp10 miliar. 

Namun, dengan terbitnya Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS (Perka BKPM 5/2025), ketentuan tersebut direvisi sehingga modal disetor minimum kini turun menjadi Rp2,5 miliar saja.

Sejalan dengan perubahan ini, muncul pertanyaan bagi PMA yang telah berdiri sebelumnya, apakah perusahaan diperbolehkan menurunkan modal disetornya agar sesuai dengan ketentuan baru? Bagaimana regulasi mengatur kemungkinan penyesuaian tersebut? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Aturan Baru Modal Disetor PMA: Perka BKPM 5/2025, Benarkah Turun?

Penurunan Batas Modal PMA dalam Perka BKPM 5/2025

Perubahan terkait ketentuan modal PMA diatur dalam Perka BKPM 5/2025. Peraturan ini sekaligus mencabut beberapa ketentuan sebelumnya, termasuk Perka BKPM 3, 4, dan 5 Tahun 2021, yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan perizinan berbasis risiko dan modal PMA. 

Dengan demikian, seluruh ketentuan mengenai modal disetor bagi perusahaan Penanaman Modal Asing kini mengacu sepenuhnya pada aturan terbaru ini.

Perka BKPM 5/2025 membawa perubahan signifikan berupa penurunan ketentuan modal disetor minimum bagi PT PMA dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar. Meski batas modal disetor diturunkan, kewajiban nilai investasi minimum tetap sama, yaitu lebih dari Rp10 miliar untuk setiap KBLI (5 digit) dan per lokasi proyek. 

Hal ini menunjukkan bahwa penyesuaian modal lebih bersifat administratif, sementara komitmen investasi tetap menjadi elemen utama dalam struktur usaha PMA.

Selain itu, peraturan ini memperkenalkan kewajiban baru terkait penahanan modal disetor. Pasal 26 Perka BKPM 5/2025 mewajibkan bahwa modal disetor yang dicantumkan dalam anggaran dasar harus tetap tersedia di rekening perusahaan selama paling singkat 12 bulan. 

Kewajiban ini dinyatakan melalui mekanisme self-declaration saat pengajuan perizinan di OSS, dan dimaksudkan untuk memastikan bahwa modal tersebut benar-benar digunakan untuk pengembangan usaha, bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administratif pendirian perusahaan.

Meskipun terdapat kewajiban penahanan, perusahaan tetap diperbolehkan menggunakan modal tersebut untuk kebutuhan operasional atau investasi sepanjang penggunaannya sesuai rencana yang telah dilaporkan dalam OSS. 

Dengan perubahan ini, pelaku usaha, baik PMA baru maupun yang sudah beroperasi, perlu meninjau kembali struktur modal, menyesuaikan anggaran dasar jika diperlukan, serta memastikan konsistensi data dalam OSS agar pemenuhan perizinan dan pelaporan dapat berjalan lancar.

Baca juga: Bisa atau Tidak? Kepala Representative Office Merangkap Direktur di PMA

Apakah PMA Existing Boleh Menurunkan Modal Disetor?

Dengan berlakunya Perka BKPM 5/2025, wajar apabila muncul pertanyaan dari para pelaku usaha mengenai kemungkinan bagi PMA existing untuk menurunkan modal disetor dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar. 

Peraturan ini memang menurunkan batas minimum modal disetor, sehingga banyak perusahaan mempertimbangkan penyesuaian agar selaras dengan ketentuan terbaru.

Dalam konteks perizinan, Pasal 394 dan 395 Perka BKPM 5/2025 memberikan penegasan penting. Perusahaan yang telah memiliki izin atau Persetujuan Berusaha sebelum aturan baru berlaku tidak wajib mengikuti ketentuan modal minimum yang baru, kecuali jika hal tersebut lebih menguntungkan dan perusahaan tidak sedang melakukan perluasan usaha maupun perpanjangan izin. 

Dengan demikian, PMA existing dapat menurunkan modal disetornya sepanjang hal tersebut tidak mengganggu rencana usaha serta tetap memenuhi ketentuan OSS dan perizinan yang berlaku.

Dari sisi hukum korporasi, penurunan modal pada dasarnya dimungkinkan menurut UU PT (sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja). Namun pelaksanaannya harus mengikuti prosedur yang ketat. 

Baca juga: Pahami Perbedaan Modal Dasar PT dan Nilai Investasi agar Tak Salah Input di OSS

Prosedur dan Konsekuensi Penurunan Modal Disetor PMA

Secara korporasi, penurunan modal merupakan perubahan Anggaran Dasar yang wajib diputuskan melalui RUPS dengan memenuhi ketentuan kuorum dan persetujuan suara yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Penurunan modal hanya dapat dilakukan melalui penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham. 

Selain itu, tidak boleh ada keberatan tertulis dari kreditur, dan seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham dari klasifikasi saham tertentu, harus menyetujui apabila haknya berpotensi terdampak. 

Prinsip solvabilitas juga wajib dijaga, yaitu kekayaan bersih perseroan setelah penurunan modal harus tetap lebih besar dari modal ditempatkan dan disetor.

Setelah keputusan RUPS, direksi wajib melakukan pengumuman kepada kreditor melalui surat kabar, memberikan kesempatan pengajuan keberatan selama 60 hari, serta mengajukan permohonan persetujuan perubahan AD kepada Menteri Hukum paling lambat 30 hari sejak akta notaris ditandatangani. Tanpa persetujuan Menteri, penurunan modal tidak sah berlaku.

Adapun konsekuensinya, penurunan modal tidak boleh menyebabkan modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% dari modal dasar. 

Jika hal itu terjadi, Menkumham berwenang menolak persetujuan perubahan AD karena dinilai bertentangan dengan ketentuan UUPT. 

Selain itu, keputusan penurunan modal yang tidak didukung kondisi keuangan yang sehat atau tidak selaras dengan strategi usaha berpotensi menimbulkan risiko bagi hubungan dengan kreditur maupun pemegang saham.

Dengan demikian, meskipun penurunan modal dimungkinkan dan kini lebih relevan setelah terbitnya Perka BKPM 5/2025, keputusan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, mengikuti seluruh prosedur hukum, dan mempertimbangkan implikasi finansial dan perizinan agar tetap aman dan sah.

Masih memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait permodalan perusahaan? Kami siap membantu. Silakan klik tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana