Siapa yang Wajib Memiliki SIUJPT dan Bagaimana Cara Memperolehnya?

Wajib Memiliki SIUJPT

Siapa yang Wajib Memiliki SIUJPT dan Bagaimana Cara Memperolehnya?

“Wajib memiliki SIUJPT dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS, meskipun izin akhirnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi.”

Industri jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding punya peran penting dalam menjaga kelancaran arus barang, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional. 

Perusahaan freight forwarder membantu pelaku usaha mengatur pengiriman, mengurus dokumen, mempersiapkan proses kepabeanan, sampai memilih moda transportasi yang paling efisien. 

Untuk bisa menjalankan kegiatan ini secara sah dan sesuai ketentuan pemerintah, pelaku usaha di bidang ini perlu memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi atau SIUJPT.

Lalu, siapa sebenarnya yang wajib memiliki izin ini dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Apa Itu SIUJPT? Mengenal Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

Apa Itu SIUJPT dan Siapa yang Wajib Memiliki SIUJPT?

Sertifikat Standar Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang menjalankan kegiatan jasa pengurusan transportasi sesuai KBLI 52291. 

Bidang usaha ini mencakup pengaturan dan koordinasi pengiriman barang dari satu titik ke titik lain, mulai dari pengambilan, pemilihan moda transportasi, pengemasan, penyimpanan sementara, hingga pengurusan dokumen ekspor-impor dan kepabeanan. 

Karena mencakup berbagai tahapan logistik serta melibatkan banyak pihak seperti pelayaran, maskapai, dan otoritas kepabeanan, sektor ini termasuk kegiatan berskala besar dengan risiko menengah tinggi sehingga wajib memenuhi standar perizinan khusus.

Dalam praktiknya, freight forwarder atau perusahaan JPT berperan sebagai penghubung antara pengirim barang dan penyedia moda transportasi. Ketika sebuah perusahaan, misalnya, ingin mengirim barang dari Jakarta ke luar negeri, penyedia JPT mengelola seluruh proses tersebut agar pengiriman berjalan lancar dan sesuai jadwal. 

Untuk memastikan layanan dilakukan secara profesional dan sesuai standar teknis, perusahaan wajib memiliki SIUJPT yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi sebagai bukti legalitas dan pemenuhan persyaratan usaha.

Kewajiban memiliki SIUJPT berlaku bagi setiap badan usaha yang menawarkan layanan pengurusan transportasi dalam bentuk apa pun, baik penyediaan jasa pengiriman barang volume besar, konsolidasi dan de konsolidasi muatan, pengurusan dokumen kepabeanan, pengaturan transportasi multimoda, maupun layanan pergudangan yang terintegrasi dengan proses pengiriman. 

Selama perusahaan bertindak mengelola perpindahan barang atas nama pelanggan, maka SIUJPT menjadi dokumen wajib untuk memastikan kepastian hukum dan keandalan operasional.

Tanpa SIUJPT, perusahaan berisiko menghadapi sanksi administratif dan dianggap tidak memenuhi persyaratan standar usaha di sektor transportasi. 

Karena itu, kepemilikan SIUJPT tidak hanya menjadi bentuk legalitas, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar kompetensi, sarana prasarana, serta kemampuan teknis yang diperlukan untuk menjalankan jasa pengurusan transportasi secara profesional.

Baca juga: Mau Buka Usaha Jasa Kurir? Ini Izin Usaha Jasa Kurir yang Perlu Disiapkan!

Cara Mengurus SIUJPT

Sebelum mengajukan SIUJPT, perusahaan harus memastikan seluruh persyaratan administratif telah lengkap, karena dokumen tersebut menjadi dasar penilaian pemerintah terhadap kelayakan usaha. 

Pada tahap awal, perusahaan wajib berstatus Perseroan Terbatas (PT) dengan akta pendirian yang mencantumkan kegiatan jasa pengurusan transportasi, memiliki NIB melalui OSS, NPWP aktif, surat domisili usaha, dan KBLI 52291. 

Identitas penanggung jawab seperti KTP dan NPWP pribadi juga wajib dilampirkan sebagai bagian dari data kelengkapan.

Pengajuan SIUJPT dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS, meskipun izin akhirnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi. 

Prosesnya dimulai dengan registrasi akun di OSS dan pemilihan badan usaha PT beserta KBLI 52291. Setelah akun aktif, perusahaan mengisi data profil dan mengunggah seluruh dokumen pendukung. 

Selanjutnya, Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan verifikasi administratif dan teknis. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, perusahaan diminta untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen. 

Apabila seluruh syarat telah dipenuhi, SIUJPT diterbitkan secara elektronik melalui OSS dan dapat diunduh sebagai bukti izin sah.

Baca juga: OSS Wajibkan Pelaku Usaha Mengisi Rencana Sumber Pembiayaan dan Proyeksi Hasil Penjualan, Apa Itu?

Persyaratan dan Kewajiban SIUJPT

1. Persyaratan Utama yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Perusahaan wajib memenuhi sejumlah ketentuan teknis dan operasional sebagai bagian dari proses penerbitan Sertifikat Standar SIUJPT. 

Persyaratan ini digunakan oleh pemerintah provinsi untuk menilai apakah perusahaan memiliki kemampuan, sumber daya, serta kelayakan operasional untuk menyelenggarakan jasa pengurusan transportasi secara aman dan profesional. Ketentuan-ketentuan tersebut mencakup:

  • Tempat usaha & fasilitas: tempat usaha (sewa minimal 2 tahun), peralatan kantor, akses internet, dan peralatan keselamatan.
  • Tenaga ahli: WNI dengan latar belakang pendidikan/sertifikasi logistik, maritim, penerbangan, atau supply chain.
  • Tenaga operasional: minimal 1 orang berpengalaman 1 tahun dengan sertifikasi kompetensi.
  • Sistem manajemen mutu/usaha: tersertifikasi atau disetujui oleh regulator.
  • Kendaraan operasional: minimal satu kendaraan roda empat (kepemilikan atau sewa).
  • Sistem teknologi terintegrasi dengan sistem transportasi darat, laut, udara, atau kereta api.
  • Gudang sesuai kebutuhan operasional.
  • Rekomendasi pelabuhan/Pemda dari penyelenggara pelabuhan atau dinas perhubungan setempat.
  • Ketentuan tambahan apabila membuka kantor cabang, melakukan kegiatan pengangkutan barang, atau mengelola pergudangan komersial.

2. Kewajiban Setelah Izin Diterbitkan

Setelah SIUJPT diterima, perusahaan harus memenuhi kewajiban berikut:

  • Menjalankan operasional sesuai standar usaha JPT.
  • Menyampaikan laporan rencana kegiatan dan penunjukan pelaksana JPT kepada penyelenggara pelabuhan.
  • Mengirim laporan kegiatan setiap 6 bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan.
  • Mematuhi seluruh ketentuan standar JPT dan regulasi terkait pelayaran.
  • Melakukan kegiatan tally hanya untuk kebutuhan sendiri (cargodoring, receiving/delivery, stuffing, stripping).
  • Memperbarui data izin dan memutakhirkan sistem manajemen mutu/usaha setiap 2 tahun.

Daripada repot mengurus semuanya sendiri, serahkan saja kepada ahlinya. Hubungi Prolegal Indonesia!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana