Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Memulai Usaha sebagai Distributor
“Ketiga aspek memulai usaha distributor mencakup adanya perjanjian distribusi dengan prinsipal sebagai dasar penunjukan, kesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI dan legalitas perusahaan, serta pemenuhan kewajiban operasional dan administratif selama menjalankan distribusi.”
Dalam rantai perdagangan, mulai dari tahap produksi hingga produk tiba di tangan konsumen, terdapat berbagai pihak yang berperan memastikan proses distribusi berjalan efektif.
Salah satu peran penting di dalamnya adalah distributor, yaitu pelaku usaha yang membeli barang dari produsen atau principal untuk kemudian menyalurkannya kepada pengecer maupun pengguna akhir.
Kegiatan usaha ini memiliki potensi yang besar, didukung oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat serta berkembangnya saluran distribusi modern seperti e-commerce dan marketplace.
Meski demikian, menjalankan bisnis tentu tidak dapat dipisahkan dari aspek legalitas dan perizinan yang menjadi dasar operasional usaha.
Maka dari itu, apa saja sebenarnya yang perlu dipersiapkan untuk memulai usaha di bidang distribusi? Apakah prosesnya tergolong rumit? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Perusahaan Asing (PMA) Tidak Bisa Memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor
Bentuk Kegiatan Usaha Jasa Distributor
Perdagangan distributor merupakan kegiatan penting dalam rantai pasokan yang memastikan barang berpindah dari produsen ke konsumen secara efektif. Melalui aktivitas distribusi, produk dapat tersebar lebih luas sehingga ketersediaannya di pasar tetap terjaga.
Dalam praktiknya, distributor dapat bertindak atas namanya sendiri dan/atau berdasarkan penunjukan dari produsen, pemasok, atau importir melalui perjanjian distribusi.
Ketentuan ini sejalan dengan definisi distributor dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021), yang menyatakan bahwa distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas nama sendiri dan/atau atas penunjukan produsen, pemasok, atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang.
Kegiatan usaha distributor meliputi pembelian barang dari principal, penyimpanan dan pengelolaan stok, serta penyaluran produk ke berbagai saluran penjualan.
Distributor bertanggung jawab memastikan produk sampai dalam kondisi baik, menjaga kestabilan harga, dan menyediakan layanan penunjang sesuai kesepakatan. Pola operasional ini memungkinkan produsen menjangkau pasar yang lebih luas tanpa harus membangun jaringan distribusi sendiri.
Perlu dibedakan bahwa distributor berbeda dengan agen. Distributor membeli barang dari produsen atas nama sendiri sehingga menanggung risiko atas barang tersebut, lalu menjualnya kembali ke pengecer atau pelanggan.
Sementara itu, agen tidak membeli barang; mereka hanya memasarkan atau mewakili produsen berdasarkan komisi.
Dengan kata lain, distributor memiliki kepemilikan terhadap barang, sedangkan agen hanya bertindak sebagai perantara penjualan. Perbedaan ini memengaruhi struktur keuntungan, tanggung jawab, serta pola kerja sama masing-masing pihak dalam rantai distribusi.
Baca juga: 4 Kewajiban Distributor Tidak Langsung dalam Sektor Perdagangan
Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memulai Usaha Distributor
Untuk dapat menjalankan usaha sebagai distributor, pelaku usaha perlu memperhatikan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Aturan pokoknya diatur dalam Permendag 24/2021.
Secara garis besar, terdapat tiga aspek utama yang perlu diperhatikan pelaku usaha yang ingin memulai usaha sebagai distributor.
Ketiga aspek tersebut mencakup adanya perjanjian distribusi dengan prinsipal sebagai dasar penunjukan, kesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI dan legalitas perusahaan, serta pemenuhan kewajiban operasional dan administratif selama menjalankan distribusi.
1. Perjanjian Distributor dengan Produsen
Penunjukan distributor wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat identitas para pihak, status kedistributoran, jenis barang, wilayah pemasaran, hak dan kewajiban, kewenangan, jangka waktu, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Untuk prinsipal dalam negeri, perjanjian harus dilegalisir oleh notaris. Dokumen ini menjadi dasar hukum untuk pengajuan STP Distributor melalui OSS.
2. Kesesuaian KBLI
Pelaku usaha juga harus memastikan bahwa KBLI yang digunakan sesuai dengan jenis barang atau jasa yang didistribusikan. Hal ini penting karena hanya KBLI tertentu yang mensyaratkan STP Distributor sebagai bagian dari PB UMKU. Ketidaksesuaian KBLI dapat berakibat pada penolakan izin maupun ketidaktepatan legalitas usaha.
3. Kewajiban Operasional
Setelah STP Distributor diterbitkan, pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap enam bulan kepada Menteri Perdagangan serta menjaga kerahasiaan informasi prinsipal.
Selain itu, distributor harus memastikan bahwa seluruh barang yang didistribusikan memiliki izin atau dokumen pendaftaran yang masih berlaku, serta memiliki brosur atau katalog resmi dari prinsipal.
Baca juga: Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Distributor
Dokumen dan Legalitas yang Perlu Dipersiapkan
Untuk menjalankan usaha sebagai distributor, pelaku usaha perlu memastikan seluruh dokumen legalitas telah lengkap agar proses perizinan berjalan lancar. Dasar legalitas perusahaan dimulai dari Akta Pendirian dan SK Kemenkumham, yang membuktikan bahwa perusahaan berbadan hukum resmi.
Setelah itu, perusahaan wajib memiliki NPWP, identitas pengurus (KTP), serta alamat dan domisili usaha yang jelas dan dapat diverifikasi. Dokumen-dokumen ini menjadi fondasi sebelum mengurus izin sektor perdagangan.
Tahap berikutnya adalah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS. NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan sekaligus dasar untuk mendapatkan izin usaha perdagangan dan perizinan operasional lainnya.
Di tahap ini, penting untuk memastikan bahwa KBLI yang dipilih sesuai dengan kegiatan distribusi, karena beberapa jenis perdagangan mengharuskan distributor memiliki STP Distributor sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Apabila distributor bekerja berdasarkan penunjukan dari produsen atau importir, maka diperlukan Perjanjian Distribusi yang sah secara hukum.
Perjanjian ini wajib dilegalisir notaris (untuk prinsipal dalam negeri) dan memuat unsur-unsur minimal seperti identitas para pihak, jenis barang, wilayah pemasaran, hak dan kewajiban, jangka waktu, hingga ketentuan penyelesaian sengketa.
Dokumen ini kemudian digunakan untuk mengurus STP Distributor melalui sistem OSS sebagai bukti resmi bahwa perusahaan terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal, sub distributor, agen, atau bentuk pendistribusian lain.
Jenis barang tertentu juga mungkin membutuhkan izin atau dokumen tambahan, misalnya untuk makanan, minuman, obat-obatan, alat kesehatan, atau produk dengan pengawasan khusus. Distributor perlu memastikan bahwa setiap barang yang dipasarkan telah memiliki izin edar atau persetujuan teknis yang masih berlaku.
Dengan menyiapkan seluruh dokumen legalitas secara lengkap, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan distribusi secara sah, aman, dan diakui oleh regulator maupun mitra bisnis.
Proses pengurusan legalitas sebagai distributor sering kali cukup teknis dan memerlukan ketelitian pada setiap tahapnya. Untuk menghemat waktu dan memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan benar, Anda dapat mempercayakannya kepada Prolegal Indonesia.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
