Aturan Baru Modal Disetor PMA: Perka BKPM 5/2025, Benarkah Turun?

Aturan Baru Modal Disetor PMA

Aturan Baru Modal Disetor PMA: Perka BKPM 5/2025, Benarkah Turun?

“Melalui Perka BKPM 5/2025, aturan baru modal disetor PMA pemerintah menurunkan menjadi Rp2,5 miliar. Meski begitu, nilai investasi minimum tetap sama, yaitu lebih dari Rp10 miliar per bidang usaha (5 digit KBLI) per lokasi proyek.”

Pemerintah lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) baru saja merilis Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) (Perka BKPM 5/2025).

Perka BKPM 5/2025 ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) yang menggantikan rezim lama di bawah PP Nomor 5 Tahun 2021.

Aturan ini membawa beberapa perubahan penting yang patut diperhatikan, mulai dari pelaporan LKPM hingga ketentuan lainnya yang memengaruhi operasional perusahaan.

Bagi investor dan calon investor asing, salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah aturan baru terkait modal disetor bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).  

Perubahan ini dapat memengaruhi strategi investasi dan persyaratan kepatuhan, sehingga penting bagi investor untuk memahaminya sejak awal. Lalu, bagaimana ketentuan modal disetor dalam aturan terbaru ini? Apakah ada penyesuaian lain terkait modal bagi PMA? Simak penjelasan selengkapnya berikut.

Baca juga: Mengurus Perizinan Bagi PMA di Industri Furnitur Plastik dan Logam

Perka BKPM 5/2025: Aturan Baru Modal Disetor PMA Minimum Rp2,5 Miliar

Dengan berlakunya Perka BKPM 5/2025, pemerintah resmi mencabut Perka BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur berbagai hal terkait penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), sistem OSS, serta tata cara pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal. 

Artinya, aturan lama yang juga mengatur ketentuan modal bagi Penanaman Modal Asing (PMA) kini sudah tidak berlaku dan digantikan oleh ketentuan baru dalam Perka BKPM 5/2025.

Salah satu perubahan penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha adalah persyaratan modal disetor untuk PT PMA. Sebelumnya, berdasarkan Perka BKPM 4/2021, perusahaan PMA wajib memiliki modal disetor minimal Rp10 miliar. 

Selain itu, setiap kali menambah bidang usaha (KBLI), perusahaan juga harus menyiapkan investasi lebih dari Rp10 miliar per KBLI per lokasi usaha, di luar nilai tanah dan bangunan. Ketentuan ini dinilai cukup berat, terutama bagi investor yang ingin membuka usaha berskala kecil atau melakukan diversifikasi kegiatan.

Melalui Perka BKPM 5/2025, pemerintah menurunkan modal disetor minimum menjadi Rp2,5 miliar. Meski begitu, nilai investasi minimum tetap sama, yaitu lebih dari Rp10 miliar per bidang usaha (5 digit KBLI) per lokasi proyek. 

Dengan demikian, penurunan modal disetor ini lebih bersifat administratif dan memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi investor, tanpa mengubah komitmen nilai investasi yang harus direalisasikan.

Dalam praktiknya, hal ini berarti dokumen legalitas PT PMA perlu mencantumkan setidaknya dua hal:

  1. Modal disetor dalam Anggaran Dasar minimal sebesar Rp2,5 miliar, dan
  2. Nilai investasi dalam sistem OSS lebih dari Rp10 miliar untuk setiap KBLI dan lokasi usaha.

Meski ketentuan modal disetor menjadi lebih ringan, PT PMA tetap wajib merealisasikan nilai investasi tersebut dan melaporkannya melalui LKPM. Dengan begitu, kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi hal utama dalam menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Baca juga: Legalitas Penggunaan Virtual Office Sebagai Lokasi Usaha oleh PT PMA

Baru, Kewajiban Penahanan Modal Disetor bagi PMA

Selain ketentuan terkait modal disetor, Perka BKPM 5/2025 juga memperkenalkan pengaturan baru yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, yaitu kewajiban penahanan modal disetor bagi perusahaan PMA. 

Meskipun peraturan ini menurunkan batas minimum modal disetor menjadi Rp2,5 miliar, Pasal 26 Perka BKPM 5/2025 mewajibkan agar modal tersebut tetap disimpan di rekening perusahaan selama paling singkat 12 bulan sejak disetor. Ketentuan ini menandai perubahan penting dalam pengawasan aspek keuangan PMA, karena sebelumnya tidak diatur secara eksplisit.

Kewajiban penahanan ini dituangkan dalam bentuk pernyataan mandiri (self-declaration) yang diisi langsung oleh pelaku usaha saat mengajukan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS. Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan bahwa modal disetor benar-benar tersedia dan digunakan sesuai dengan tujuan pendirian usaha, bukan sekadar formalitas administratif. 

Dengan demikian, aspek kepatuhan administratif dan transparansi keuangan dapat lebih terjaga serta mudah diawasi oleh otoritas terkait. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas penggunaan modal. Dana yang disetor tidak harus “mengendap” sepenuhnya selama 12 bulan. 

Berdasarkan ketentuan Perka BKPM 5/2025, modal disetor dapat digunakan untuk pembelian aset tetap, pembangunan gedung, atau biaya operasional perusahaan, selama penggunaannya sesuai dengan rencana investasi yang telah dilaporkan melalui OSS. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan efisiensi bisnis.

Jika perusahaan tidak memenuhi komitmen dalam pernyataan mandiri, dapat dikenai sanksi administratif. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan penggunaan modal tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan agar proses perizinan dan pelaporan tetap lancar.

Baca juga: Bisa atau Tidak? Kepala Representative Office Merangkap Direktur di PMA

Langkah yang Harus Dilakukan?

Dengan berlakunya Perka BKPM 5/2025, pelaku usaha, terutama perusahaan PMA perlu melakukan beberapa langkah penyesuaian agar tetap sesuai dengan ketentuan baru. 

Langkah pertama adalah meninjau kembali struktur modal dalam Anggaran Dasar untuk memastikan bahwa ketentuan modal disetor minimal Rp2,5 miliar telah terpenuhi dan tercantum sesuai regulasi terbaru. 

Mengingat ketentuan ini merupakan penurunan dari batas sebelumnya, perusahaan PMA yang sudah berdiri umumnya tidak perlu melakukan perubahan, kecuali jika terdapat kebutuhan khusus untuk penyesuaian administratif.

Bagi perusahaan baru, penting untuk memastikan bahwa modal disetor tersebut benar-benar ditempatkan di rekening perusahaan dan ditahan selama minimal 12 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Perka BKPM 5/2025.

Pelaku usaha juga perlu menyiapkan dokumen pendukung dan bukti transaksi agar mudah dibuktikan jika sewaktu-waktu diminta oleh otoritas, misalnya saat pengawasan atau pelaporan LKPM.

Terakhir, perusahaan disarankan untuk memperbarui rencana investasi di sistem OSS agar seluruh data modal dan realisasi investasi tetap konsisten. 

Ingin mendirikan atau menyesuaikan perusahaan PMA sesuai ketentuan terbaru? Hubungi Prolegal Indonesia untuk konsultasi dan pendampingan.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana