“Jangan terjebak ilusi kepatuhan! Pahami perbedaan risiko menengah rendah dan menengah tinggi dalam mengurus Sertifikat Standar OSS berdasarkan PP 28/2025.”
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan berarti seluruh kewajiban perizinan telah selesai. Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), banyak kegiatan usaha juga diwajibkan memiliki Sertifikat Standar sesuai tingkat risiko usahanya.
Berhenti pada tahap pengurusan NIB tanpa menyelesaikan tahapan Sertifikat Standar akan membuat operasional bisnis Anda dikategorikan sebagai kegiatan ilegal, yang berujung pada sanksi administratif hingga penyegelan fasilitas usaha.
Agar proses perizinan tidak keliru, pelaku usaha perlu memahami apa itu Sertifikat Standar, siapa yang wajib memilikinya, serta bagaimana cara mengurusnya.. Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar dan Mengapa Penting bagi Bisnis?
Apa Itu Sertifikat Standar dan Mengapa Penting?
Sertifikat Standar OSS adalah bagian dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan tingkat risiko tertentu. Berdasarkan Pasal 1 ayat (13) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), Sertifikat Standar merupakan pernyataan tanda atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Standar yang harus dipenuhi ditentukan berdasarkan karakteristik kegiatan usaha dan dapat mencakup aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, perlindungan lingkungan, kelayakan sarana dan prasarana, hingga kompetensi sumber daya manusia.
Melalui mekanisme PBBR, pemerintah menetapkan persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. Semakin tinggi tingkat risiko suatu usaha, semakin besar pula persyaratan yang harus dipenuhi.
Bagi pelaku usaha, pemenuhan Sertifikat Standar tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menunjukkan bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar?
Sistem OSS akan secara otomatis membaca kode KBLI Anda dan mengklasifikasikannya ke dalam empat tingkat risiko. Kewajiban Sertifikat Standar OSS secara spesifik berlaku untuk dua kategori risiko menengah:
| Tingkat Risiko | Syarat Dokumen di Sistem OSS | Status Operasional Komersial |
| Rendah | Hanya butuh NIB | Langsung berlaku legal |
| Menengah Rendah | NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan Mandiri) | Langsung berlaku legal |
| Menengah Tinggi | NIB + Sertifikat Standar (Wajib Verifikasi) | Belum legal (menunggu verifikasi) |
| Tinggi | NIB + Izin Spesifik | Belum legal (menunggu Izin) |
Baca Juga: Memahami Sertifikat Standar, Syarat Wajib Perizinan Usaha Risiko Menengah di Indonesia
Cara Mengurus Sertifikat Standar Berdasarkan Tingkat Risiko
1. Risiko Menengah Rendah (Skema Deklarasi)
Proses pada kategori ini dirancang sangat cepat. Setelah NIB terbit, pelaku usaha cukup mengisi self-declaration (pernyataan mandiri) di dalam sistem OSS, yang menegaskan komitmen perusahaan untuk memenuhi seluruh standar usaha.
- Status Hukum: Setelah pernyataan mandiri diisi, Sertifikat Standar OSS akan otomatis terbit.
- Hak Operasional: Perusahaan dapat langsung melakukan kegiatan komersial secara penuh tanpa harus menunggu verifikasi fisik.
- Risiko Hukum: Pemerintah akan melakukan pengawasan pasca-penerbitan (post-audit). Jika ditemukan pelanggaran standar di lapangan, sertifikat dapat dicabut.
2. Risiko Menengah Tinggi (Skema Verifikasi Ketat)
Di sinilah letak “blind spot” yang sering menghentikan laju bisnis korporasi. Pada risiko menengah tinggi, pengajuan melalui OSS hanya akan menghasilkan dokumen bersatus “Sertifikat Standar Belum Terverifikasi”.
- Status Hukum: Dokumen sementara. Hanya berlaku untuk melakukan kegiatan persiapan usaha (menyewa gedung, membeli alat).
- Hak Operasional: Perusahaan DILARANG KERAS melakukan kegiatan operasional dan komersial (produksi massal/penjualan).
- Syarat Sah: Instansi teknis (Kementerian/Dinas terkait) akan melakukan audit atau verifikasi lapangan. Jika lolos, status di OSS akan berubah menjadi “Terverifikasi”. Bersama NIB, dokumen inilah yang menjadi legalitas mutlak untuk mulai beroperasi secara komersial.
Perlu dicatat, berdasarkan Pasal 132 ayat (7) PP 28/2025, jika dalam waktu satu tahun perusahaan gagal memenuhi standar verifikasi ini, sistem OSS akan otomatis mencabut Sertifikat Standar sementara Anda.
Jangan ambil risiko operasional ilegal akibat cacat izin atau lambatnya birokrasi verifikasi daerah! Percayakan pengurusan NIB dan Sertifikat Standar OSS Anda kepada konsultan profesional di Prolegal.id. Hubungi kami sekarang.
Author: Annisa Rendanianti
