“Operasional komersial Anda tertahan di sistem OSS? Pahami risiko hukum dan batas waktu dari status Sertifikat Standar belum terverifikasi agar jadwal bisnis aman.”
Banyak pelaku usaha mengira izin usahanya sudah dapat digunakan begitu Sertifikat Standar terbit di akun OSS. Padahal, bagi kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi, dokumen tersebut belum otomatis berlaku karena masih harus melalui proses verifikasi hingga berstatus “Terverifikasi”.
Permasalahannya, tidak ada satu batas waktu yang berlaku untuk seluruh proses tersebut. Lama verifikasi bergantung pada beberapa tahapan, mulai dari pemenuhan standar oleh pelaku usaha, pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, hingga penerbitan persetujuan akhir. Artinya, keterlambatan pada salah satu tahap dapat membuat status Sertifikat Standar tetap “Belum Terverifikasi” dan menghambat dimulainya kegiatan operasional maupun komersial.
Lalu, sebenarnya berapa lama proses verifikasi Sertifikat Standar di OSS berlangsung? Simak penjelasan mengenai alur dan jangka waktunya.
Baca Juga: Cek Bisnis! NIB Tidak Cukup, Cek Sertifikat Standar OSS
Kapan Verifikasi Sertifikat Standar Diperlukan?
Tidak semua kategori risiko wajib melalui tahap verifikasi. Kewajiban ini hanya berlaku untuk kegiatan usaha Risiko Menengah Tinggi, karena Sertifikat Standar pada kategori ini baru terbit setelah instansi berwenang memverifikasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha (Pasal 132 ayat (2) PP 28/2025). Berbeda untuk Risiko Menengah Rendah. Sertifikat Standar di kategori ini cukup berbentuk pernyataan mandiri (self-declare) tanpa menunggu verifikasi instansi.
Pada Risiko Menengah Tinggi, verifikasi adalah syarat mutlak sebelum beroperasi. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi baru sah dipakai untuk kegiatan operasional dan komersial (Pasal 132 ayat (6) PP 28/2025). Selama status masih “belum terverifikasi”, Anda dilarang memproduksi, mendistribusikan barang, atau melayani konsumen.
Timeline dan Batas Waktu Verifikasi
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (Permen BKPM 5/2025) memberi batas waktu di setiap tahap, terhitung sejak Sertifikat Standar “belum terverifikasi” terbit.
- Notifikasi Wajib Lapor, paling lambat 30 hari sejak Sertifikat Standar terbit, atau 60 hari sebelum jadwal operasional yang ditetapkan sendiri.
- Jeda Perbaikan, maksimal 2 kali dengan jangka waktu masing-masing 10 hari jika Sertifikat Standar Anda dinyatakan memerlukan perbaikan. Setiap perbaikan diverifikasi ulang dengan batas waktu yang sama seperti tahap kedua.
- Pembayaran PNBP, jika dipersyaratkan, paling lambat 7 hari kalender sejak surat perintah setor terbit, dengan dua kali kesempatan perbaikan bukti bayar masing-masing 7 hari.
Dalam skenario ideal, verifikasi Sertifikat Standar bisa selesai dalam hitungan hari. Namun jika terjadi dua kali jeda perbaikan, tambahan waktu tunggu bisa mencapai 20 hari di luar jadwal normal dan dengan jangka waktu penerbitan yang memang berbeda-beda per sektor.
Baca Juga: Memahami Sertifikat Standar, Syarat Wajib Perizinan Usaha Risiko Menengah di Indonesia
Lama Verifikasi Berdasarkan Instansi yang Berwenang
Selain kelengkapan dokumen, lamanya proses verifikasi Sertifikat Standar juga dipengaruhi oleh instansi yang berwenang melakukan verifikasi.
Penentuan instansi ini bergantung pada lokasi dan sektor kegiatan usaha. Berdasarkan Permen BKPM 5/2025, kewenangan verifikasi dapat berada pada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), maupun Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sesuai pembagian kewenangannya.
Pada dasarnya, seluruh instansi tersebut tunduk pada batas waktu yang sama: verifikasi atau penerbitan keputusan harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelum masa berlaku Sertifikat Standar berakhir (Pasal 191 ayat (4) Permenves 5/2025).
Namun, teknisnya tetap mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) masing-masing kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PP 28/2025 sehingga bisa berbeda antar-KBLI.
Perbedaan yang paling terasa justru terletak pada mekanisme birokrasinya. Untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dokumen umumnya melalui tiga tahapan, yaitu pemeriksaan oleh perangkat daerah atau DPMPTSP, dilanjutkan Unit Perizinan, kemudian Pengelola Hak Akses sebelum keputusan diterbitkan.
Sebaliknya, apabila verifikasi menjadi kewenangan kementerian atau lembaga, alur pemeriksaannya umumnya lebih ringkas karena hanya melalui dua tahapan, yakni verifikator dan pejabat pemberi persetujuan. Dengan rantai birokrasi yang lebih pendek, proses penyelesaiannya berpotensi berlangsung lebih cepat.
Berbeda lagi apabila kegiatan usaha berada di Kawasan Ekonomi Khusus atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas seperti Batam dan Sabang, verifikasi dilakukan Administrator KEK atau Badan Pengusahaan KPBPB lewat jalur masuk khusus di Sistem OSS. Keduanya bahkan bisa menggandeng kementerian, lembaga teknis, atau profesi ahli bersertifikat (Pasal 191 ayat (6) Permen BKPM 5/2025).
Jika instansi berwenang tidak kunjung memberikan notifikasi sama sekali dalam jangka waktu yang ditentukan, Sistem OSS akan otomatis menerbitkan Sertifikat Standar berstatus terverifikasi, sebagai bentuk perlindungan bagi pelaku usaha dari kelambanan proses administrasi (Pasal 225 ayat (1) PP 28/2025).
Artinya, keterlambatan birokrasi tidak boleh membuat status Sertifikat Standar Anda menggantung tanpa batas. Namun perlu dipahami bahwa mekanisme ini hanya berlaku jika berkas Anda sudah lengkap dan instansi yang tidak merespons tepat waktu.
Sebagai catatan: apabila Sertifikat Standar dicabut karena pelaku usaha tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan atau tidak membayar PNBP, pelaku usaha masih memiliki kesempatan mengajukan verifikasi ulang tanpa harus membuat perizinan dari awal. Permohonan tersebut dapat diajukan paling lambat dalam waktu 180 hari sejak pencabutan Sertifikat Standar (Pasal 197 Permen BKPM 5/2025).
Jangan biarkan status “belum terverifikasi” menahan jadwal operasional dan komersial bisnis Anda lebih lama dari yang seharusnya. Satu kesalahan administratif kecil pada dokumen pemenuhan standar bisa menambah berminggu-minggu waktu tunggu verifikasi.
Cegah penundaan operasional akibat dokumen Sertifikat Standar belum terverifikasi yang mandek! Percayakan audit teknis, pengurusan PNBP, dan pengawalan verifikasi OSS korporasi Anda kepada konsultan profesional di Prolegal.id. Hubungi kami sekarang.
Author: Annisa Rendanianti
