“Hindari PNBP hingga Rp2 Juta akibat telat pelaporan RUPS tahunan. Pahami aturan PP 30/2026 agar akses SABH dan aksi korporasi PT Anda tidak terblokir.”
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) bukanlah garis akhir dari kewajiban tata kelola sebuah Perseroan Terbatas (PT). Kegagalan melakukan pelaporan RUPS tahunan ke Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) kini memicu sanksi yang jauh lebih represif.
Terhitung sejak 1 Agustus 2026, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 (PP 30/2026). Regulasi ini tidak hanya mengancam kelancaran aksi korporasi melalui penutupan akses sistem, tetapi juga mewajibkan korporasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khusus sebagai penalti administratif akibat kelalaian pelaporan.
Bagi jajaran Direksi, Corporate Secretary, dan Legal Manager, pemblokiran ini adalah risiko fatal yang akan menghentikan seluruh layanan administrasi hukum PT, sekaligus memaksa perusahaan mengeluarkan cost yang sebenarnya dapat dihindari.
Baca Juga: Batas Juni Habis! Awas Sanksi Telat RUPS Tahunan
Kapan PT Bisa Kena Blokir SABH?
Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) wajib diselenggarakan maksimal 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Setelah RUPS menyetujui laporan tahunan, persetujuan tersebut dituangkan dalam akta notaris, lalu wajib disampaikan kepada Menteri melalui SABH paling lama 30 hari sejak akta ditandatangani (Pasal 16 Permenkum 49/2025).
Lewat tenggat ini, sanksinya berjalan otomatis dan berjenjang:
- Teguran tertulis dari Kementerian Hukum kepada Perseroan yang lalai (Pasal 17 Permenkum 49/2025).
- Pemblokiran akses SABH, jika dalam 30 hari sejak teguran tetap tidak dipenuhi. Pemblokiran dilakukan dalam bentuk penutupan akses Perseroan pada SABH (Pasal 18 ayat (3) Permenkum 49/2025).
Begitu akses SABH diblokir, seluruh layanan administrasi hukum PT ikut lumpuh: tidak bisa ubah anggaran dasar, ganti susunan Direksi dan Komisaris, ubah pemegang saham, hingga tambah modal.
PP 30/2026: Buka Blokir SABH Kini Berbayar
Hal yang berbeda dibanding sebelumnya adalah adanya tarif khusus untuk pembukaan blokir SABH. Melalui PP 30/2026 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kementerian Hukum yang resmi berlaku pada 1 Agustus 2026 menggantikan PP 45/2024, pemerintah menetapkan bahwa permohonan pembukaan pemblokiran perseroan dikenai PNBP.
Selain biaya buka blokir karena tidak patuh laporan tahunan PT, PP 30/2026 juga menetapkan tarif atas penyampaian pemberitahuan persetujuan laporan tahunan itu sendiri:
| Jenis Layanan | Tarif PNBP |
| Pemberitahuan Laporan Tahunan PT (Tidak Wajib Audit) | Rp250 Ribu |
| Pemberitahuan Laporan Tahunan PT (Wajib Audit) | Rp550 Ribu |
| Buka Blokir SABH (Tidak Wajib Audit) | Rp1 Juta |
| Buka Blokir SABH (Wajib Audit) | Rp2 Juta |
| Buka Blokir karena Beneficial Ownership (BO) | Rp250 Ribu |
Artinya, satu keterlambatan bisa berbuntut biaya berlapis: akta notaris, biaya pemberitahuan laporan tahunan, ditambah biaya buka blokir, belum termasuk kerugian akibat operasional hukum PT yang terhenti selama akses SABH ditutup.
PP 30/2026 tidak hanya memperkenalkan tarif PNBP untuk pemberitahuan laporan tahunan dan pembukaan blokir SABH, tetapi juga menyesuaikan sejumlah tarif pendirian PT dan pendaftaran merek.
Tarif pendirian PT dengan modal di atas Rp1 miliar-Rp5 miliar naik jadi Rp1,5 juta, sedangkan untuk modal di atas Rp5 miliar (mayoritas PT PMA) naik jadi Rp5 juta. Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp50 ribu untuk pendaftaran PT Perorangan (UMK) dan menaikkan tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum menjadi Rp2,8 juta per kelas, sementara tarif bagi UMK tetap Rp500 ribu per kelas.
Baca Juga: Laporan Tahunan RUPS Pasca Permenkum 49/2025, Ini Prosedur dan Risiko Jika Tidak Lapor RUPS!
Cara Menghindari Blokir SABH dan Biaya Tambahannya
Agar tidak terjebak biaya tambahan dan hambatan operasional, berikut langkah yang perlu diperhatikan Direksi dan Corporate Secretary:
- Susun laporan tahunan sejak awal tahun buku berakhir, jangan tunggu mendekati batas 6 bulan.
- Pastikan Dewan Komisaris menelaah laporan tahunan sebelum dibawa ke RUPS, sesuai mekanisme checks and balances.
- Segera buat akta notaris begitu RUPS menyetujui laporan tahunan, karena batas unggah ke SABH hanya 30 hari sejak akta ditandatangani.
- Jika sudah menerima teguran tertulis, segera lengkapi dokumen dan lakukan pelaporan dalam 30 hari agar tidak berlanjut ke tahap pemblokiran.
- Jika akses SABH sudah terlanjur diblokir, siapkan anggaran tambahan untuk PNBP pembukaan blokir sesuai tarif baru PP 30/2026, di samping tetap melengkapi laporan tahunan yang tertunda.
Jangan Tunggu Sampai Diblokir! Menyusun laporan tahunan, mengurus akta RUPS, hingga memantau tenggat SABH butuh ketelitian, apalagi dengan adanya tarif PNBP untuk pembukaan blokir, kelalaian administrasi kini dapat berdampak pada operasional sekaligus menambah biaya yang harus ditanggung perusahaan.
Jangan biarkan kelalaian administratif mengunci pergerakan bisnis dan aksi korporasi Anda! Percayakan penyelenggaraan RUPST, penyusunan berkas, hingga eksekusi pelaporan RUPS tahunan perusahaan Anda kepada konsultan hukum profesional di Prolegal.id.
Hubungi kami hari ini untuk memastikan tata kelola PT Anda 100% aman dan patuh.
Author: Annisa Rendanianti
