“NIB saja tidak cukup! Pahami ancaman penyegelan aset bisnis bagi korporasi yang beroperasi tanpa izin Sertifikat Standar OSS berdasarkan PP 28/2025.”
Penyegelan lokasi usaha bukan sekadar skenario di atas kertas. Begitu tim pengawas gabungan menemukan usaha yang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) namun belum memiliki Sertifikat Standar yang sah, pintu dan gerbang lokasi usaha bisa langsung dikunci. Bahkan, meteran listrik dan air pun bisa disegel petugas di tempat.
Bagi Legal Manager atau Business Owner yang selama ini mengira NIB sudah cukup untuk beroperasi. Padahal, ini adalah miskonsepsi yang bisa berujung fatal.
NIB hanyalah gerbang awal, tetapi untuk banyak jenis usaha, Sertifikat Standar yang telah terverifikasi adalah dokumen yang sebenarnya menentukan boleh atau tidaknya usaha tersebut benar-benar berjalan secara komersial.
Baca Juga: Cek Bisnis! NIB Tidak Cukup, Cek Sertifikat Standar OSS
Kenapa Usaha Anda Bisa Disegel Meski NIB Sudah Terbit?
NIB dan Sertifikat Standar sering dianggap satu paket, padahal keduanya memiliki peran berbeda. NIB adalah identitas Pelaku Usaha, sementara Sertifikat Standar OSS adalah bagian dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha dengan tingkat risiko tertentu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), Sertifikat Standar merupakan pernyataan tanda atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Kewajiban tersebut ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan usaha (Pasal 128 PP 28/2025):
| Tingkat Risiko | Dokumen Wajib | Status Operasional Komersial |
| Rendah | NIB saja | Langsung berlaku legal |
| Menengah Rendah | NIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri) | Langsung berlaku legal |
| Menengah Tinggi | NIB + Sertifikat Standar (wajib verifikasi) | Belum legal sampai terverifikasi |
| Tinggi | NIB + Izin | Belum legal sampai Izin terbit |
Untuk kategori menengah tinggi, sistem OSS hanya menerbitkan Sertifikat Standar berstatus “belum terverifikasi” — dokumen ini hanya sah untuk tahap persiapan usaha, bukan untuk kegiatan operasional atau komersial (Pasal 132 ayat (4) dan (5) PP 28/2025).
Nah, di sinilah letak jebakannya. Banyak usaha merasa sudah “punya sertifikat” karena dokumennya sudah terbit di sistem, padahal statusnya masih menggantung menunggu verifikasi instansi teknis.
Selama status itu belum berubah, usaha yang tetap jalan secara komersial dianggap beroperasi tanpa memenuhi persyaratan dasar yang wajib dan itu sudah cukup jadi alasan sah bagi pengawas untuk menjatuhkan sanksi (Pasal 364 Permen Investasi/BKPM 5/2025).
Sanksinya pun bukan main-main. Begitu temuan ini masuk hasil Pengawasan, pemerintah memberi wewenang menjatuhkan sanksi administratif hingga bentuk paling nyata di lapangan: persetujuan lokasi usaha . Bukan hanya teguran di atas kertas, pertanda berarti pintu, gerbang, bahkan meteran listrik dan udara lokasi usaha bisa langsung dikunci oleh petugas sampai Sertifikat Standar benar-benar beres (Pasal 370 ayat (1) dan (4) Permen Investasi/BKPM 5/2025).
Penyegelan Bukan Sanksi Pertama, Tapi Puncak dari Eskalasi
Penyegelan tidak terjadi begitu saja pada pelanggaran pertama. Pemerintah memberikan sanksi sanksi berjenjang, dan seberapa cepat usaha “naik level” ke sanksi berat sangat bergantung pada respon pelaku usaha itu sendiri (Pasal 364 Permen Investasi/BKPM 5/2025):
- Peringatan tertulis , bertahap dari peringatan pertama (30 hari), kedua (15 hari), sampai ketiga (10 hari) untuk memenuhi kewajiban.
- Penghentian sementara kegiatan usaha , usaha tidak boleh beroperasi dan dikenakan aksi korporasi di sistem OSS.
- Denda administratif .
- Daya paksa polisional . Pengenaan daya paksa polisional dapat diikuti dengan penandatanganan berupa memasang papan atau segel kertas pada pintu, pagar, atau gerbang lokasi; memasang garis pembatas (garis polisi) / selotip Satpol PP; memasang rantai dan gembok pada pintu utama; dan/atau menyegel meteran listrik atau udara.
- Pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan.
- Pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) , merupakan sanksi terberat yaitu berupa pencabutan Sertifikat Standar, Izin, dan/atau NIB.
Baca Juga: Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Standar dan Mengapa Penting bagi Bisnis?
Membuka Segel, Siap-Siap Berurusan dengan Pidana
Masalah belum selesai begitu segel terpasang. Bagi usaha pelaku yang berpikir bisa “menyiasati” dengan membuka segel sendiri dan tetap beroperasi, langkah ini justru membuka pintu ke ranah pidana.
Tindakan menghalangi jalannya Pengawasan, termasuk melawan hasil penyegelan yang sudah sah dijatuhkan, diancam sanksi administratif dan/atau pidana. Ketentuan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait (Pasal 314 Permen Investasi/BKPM 5/2025).
Regulasi perizinan berusaha sendiri tidak mengatur besaran denda atau lama kurungan. Sebaliknya, itu ranah undang-undang atau peraturan daerah sektor teknis terkait jenis usaha bersangkutan.
Yang pasti, begitu segel dibuka secara sepihak, dua jalur konsekuensi berjalan bersamaan. Pertama, jalur administratif yang bisa berujung pencabutan PBBR. Kedua, jalur pidana yang besarannya tergantung regulasi sektor dan daerah masing-masing.
Checklist Aman Sebelum Petugas Turun ke Lapangan
- Pastikan status Sertifikat Standar terverifikasi penuh sebelum benar benar berkomersial, jangan berhenti puas hanya karena NIB sudah terbit.
- Kawal setiap notifikasi Sistem OSS soal verifikasi verifikasi dan pembayaran PNBP.
- Jangan terus memperbarui dokumen standar usaha meskipun operasional sudah berjalan.
- Lakukan audit legalitas secara berkala, terutama bila kegiatan usaha Anda masuk kategori Risiko menengah tinggi.
Jangan tunggu fasilitas bisnis Anda disegel dan operasional terhenti! Percayakan audit kepatuhan, pendampingan verifikasi, dan pengurusan izin Sertifikat Standar OSS korporasi Anda kepada konsultan hukum di Prolegal.id. Hubungi kami sekarang.
Penulis: Annisa Rendanianti
