“Jangan tunda Grand Opening cabang baru Anda akibat cacat administrasi! Pahami cara mengurus Sertifikat Standar restoran KBLI 56101 di OSS.”
Mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB) bukan berarti urusan perizinan restoran sudah selesai. Pada KBLI 56101, masih ada Sertifikat Standar yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.
Persoalannya, kewajiban ini kerap baru disadari ketika proses perizinan di Online Single Submission (OSS) masuk tahap verifikasi atau status legalitas usaha belum dapat dinyatakan terpenuhi. Pada KBLI 56101, kewajiban Sertifikat Standar ditentukan berdasarkan skala usaha dan tingkat risiko. Karena itu, mekanisme pemenuhannya tidak sama untuk setiap restoran.
Kesalahan menentukan skala usaha, memilih ruang lingkup, atau melengkapi persyaratan dapat menghambat proses tersebut. Akibatnya, restoran berisiko terkena sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan NIB.
Baca Juga: Awas Jangan Sampai Salah! Ini KBLI Restoran 2025 Terbaru
Apa Itu Sertifikat Standar Restoran KBLI 56101?
Sertifikat Standar merupakan tanda atau bukti berisi standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Pasal 1 ayat (13) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, (PP 28/2025)).
Berdasarkan KBLI 2025 di Sistem OSS, kode 56101 “Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap” mencakup penyediaan layanan makanan di bangunan permanen. Layanan ini bisa melalui pelayanan meja sesuai pesanan maupun swalayan/prasmanan, baik untuk dikonsumsi di tempat, dibawa pulang, atau diantar.
Selain itu, kode ini juga mencakup pengoperasian restoran, rumah makan, kantin/kafetaria, restoran cepat saji, restoran take-away, restoran adiboga, hingga gerai ice cream/yoghurt.
Di dalam sistem OSS, KBLI 56101 berada di sektor Pariwisata , dengan dua ruang lingkup usaha yang harus dipilih sesuai model bisnis Anda:
- Restoran
- Rumah/Warung Makan
Kedua ruang lingkup ini memiliki matriks risiko, skala usaha, dan kewajiban dokumen yang berbeda. Oleh karena itu, kesalahan memilih ruang lingkup berpotensi membuat pengajuan Sertifikat Standar Anda ditolak sistem sejak awal.
Pada KBLI 56101, tingkat risiko usaha ditentukan berdasarkan skala usaha sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenpar 6/2025) :
| Skala Usaha | Tingkat Risiko | Mekanisme Sertifikat Standar | Jangka Waktu |
| Mikro | Menengah Pertama | Self-Deklaration di OSS | Otomatis |
| Kecil, Menengah, Besar | Menengah Atas | Verifikasi oleh LSPr | 14 hari kerja |
Ada satu poin yang sering luput: untuk restoran skala menengah tinggi, ada dua lapis legalitas . Sertifikat Standar melalui OSS memberikan status “terverifikasi” agar restoran boleh beroperasi komersial. Sementara itu, Sertifikat Standar Usaha Pariwisata dari Lembaga Sertifikasi Pariwisata (LSPr) adalah sertifikasi substantif yang menilai kesiapan sarana, SDM, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha.
Sertifikasi ini wajib dimiliki paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha terverifikasi (Pasal 5 ayat (2) Permenpar 6/2025).
Cara Mengurus Sertifikat Standar Restoran KBLI 56101
Berdasarkan prosedur penilaian yang sesuai dalam Lampiran Permenpar 6/2025, tahapannya sebagai berikut:
- Buat akun dan ajukan NIB di Sistem OSS dengan mengisi data kegiatan usaha sesuai KBLI 56101.
- Ajukan permohonan Sertifikat Standar melalui Sistem OSS.
- Isi Dokumen Penilaian Mandiri yang ditampilkan sistem, Merujuk pada daftar cek sarana, SDM, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha.
- Unggah dokumen Penilaian Mandiri dan kelengkapan persyaratan ke Sistem OSS.
- Untuk skala mikro (menengah rendah): Sertifikat Standar terbit otomatis begitu pernyataan mandiri terisi lengkap, tanpa verifikasi lapangan.
- Untuk skala kecil-menengah-besar (menengah tinggi): permohonan izin tim verifikator kompeten di Perangkat Daerah Provinsi bidang pariwisata, paling lama 14 hari kerja sejak dokumen lengkap. Hasil verifikasi berupa tiga jenis notifikasi: disetujui, kurang lengkap, atau ditolak.
Jika verifikasi melebihi batas 14 hari kerja, Sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan Sertifikat Standar meskipun verifikasi belum selesai, ini adalah mekanisme pengamanan kelemahan birokrasi yang sering tidak diketahui pelaku usaha.
Baca Juga: Awas Disanksi! Usaha Tanpa Izin Sertifikat Standar OSS
Standar Substantif yang Wajib Dipenuhi Restoran
Untuk restoran skala menengah tinggi, kriteria sertifikasi LSPr cukup rinci dan operasional. Di antaranya, sebagai berikut (Lampiran Permenpar 6/2025):
- Sarana dapur: lantai, dinding, dan ceiling kuat serta mudah dibersihkan; drainase dilengkapi perangkap lemak (grease trap); kitchen hood dengan penyaring lemak; APAR dan fire blanket.
- Produk usaha: jumlah menu paling sedikit 15 menu makanan dan 10 menu minuman , dengan minimal 1 menu makanan lokal khas daerah , serta minimal 2 resep baku/khusus.
- Pelayanan:karyawan berseragam bersih dengan logo/nama restoran, SOP penerimaan pesanan (langsung maupun daring), serta SOP penyajian minuman beralkohol bagi restoran yang menjualnya.
- Sistem manajemen: SOP pengendalian hama, audit barang keluar-masuk dari distributor, hingga program pengurangan food waste terdokumentasi.
Izin Tambahan (PB UMKU) Setelah Sertifikat Standar Terbit
Setelah Sertifikat Standar terbit, restoran umumnya masih memerlukan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Izin ini diperlukan agar restoran dapat beroperasi penuh secara komersial (Pasal 135 dan Pasal 136 PP 28/2025). Berdasarkan data ruang lingkup KBLI 56101 di Sistem OSS, sejumlah PB UMKU yang relevan bagi usaha restoran antara lain:
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, baik untuk restoran pada umumnya maupun yang berlokasi di bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara, sebagai bukti kelayakan aspek kebersihan dan keamanan pangan.
- Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A), wajib dimiliki restoran yang menjual minuman beralkohol golongan A secara langsung untuk diminum di tempat.
- Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C), khusus restoran dengan segmen tertentu, misalnya hotel berbintang atau kawasan wisata.
- Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner, bila mengolah bahan pangan asal hewan dalam skala tertentu.
- Label Pengawasan/Pembinaan Tempat Pengelolaan Pangan, khusus bagi restoran yang beroperasi di area pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.
- RPTKA , wajib jika restoran skala menengah tinggi mempekerjakan tenaga kerja asing.
Kebutuhan PB UMKU ini bersifat kondisional, tergantung karakteristik operasional masing-masing restoran, dan diidentifikasi langsung oleh kementerian/lembaga terkait sesuai kewenangannya melalui sistem OSS.
Jangan biarkan restoran Anda berhenti akibat status Sertifikat Standar yang belum terverifikasi! Percayakan pengurusan NIB, Sertifikat Standar, hingga PB UMKU restoran Anda kepada konsultan profesional di Prolegal.id. Hubungi kami sekarang untuk audit legalitas usaha restoran Anda.
Penulis: Annisa Rendanianti