Awas Jangan Sampai Salah! Ini KBLI Restoran 2025 Terbaru

KBLI Restoran 2025

“Jangan tunda Grand Opening cabang baru Anda akibat cacat administrasi! Pahami aturan KBLI 56101 dan panduan KBLI Restoran 2025 agar izin PB-UMKU tidak ditolak.”

Bisnis restoran di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap industri kuliner. Tidak hanya restoran konvensional, berbagai model usaha baru seperti restoran cepat saji, cloud kitchen, food truck, hingga layanan pesan antar berbasis digital.

Seiring perkembangan tersebut, pemerintah memperbarui sistem klasifikasi kegiatan usaha melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Salah satu perubahan penting terdapat pada pengaturan kode KBLI untuk usaha restoran.

Lalu, apa kode KBLI yang berlaku untuk usaha restoran saat ini dan apa saja perubahan yang perlu dipahami oleh pelaku usaha?.

Baca Juga: Wajib Tahu! Perubahan KBLI Industri setelah PP 28/2025 

Apa Itu KBLI dan Mengapa Penting bagi Usaha Restoran?

KBLI merupakan sistem klasifikasi kegiatan usaha yang digunakan pemerintah sebagai dasar penerbitan perizinan berusaha melalui OSS. Memilih kode KBLI yang tepat sangat penting karena kode tersebut menentukan tingkat risiko usaha dan jenis perizinan yang harus dipenuhi. 

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam kategori risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Secara umum, kode KBLI menentukan:

  • Tingkat risiko usaha;
  • Jenis perizinan yang harus dipenuhi, seperti NIB atau NIB disertai Sertifikat Standar; 
  • Kewajiban teknis dan operasional usaha; serta
  • Kesesuaian data usaha dalam sistem OSS.

Perubahan Kode Usaha Restoran dalam KBLI 2025

Jebakan terbesar bagi pelaku usaha saat ini adalah masih menggunakan pola pikir KBLI 2020. Sebelumnya, kode dipisah berdasarkan penamaan branding (Restoran, Kedai, Rumah Makan).

Di dalam KBLI Restoran 2025, pemerintah mengabaikan nama brand Anda dan secara murni membagi perizinan berdasarkan sifat Fisik Bangunan operasional:

Pada KBLI 2020, usaha penyediaan makanan dibagi ke dalam beberapa kelompok yang berbeda, seperti:

  • KBLI 56101 Restoran;
  • KBLI 56102 Rumah atau Warung Makan;
  • KBLI 56103 Kedai Makanan;
  • KBLI 56104 Penyediaan Makanan Keliling atau Tempat Tidak Tetap;
  • KBLI 56109 Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya.

Dalam KBLI 2025, pendekatan tersebut diubah menjadi:

  • KBLI 56101 Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap;
  • KBLI 56102 Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tidak Tetap.

Bagi pelaku usaha restoran pada umumnya, perubahan ini berarti kegiatan usaha kini diklasifikasikan berdasarkan lokasi operasional, bukan lagi berdasarkan istilah restoran, rumah makan, atau kedai. 

KBLI yang Digunakan oleh Usaha Restoran

Sebagian besar usaha restoran menggunakan KBLI 56101 Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap. Kode ini digunakan untuk kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang beroperasi di lokasi permanen, seperti ruko, gedung, atau bangunan tetap lainnya. Pelanggan dapat menikmati makanan di tempat, membawanya pulang (take-away), maupun memesan melalui layanan antar. 

KBLI 56101 mencakup berbagai jenis usaha restoran, antara lain: 

  • Restoran;
  • Rumah makan;
  • Kantin/Kafetaria;
  • Restoran cepat saji;
  • Restoran take-away.

Selain itu, KBLI ini juga mencakup restoran yang beroperasi di bandara, stasiun, kereta api, kapal pesiar, atau pesawat sepanjang dikelola sebagai unit usaha yang terpisah dari penyedia jasa transportasi. Termasuk pula restoran di dalam hotel yang dikelola secara terpisah, restoran take-away di supermarket yang dioperasikan oleh unit usaha tersendiri, usaha katering restoran (adiboga), serta gerai es krim dan yoghurt.

Dengan demikian, apabila Anda menjalankan usaha restoran di lokasi permanen dan memiliki tempat usaha yang tetap, maka kode KBLI yang digunakan adalah KBLI 56101 Aktivitas Penyediaan Makanan di Bangunan Tetap.

Baca Juga: Nasib Izin Usaha Lama Pasca Terbitnya Peraturan KBLI 2025

Apa Saja Dokumen dan Izin yang Dibutuhkan untuk Usaha Restoran?

Setelah menentukan KBLI usaha restoran, langkah berikutnya adalah pengurusan izin melalui OSS-RBA. 

Beberapa dokumen dan izin yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Akta pendirian dan SK pendirian badan usaha;
  • Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS);
  • Bukti Kepemilikan Tanah atau Bangunan;
  • Sertifikat Halal bagi usaha yang menyajikan makanan halal.

Ancaman Pemblokiran Izin Lanjutan (PB-UMKU)

Jika KBLI yang tertera di Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak selaras dengan kondisi fisik bangunan, maka langkah pengembangan jaringan bisnis Anda akan terkunci di tahap perizinan sektoral.

Untuk dapat beroperasi secara legal, restoran berskala menengah-besar wajib mengantongi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). KBLI 56101 adalah kunci pembuka untuk memproses dokumen esensial berikut:

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan fisik.
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan (syarat mutlak restoran).
  • Sertifikat Halal dari BPJPH.
  • Izin Penjualan Minuman Beralkohol (jika relevan).

Sanksi Hukum Berdasarkan PP 28/2025

Pemerintah tidak memberikan toleransi bagi korporasi yang membiarkan data NIB-nya cacat. Berdasarkan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025), operasional restoran yang tidak didukung dengan KBLI dan PB-UMKU yang valid akan dijatuhi sanksi progresif. Sanksi ini dimulai dari teguran tertulis, penyegelan/penghentian sementara operasional cabang, denda administratif, hingga pencabutan NIB perusahaan holding.

Belum yakin KBLI perusahaan sudah sesuai dengan aktivitas riil operasional saat ini? Jangan biarkan Grand Opening cabang baru Anda tertunda karena kendala penolakan sistem OSS. 

Tim konsultan profesional di Prolegal.id siap membantu Anda melakukan audit kesesuaian KBLI, memperbarui NIB, hingga memastikan seluruh perizinan operasional restoran Anda terbit dengan aman dan sesuai regulasi terbaru. Hubungi kami hari ini! 

Author: Annisa Rendanianti