Wajib Tahu! Perubahan KBLI Industri setelah PP 28/2025 

Perubahan KBLI Industri

“Pahami dampak perubahan KBLI industri pasca PP 28/2025. Ketahui penyederhanaan klasifikasi, skema KBLI 1 lini, dan langkah mitigasi “

Pemerintah terus melakukan pembenahan dalam sistem perizinan berusaha, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. 

Regulasi ini membawa berbagai perubahan di sejumlah sektor, termasuk sektor industri sebagai salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasional. 

Di sektor ini, perubahan yang dilakukan cukup signifikan, mulai dari penyederhanaan jumlah KBLI hingga penguatan skema perizinan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan industri modern. 

Perubahan KBLI menjadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan, karena berpengaruh langsung terhadap penentuan jenis kegiatan usaha, tingkat risiko, serta kewajiban perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. 

Baca juga: Pahami Aturan Baru Izin Usaha Industri OSS, Awas Izin Dicabut

Penyederhanaan KBLI Industri: Dari 539 ke 509

Salah satu perubahan paling terlihat dengan adanya pembaruan sistem PBBR melalui PP 28/2025 adalah penyederhanaan jumlah KBLI di sektor industri, dari sebelumnya 539 menjadi 509 KBLI. 

Sekilas, perubahan ini mungkin tampak hanya sebagai pengurangan angka. Namun, di balik itu, terdapat upaya besar untuk memperbaiki sistem klasifikasi kegiatan usaha agar lebih relevan dan mudah digunakan.

Penyederhanaan ini tidak dilakukan secara sederhana, melainkan melalui mekanisme restrukturisasi kode,baik itu berupa penggabungan (many-to-one) maupun pemecahan (one-to-many) kode KBLI. 

Dalam Kategori C (Industri Pengolahan), banyak kode yang sebelumnya tersebar kini digabung ke dalam kelompok yang lebih besar untuk mengurangi tumpang tindih, sementara pada saat yang sama, beberapa kegiatan justru dipecah menjadi lebih rinci untuk meningkatkan ketepatan klasifikasi.

Dalam praktik sebelumnya, banyak kegiatan usaha yang memiliki karakteristik serupa, tetapi diklasifikasikan ke dalam beberapa kode KBLI yang berbeda. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha dalam menentukan klasifikasi yang paling tepat. 

Melalui penggabungan kode, pemerintah berupaya mengatasi fragmentasi tersebut, misalnya dengan menyatukan berbagai subsektor dalam satu kelompok industri yang lebih luas. 

Di sisi lain, melalui pemecahan kode, kegiatan yang sebelumnya terlalu umum, seperti industri pengolahan tertentu atau kegiatan rumah potong, kini dibedakan lebih spesifik berdasarkan jenis produk atau prosesnya, sehingga memberikan kejelasan yang lebih tinggi dalam penerapan regulasi.

Selain itu, perubahan pada kategori industri juga menunjukkan pergeseran besar dalam cara produksi dilakukan. KBLI terbaru menegaskan konsep Factoryless Goods Producers (FGP), yaitu perusahaan yang berperan dalam desain dan kepemilikan produk, namun menyerahkan proses manufaktur kepada pihak lain.

Dalam pendekatan ini, perusahaan FGP tetap diklasifikasikan sebagai industri sesuai produknya, bukan sebagai pedagang. Hal ini sejalan dengan arah restrukturisasi KBLI yang semakin menitikberatkan pada output atau produk akhir, bukan semata pada proses produksi.

Di sisi lain, KBLI juga mulai mengakomodasi berbagai komoditas baru yang mencerminkan perkembangan industri modern, seperti biofuel cair, panel dan inverter surya, sistem penyimpanan energi, peralatan kesehatan seperti ventilator, hingga teknologi wahana tanpa awak dan antariksa. 

Penambahan ini dalam banyak kasus dilakukan melalui pemecahan kode dari kategori yang sebelumnya bersifat umum, sehingga klasifikasi menjadi lebih adaptif terhadap inovasi industri .

Dengan jumlah yang lebih ringkas, pemerintah ingin menghadirkan sistem klasifikasi yang lebih sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Namun di saat yang sama, struktur KBLI 2025 tetap mampu memberikan detail yang memadai melalui pengaturan kode turunan yang lebih spesifik.

Baca juga: Integrasi OSS SIINas, Verifikasi Perizinan Industri Lebih Praktis?

Pengenalan Skema KBLI 1 (Satu) Lini dalam Perizinan Industri

Selain penyederhanaan jumlah KBLI, pemerintah juga memperkenalkan pendekatan baru dalam perizinan industri melalui skema KBLI 1 (satu) lini. 

Skema ini merupakan pengaturan yang diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 27/2025) sebagai aturan pelaksana dari PP 28/2025, yang secara khusus mengatur standar kegiatan usaha di sektor industri.

Dalam Pasal 13 Permenperin 37/2025, diatur bahwa untuk kegiatan usaha dalam satu lini produksi, kelengkapan data untuk verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha dapat digabung menjadi satu. Selain itu, pelaku usaha cukup menetapkan satu kegiatan usaha utama sebagai acuan, yaitu kegiatan yang diinput pertama kali dalam sistem OSS.

Secara umum, prinsip KBLI 1 (satu) lini memungkinkan satu proses produksi mencakup beberapa produk atau jasa dengan kode KBLI yang berbeda, selama masih berada dalam satu rangkaian mesin, menggunakan metode atau teknologi yang sama, serta dilakukan di lokasi usaha yang sama. 

Artinya, jika dalam satu fasilitas usaha terdapat satu rangkaian proses produksi yang terintegrasi dan menghasilkan beberapa produk berbeda, maka seluruh kegiatan tersebut dapat diajukan dalam satu skema perizinan tanpa perlu dipisah per KBLI. 

Pendekatan ini mencerminkan kondisi nyata di lapangan, di mana satu lini produksi sering kali menghasilkan lebih dari satu jenis output.

Sebagai contoh, dalam industri pengolahan minyak nabati, satu fasilitas dapat menghasilkan minyak goreng, margarin, dan minyak inti sawit dalam satu proses produksi yang sama. Karena seluruhnya berasal dari sistem produksi yang terintegrasi, kegiatan tersebut dapat diajukan dalam satu perizinan melalui skema KBLI 1 (satu) lini.

Meski demikian, terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai KBLI 1 lini, antara lain (Pasal 13 ayat (2) Permenperin 37/2025):

  • menggunakan satu rangkaian mesin dalam proses yang terintegrasi;
  • berada dalam satu kesatuan lokasi usaha; dan
  • seluruh peralatan telah terpasang dan siap untuk produksi komersial.

Adapun untuk kegiatan jasa, kriteria yang berlaku serupa, dengan penekanan pada penggunaan metode atau teknologi yang sama dalam satu lokasi usaha. Dari sisi mekanisme, verifikasi perizinan dalam skema ini difokuskan pada KBLI dengan tingkat risiko tertinggi. 

Apabila terdapat lebih dari satu KBLI dengan tingkat risiko yang sama, maka verifikasi dilakukan terhadap KBLI dengan kapasitas produksi terpasang terbesar. Ketentuan ini memastikan proses perizinan tetap efisien tanpa mengurangi aspek pengawasan.

Baca juga: Apakah Perusahaan Anda Wajib Lapor SIINas? Cek Di Sini

Dampak Perubahan terhadap Mekanisme Perizinan dan Pelaku Usaha

Perubahan dalam PP 28/2025, termasuk penyederhanaan KBLI dan pengenalan skema KBLI 1 (satu) lini, membawa dampak langsung terhadap mekanisme perizinan berusaha di sektor industri. 

Sistem yang sebelumnya memproses setiap KBLI secara terpisah kini menjadi lebih terintegrasi, sehingga alur pengajuan izin dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan efisien.

Dalam praktiknya, pelaku usaha perlu lebih cermat dalam menentukan KBLI sejak tahap awal. Penentuan KBLI tidak hanya berkaitan dengan klasifikasi usaha, tetapi juga memengaruhi tingkat risiko, jenis perizinan, serta kewajiban pemenuhan standar yang harus dipenuhi. 

Oleh karena itu, pengisian data dalam sistem OSS menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Dari sisi verifikasi, pendekatan berbasis risiko semakin diperkuat. Pemerintah memfokuskan verifikasi pada KBLI dengan tingkat risiko tertinggi, sementara KBLI lainnya tetap berada dalam pengawasan setelah izin diterbitkan. Pendekatan ini membuat proses perizinan lebih cepat tanpa mengurangi fungsi kontrol.

Secara keseluruhan, perubahan ini memberikan efisiensi bagi pelaku usaha, baik dari sisi waktu maupun biaya administratif. 

Dengan sistem yang lebih adaptif dan terintegrasi, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih praktis selama tetap sesuai ketentuan. Prolegal Indonesia siap membantu kebutuhan legalitas perusahaan Anda—hubungi kami sekarang! 

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Dwiki Julio