Pahami Aturan Baru Izin Usaha Industri OSS, Awas Izin Dicabut 

Izin Usaha Industri OSS

“Pahami klasifikasi Izin Usaha Industri OSS berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sesuai regulasi terbaru. Hindari sanksi operasional perusahan Anda”

Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, pemerintah terus melakukan transformasi sistem perizinan melalui pendekatan berbasis risiko. 

Pendekatan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan sumber daya. 

Khusus di sektor perindustrian, penerapan sistem ini menjadi krusial mengingat kompleksitas kegiatan usaha dan potensi dampak yang ditimbulkan, sehingga diperlukan pengaturan yang proporsional dan terukur. 

Baca juga: Apa Itu PKKPR? Pahami Sebelum Izin Usaha Anda Ditolak

Klasifikasi Izin Usaha Industri OSS Berdasarkan Risiko 

Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) menentukan jenis legalitas yang wajib dikantongi berdasarkan tingkat bahaya suatu kegiatan usaha. Mengacu pada Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025), Izin Usaha Industri OSS diklasifikasikan ke dalam empat tingkatan:

  1. Risiko Rendah: Pelaku usaha cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas dasar.
  2. Risiko Menengah Rendah: Wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan melalui mekanisme self-declare (pernyataan mandiri) tanpa verifikasi awal.
  3. Risiko Menengah Tinggi: Wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi oleh kementerian/lembaga terkait sebelum operasional berjalan penuh.
  4. Risiko Tinggi: Wajib memiliki NIB dan Izin Usaha definitif yang hanya diterbitkan setelah seluruh persyaratan ketat dipenuhi dan disetujui pemerintah.

Selain tingkat risiko, pemerintah juga memetakan industri berdasarkan skala usaha (modal di luar tanah dan bangunan):

  • Industri Kecil: Modal hingga Rp5 miliar.
  • Industri Menengah: Modal > Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
  • Industri Besar: Modal > Rp10 miliar (memiliki dampak ekonomi dan risiko yang lebih masif).

Penting untuk dipahami bahwa tingkat risiko menentukan jenis izin yang wajib diurus, sedangkan skala usaha memengaruhi kewenangan penerbitan dan kebijakan pengawasan dari pemerintah.

Baca juga: Integrasi OSS SIINas, Verifikasi Perizinan Industri Lebih Praktis?

Pembaruan Regulasi Sektor Industri (PP 28/2025) 

Pemerintah terus melakukan pembaruan regulasi di sektor perindustrian guna menciptakan sistem perizinan yang lebih efisien, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Pembaruan ini mencakup penyesuaian bidang usaha, penyederhanaan perizinan pendukung, hingga penguatan pengawasan. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.

Adapun beberapa pembaruan penting dalam regulasi perizinan sektor perindustrian meliputi:

  • Penyesuaian cakupan bidang usaha
    Pemerintah melakukan pembaruan terhadap ruang lingkup sektor industri serta klasifikasi tingkat risiko setiap kegiatan usaha agar lebih sesuai dengan kondisi aktual. Penyesuaian ini juga mencakup perubahan jumlah KBLI sektor industri, dari 539 menjadi 509 KBLI.
  • Kemudahan penetapan lokasi di kawasan industri
    Pelaku usaha kini dapat menetapkan lokasi melalui sistem OSS tanpa harus memenuhi KKPR pada tahap awal, khususnya bagi kegiatan usaha di kawasan industri.
  • Penetapan Standar Kegiatan Usaha (SKU)
    SKU disusun berdasarkan KBLI dan menjadi acuan utama dalam menentukan standar operasional serta kewajiban pelaku usaha.
  • Pengaturan KBLI yang lebih rinci
    Setiap KBLI kini dilengkapi dengan definisi, kriteria, serta mekanisme verifikasi yang lebih jelas untuk menghindari multitafsir.
  • Penyederhanaan perizinan pendukung (PB UMKU)
    Perizinan pendukung disederhanakan menjadi 18 jenis yang lebih terstruktur, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam pemenuhannya.
  • Pembagian kewenangan perizinan
    Pembaruan juga memberikan kejelasan terkait pembagian kewenangan penerbitan perizinan berusaha antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, serta kawasan khusus, sehingga proses perizinan menjadi lebih terstruktur sesuai dengan skala usaha dan cakupan wilayah kegiatan usaha. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Secara umum, pemerintah kabupaten/kota berwenang menerbitkan izin untuk industri kecil dan menengah dalam satu wilayah, pemerintah provinsi menangani kegiatan usaha lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, sedangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian berwenang atas industri besar, penanaman modal asing (PMA), serta kegiatan usaha strategis atau lintas provinsi. Adapun di kawasan khusus seperti KPBPB dan KEK, kewenangan diberikan kepada badan pengusahaan atau administrator kawasan untuk mendukung percepatan layanan perizinan.

Baca juga: Apakah Perusahaan Anda Wajib Lapor SIINas? Cek Di Sini

Pengawasan dan Sanksi dalam Usaha Industri 

Sejalan dengan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dan berbagai pembaruan regulasi di sektor perindustrian, mekanisme pengawasan juga dirancang lebih terarah dan proporsional.

Pengawasan ini diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 37/2025), yang menekankan bahwa intensitas dan waktu pengawasan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan setelah perizinan diterbitkan (post-audit). Untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah, pengawasan dilakukan paling lambat satu tahun sejak izin terbit.

Sementara itu, untuk risiko menengah tinggi dan tinggi, pengawasan dilakukan paling lambat tiga bulan sejak perizinan diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi risiko suatu usaha, semakin ketat dan cepat pengawasan yang dilakukan.

Pengawasan bersifat preventif dan korektif, bertujuan tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar yang berlaku. 

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin usaha atau PB UMKU.

Jangan biarkan operasional perusahan Anda terhenti akibat kendala klasifikasi risiko. Serahkan kerumitan pengurusan Izin Usaha Industri OSS Anda kepada Prolegal.id untuk eksekusi legalitas yang profesional. 

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Dwiki Julio