“Pelajari apa itu PKKPR, perbedaannya dengan KKKPR, serta kriteria perusahaan yang wajib memilikinya untuk memastikan kepatuhan tata ruang dalam sistem OSS.”
Dalam proses perizinan berusaha di Indonesia, kesesuaian tata ruang menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.
Melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, setiap kegiatan usaha pada prinsipnya harus selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku, salah satunya melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR.
Namun, dalam praktiknya masih banyak pelaku usaha yang bertanya apakah PKKPR wajib dimiliki oleh semua perusahaan, mengingat karakteristik usaha yang beragam dan tidak semuanya bergantung pada pemanfaatan ruang secara fisik
Oleh karena itu, penting untuk memahami apa itu PKKPR dalam perizinan berusaha serta mengetahui dalam kondisi apa kewajiban tersebut benar-benar berlaku.
Baca juga: PKKPR Ditolak? 7 Strategi Amankan Legalitas & Akselerasi Bisnis
Mendefinisikan Apa Itu PKKPR dan KKPR
Untuk memahami apa itu pkkpr, kita harus terlebih dahulu memahami konsep payungnya, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan usaha dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang ditetapkan pemerintah.
Dalam rezim perizinan saat ini, KKPR berfungsi sebagai pengganti izin lokasi. Terdapat dua jalur utama dalam memperoleh KKPR melalui sistem OSS:
- Konfirmasi KKPR (KKKPR): Berlaku untuk wilayah yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem OSS. Proses ini bersifat otomatis dan dapat selesai dalam hitungan menit.
- Persetujuan KKPR (PKKPR): Jalur ini digunakan apabila lokasi usaha Anda berada di wilayah yang belum memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS.
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada mekanisme verifikasi; jika KKKPR diverifikasi secara otomatis oleh sistem, PKKPR membutuhkan penilaian manual oleh instansi berwenang, sehingga memerlukan waktu proses sekitar 25-40 hari kerja.
Baca juga: Masa Berlaku PKKPR Habis? Ini Solusi Cegah Lahan Mangkrak
Siapa yang Wajib Memiliki PKKPR?
Sebelumnya dijelaskan bahwa pada dasarnya dokumen KKPR merupakan persyaratan dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Namun demikian, dalam praktiknya tidak semua pelaku usaha harus melalui mekanisme PKKPR, karena hal tersebut bergantung pada kondisi lokasi dan ketersediaan RDTR yang terintegrasi dalam sistem OSS.
Seperti telah dibahas, terdapat dua mekanisme dalam KKPR, yaitu KKKPR dan PKKPR. Dalam hal lokasi usaha belum memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka pelaku usaha wajib mengajukan PKKPR.
Artinya, kewajiban memiliki PKKPR pada dasarnya melekat pada pelaku usaha yang tidak dapat memperoleh KKPR secara otomatis melalui sistem.
Secara umum, PKKPR wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang:
- Akan melakukan kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang atau lahan secara fisik, seperti pembangunan pabrik, gudang, kawasan komersial, atau kegiatan usaha berbasis lokasi lainnya
- Berlokasi di wilayah yang belum memiliki RDTR atau RDTR-nya belum terintegrasi dengan OSS
- Membutuhkan penilaian kesesuaian tata ruang secara manual oleh instansi berwenang
Sebaliknya, apabila lokasi usaha sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dan dinyatakan sesuai, maka pelaku usaha cukup memperoleh KKKPR tanpa perlu melalui proses PKKPR.
Dengan demikian, yang perlu dipahami adalah bahwa kewajiban utamanya terletak pada kepemilikan KKPR, sedangkan PKKPR merupakan salah satu mekanisme yang ditempuh apabila verifikasi kesesuaian ruang tidak dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem OSS.
Baca juga: RDTR Daerah Usaha Belum Tersedia? Ini Dampaknya terhadap Penerbitan PKKPR
Bagaimana Jika Belum Memiliki PKKPR? Ini Cara Pengajuannya
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki PKKPR, tidak perlu khawatir karena proses pengajuannya telah terintegrasi melalui sistem OSS.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa pengajuan PKKPR memerlukan beberapa tahapan, mengingat adanya proses penilaian teknis oleh instansi berwenang. Adapun tahapan tersebut meliputi:
- Pendaftaran melalui OSS
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan PKKPR melalui sistem OSS dengan mengisi data kegiatan usaha dan mengunggah dokumen pendukung. Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi koordinat lokasi usaha (titik atau poligon), luas lahan, bukti penguasaan atau kepemilikan tanah, jenis kegiatan usaha, rencana jumlah dan luas lantai bangunan, serta rencana teknis seperti site plan atau master plan kawasan. - Verifikasi Dokumen oleh Instansi Terkait
Setelah permohonan diajukan, dokumen akan diverifikasi oleh dinas pertanahan atau instansi berwenang untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya. Pada tahap ini, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa seluruh data yang disampaikan sudah akurat agar tidak menghambat proses selanjutnya. - Pembayaran PNBP
Apabila dokumen dinyatakan lengkap, pelaku usaha akan menerima Surat Perintah Setor (SPS) untuk melakukan pembayaran PNBP. Pembayaran ini merupakan bagian dari proses administrasi yang wajib diselesaikan sebelum permohonan diproses lebih lanjut. - Survei dan Pertimbangan Teknis
Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan survei lapangan dan penyusunan pertimbangan teknis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Forum Penataan Ruang. Proses ini bertujuan untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan usaha dengan kebijakan tata ruang yang berlaku. - Penerbitan PKKPR
Berdasarkan hasil penilaian, instansi berwenang akan menerbitkan keputusan PKKPR berupa persetujuan atau penolakan. Jika disetujui, dokumen PKKPR dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan proses perizinan berusaha. - Ketentuan Khusus (Kondisi Tertentu)
Dalam kondisi tertentu, PKKPR dapat diterbitkan tanpa melalui penilaian teknis secara lengkap. Hal ini berlaku apabila lokasi atau kegiatan usaha telah memiliki kepastian tata ruang, seperti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, atau kawasan yang dikelola oleh otorita tertentu. - Proses PKKPR Kondisi Tertentu
Meskipun tidak melalui penilaian substantif, pengajuan tetap dilakukan melalui OSS dengan melampirkan dokumen dasar. Pada skema ini, instansi berwenang hanya melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan bahwa seluruh kriteria kondisi tertentu telah terpenuhi.
Agar proses pengajuan berjalan efektif, pastikan dokumen lengkap dan data yang diajukan telah sesuai sejak awal, serta pahami aspek penilaian terkait tata ruang dan lingkungan.
Amankan legalitas lokasi bisnis Anda sekarang. Klik di bawah ini untuk menggunakan jasa profesional Prolegal.id dalam pengurusan PKKPR tuntas hingga terbit.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Dwiki Julio
