“Proyek terhambat karena pembebasan lahan molor? Jangan sampai izin kedaluwarsa. Ketahui aturan masa berlaku pkkpr dan syarat perpanjangannya di sini.”
Dokumen KKPR, yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan usaha, memiliki masa berlaku tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam praktiknya, tidak jarang pelaku usaha menghadapi berbagai kendala sehingga pemanfaatan ruang belum dapat direalisasikan sebelum masa berlaku tersebut berakhir.
Kondisi ini tentu perlu diantisipasi, karena KKPR yang kedaluwarsa dapat menghambat proses perizinan lanjutan maupun jalannya kegiatan usaha secara keseluruhan.
Lalu, bagaimana jika dokumen tersebut habis masa berlakunya saat pelaku usaha baru akan memulai atau masih berada pada tahap awal pelaksanaan usaha? Berikut panduan perpanjangannya.
Baca juga: PKKPR Ditolak? 7 Strategi Amankan Legalitas & Akselerasi Bisnis
Tentang Dokumen KKPR
KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dokumen ini berfungsi sebagai dasar legal yang memastikan bahwa lokasi kegiatan usaha yang diajukan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun nasional.
Ketentuan mengenai KKPR ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
Secara substansi, KKPR berfungsi untuk memastikan bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.
Pemeriksaan ini penting untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan serta mendukung pengelolaan ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan. Apabila lokasi dinyatakan sesuai, maka proses perizinan usaha dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam sistem OSS.
Dalam implementasinya, KKPR terbagi dalam beberapa bentuk sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PP 28/2025, yaitu Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan Persetujuan KKPR (PKKPR).
KKKPR diberikan apabila lokasi usaha telah sesuai dengan RDTR yang terintegrasi dalam OSS, sehingga persetujuan dapat diterbitkan secara otomatis oleh sistem tanpa penilaian tambahan.
Sementara itu, PKKPR diberikan dalam hal RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi, sehingga memerlukan tahapan pemeriksaan dan penilaian dokumen sebelum diterbitkan.
Selain kedua bentuk tersebut, terdapat pula Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP 28/2025. Skema ini memungkinkan penerbitan KKPR tanpa melalui penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan secara limitatif.
Kondisi tersebut antara lain mencakup lokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, kawasan yang dikelola otorita atau badan pengelola kawasan, alih hak atau pemanfaatan lahan dengan KKPR sebelumnya, perluasan usaha tertentu, hingga pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan batasan yang telah ditentukan.
Baca juga: PKKPR Kondisi Tertentu dalam OSS RBA: Kapan dan Bagaimana Dapat Digunakan?
Aturan Resmi: Berapa Lama Masa Berlaku PKKPR?
Selain memahami bentuk dan mekanisme penerbitannya, pelaku usaha juga perlu memperhatikan masa berlaku dokumen KKPR.
Selain memahami bentuk dan mekanisme penerbitannya, pelaku usaha juga perlu memperhatikan masa berlaku dokumen KKPR. Pada prinsipnya, KKPR tidak berlaku tanpa batas waktu.
Secara umum, dan sebagaimana diatur dalam PP 5/2021, jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan berlaku untuk Persetujuan KKPR atau PKKPR.
Dalam periode tersebut, pelaku usaha diharapkan telah menunjukkan adanya realisasi kegiatan di lapangan, setidaknya berupa progres awal seperti penguasaan lahan, persiapan konstruksi, atau pembangunan fisik.
Pemberlakuan jangka waktu ini berkaitan dengan karakter PKKPR yang diterbitkan melalui proses penilaian, sehingga masa berlaku berfungsi sebagai batas waktu implementasi atas rencana yang telah disetujui.
Berbeda dengan PKKPR, KKKPR tidak memiliki masa berlaku dalam konteks yang sama dan tidak dikenal mekanisme perpanjangan, karena diterbitkan secara otomatis berdasarkan kesesuaian dengan RDTR yang terintegrasi dalam OSS.
Dalam praktiknya, masa berlaku PKKPR juga dapat dipengaruhi oleh status penguasaan tanah, misalnya tetap 3 tahun untuk memperoleh lahan, atau mengikuti jangka waktu hak atas tanah jika sudah dimiliki.
Apabila tidak terdapat realisasi yang memadai dalam jangka waktu tersebut, PKKPR berpotensi dibatalkan, sehingga pelaku usaha perlu mengajukan kembali untuk melanjutkan kegiatan usahanya.
Baca juga: RDTR Daerah Usaha Belum Tersedia? Ini Dampaknya terhadap Penerbitan PKKPR
Syarat Perpanjangan Sebelum Masa Berlaku PKKPR Berakhir
Dalam praktiknya, PKKPR yang telah mendekati masa berlaku habis tidak selalu harus diajukan ulang dari awal. Pemerintah membuka ruang perpanjangan, khususnya untuk PKKPR yang diterbitkan tanpa penilaian, guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang masih dalam tahap realisasi.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpanjangan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Yang Diterbitkan Tanpa Penilaian Berdasarkan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Non-elektronik (SE BKPM 6/2025), yang berlaku sementara hingga layanan perpanjangan tersedia secara penuh dalam sistem OSS.
Pada prinsipnya, perpanjangan PKKPR dapat diajukan apabila pelaku usaha masih membutuhkan waktu tambahan untuk merealisasikan kegiatan pemanfaatan ruang, terutama dalam proses penguasaan atau pembebasan lahan.
Namun, perpanjangan tidak diberikan secara otomatis. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain pelaku usaha belum menguasai seluruh lahan sesuai rencana, telah menguasai minimal 30% dari total luas lahan yang disetujui, serta mengajukan permohonan sebelum masa berlaku PKKPR berakhir.
Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan aspek lain seperti nilai investasi dan progres proyek di lapangan.
Dari sisi waktu, permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir hingga sebelum tanggal kedaluwarsa. Apabila disetujui, PKKPR yang diperpanjang umumnya diberikan tambahan masa berlaku selama 2 (dua) tahun.
Dengan demikian, pelaku usaha tetap memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses perolehan tanah maupun pengembangan kegiatan usahanya.
Adapun tata cara pengajuannya saat ini masih dilakukan secara non-elektronik, yaitu melalui permohonan tertulis kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.
Permohonan tersebut harus memuat alasan perpanjangan, informasi PKKPR, serta data penguasaan lahan, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti salinan PKKPR dan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, akan dilakukan pemeriksaan administratif, verifikasi, dan penilaian oleh instansi terkait sebelum keputusan diterbitkan.
Sebagai alternatif, apabila pelaku usaha tidak mengajukan perpanjangan atau tidak memenuhi syarat, tersedia mekanisme pemutakhiran KKPR melalui sistem OSS.
Mekanisme ini memungkinkan penyesuaian terhadap luas lahan atau kondisi aktual yang telah dikuasai, sehingga dokumen tetap dapat digunakan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Hindari risiko proyek mangkrak akibat izin kedaluwarsa. Serahkan pengurusan perpanjangan PKKPR dan KKKPR perusahaan Anda kepada tim konsultan profesional Prolegal.id sekarang. Klik tombol di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Dwiki Julio
