PKKPR Kondisi Tertentu dalam OSS RBA: Kapan dan Bagaimana Dapat Digunakan?

PKKPR Kondisi Tertentu

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP 28/2025, Persetujuan KKPR dapat diterbitkan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam kondisi tertentu atau yang disebut PKKPR kondisi tertentu.”

Pasca berlakunya rezim perizinan berusaha berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan signifikan, baik dari sisi prosedur maupun pemenuhan persyaratan dasar, termasuk terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

Dalam praktiknya, persetujuan KKPR diberikan dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), yang perbedaannya bergantung pada ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan sistem OSS RBA. 

Namun, PP 28/2025 juga memperkenalkan kategori baru berupa PKKPR Kondisi Tertentu, yang menjadi pengecualian dalam mekanisme pemenuhan KKPR dan menimbulkan pertanyaan penting bagi pelaku usaha: kapan PKKPR Kondisi Tertentu dapat digunakan dan bagaimana penerapannya dalam OSS RBA?

Baca juga: RDTR Daerah Usaha Belum Tersedia? Ini Dampaknya terhadap Penerbitan PKKPR

Penerbitan Persetujuan atas KKPR: Perbedaan KKKPR dan PKKPR

Sebagaimana diatur dalam PP 28/2025, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha. 

Penerbitan persyaratan dasar tersebut dilaksanakan berdasarkan lokasi kegiatan usaha, yang dalam konteks kegiatan usaha di darat dilakukan melalui pemeriksaan lokasi oleh Sistem OSS. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi ini, persetujuan atas KKPR dapat diberikan dalam dua bentuk, yaitu Konfirmasi KKPR (KKKPR) atau Persetujuan KKPR (PKKPR).

KKKPR diberikan apabila rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. 

Dalam kondisi ini, kesesuaian tata ruang dianggap telah ditetapkan sebelumnya melalui RDTR, sehingga tidak diperlukan penilaian substantif atas rencana pemanfaatan ruang. 

Persetujuan atas KKKPR diterbitkan secara otomatis oleh Kepala Lembaga OSS melalui Sistem OSS, yang menjadikan prosesnya lebih sederhana dan memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha.

Sebaliknya, PKKPR diberikan dalam hal RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi dengan Sistem OSS. 

Penerbitan PKKPR dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi pendaftaran, pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, penilaian dokumen, serta penerbitan persetujuan. 

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara KKKPR dan PKKPR terletak pada ketersediaan RDTR terintegrasi serta tingkat kompleksitas proses penerbitannya, yang perlu dipahami pelaku usaha agar dapat menentukan jalur perizinan yang tepat sejak awal.

Baca juga: PKKPR Kawasan Hutan: Definisi, Syarat, dan Prosedur di OSS RBA

Kriteria dan Kondisi Penggunaan PKKPR Kondisi Tertentu

Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP 28/2025, Persetujuan KKPR dapat diterbitkan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dalam kondisi tertentu. 

Yang dimaksud dengan kondisi tertentu adalah keadaan di mana lokasi dan/atau kegiatan usaha secara hukum telah memiliki kepastian tata ruang, sehingga kesesuaian pemanfaatan ruang tidak lagi memerlukan penilaian substantif sebagaimana PKKPR pada umumnya.

Kepastian tata ruang tersebut dapat bersumber dari beberapa hal, antara lain pengendalian tata ruang kawasan oleh negara atau pengelola kawasan, keberadaan Persetujuan KKPR yang telah diterbitkan sebelumnya, serta karakter kegiatan usaha tertentu yang secara khusus telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Oleh karena itu, PKKPR kondisi tertentu bukan merupakan pengecualian yang bersifat umum, melainkan kategori khusus yang diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan dan hanya dapat diterapkan apabila seluruh kriteria yang ditentukan telah terpenuhi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, beberapa lokasi yang dianggap masuk dalam kategori kondisi tertentu antara lain:

1. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pada KEK, tata ruang telah ditetapkan melalui penetapan kawasan dan rencana induk oleh pemerintah, sehingga pemanfaatan ruang di dalamnya dianggap telah memiliki kepastian dan tidak memerlukan penilaian individual.

2. Kawasan Industri

Kawasan Industri sejak awal diperuntukkan bagi kegiatan industri dan dikelola dengan perencanaan tata ruang tersendiri, sehingga kesesuaian pemanfaatan ruang telah terstandarisasi dan Persetujuan KKPR dapat diterbitkan melalui mekanisme kondisi tertentu.

3. Kawasan yang Dikelola oleh Otorita atau Badan Pengembang Kawasan Tertentu 

Pada kawasan yang dikelola oleh otorita atau badan pengembang kawasan tertentu, pemanfaatan ruang dikendalikan secara terpusat, sehingga kesesuaiannya dianggap telah pasti dan tidak memerlukan penilaian substantif ulang pada tingkat pelaku usaha.

Selain berdasarkan karakter kawasan, PKKPR kondisi tertentu juga dapat digunakan dalam hal terjadi alih hak atas tanah yang sebelumnya telah memiliki Persetujuan KKPR, misalnya akibat jual beli atau bentuk pengalihan hak lainnya. 

Penggunaan skema ini hanya dimungkinkan apabila jenis kegiatan usaha, KBLI, dan luas lahan tetap sama dengan yang telah disetujui sebelumnya. 

Di samping itu, perluasan usaha yang telah berjalan juga dapat termasuk dalam kondisi tertentu, dengan syarat kumulatif bahwa usaha eksisting telah beroperasi dan terintegrasi, luas lahan perluasan lebih kecil dari lahan awal, lokasi perluasan berbatasan langsung dengan lahan eksisting, serta masih berada dalam pola ruang yang sama.

Baca juga: Wajib Tahu! Perbedaan Izin Lokasi Usaha PKKPR dan KKPR

Pengajuan PKKPR Kondisi Tertentu melalui OSS RBA

Dari sisi prosedur, pengajuan PKKPR Kondisi Tertentu tetap dilakukan melalui Sistem OSS dengan mengunggah dokumen usulan pemanfaatan ruang. Dokumen yang disampaikan meliputi:

  1. koordinat atau poligon lokasi kegiatan usaha, 
  2. kebutuhan dan luas lahan, 
  3. status penguasaan tanah, 
  4. jenis dan skala kegiatan usaha sesuai KBLI, serta 
  5. rencana bangunan dan pemanfaatan ruang. 

Meskipun tidak melalui penilaian substantif kesesuaian tata ruang sebagaimana PKKPR pada umumnya, dokumen-dokumen tersebut tetap diperlukan untuk memastikan bahwa lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan benar-benar memenuhi kriteria kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam PP 28/2025.

Sesuai ketentuan Pasal 27 PP 28/2025, Persetujuan KKPR untuk kondisi tertentu dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu pendaftaran, pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, dan penerbitan Persetujuan KKPR. 

Pada tahap pemeriksaan, otoritas berwenang melakukan verifikasi atas kebenaran dan kelengkapan dokumen yang diajukan, tanpa melakukan penilaian substantif atas kesesuaian tata ruang. 

Tahapan ini berfungsi untuk memastikan tidak adanya perubahan atas lokasi, jenis kegiatan usaha, KBLI, maupun luasan lahan yang dapat menghilangkan status “kondisi tertentu”.

Selanjutnya, Sistem OSS mengalirkan permohonan Persetujuan KKPR Kondisi Tertentu kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan pembagian kewenangan. Apabila hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan benar, Persetujuan KKPR diterbitkan melalui Sistem OSS. 

Tertarik untuk berdiskusi dan berkonsultasi lebih lanjut terkait KKPR dan PKKPR Kondisi Tertentu? Silakan hubungi kami melalui tautan dan kontak yang tercantum di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana