Penyesuaian KBLI Pasca Pemecahan KBLI 63122 Bagi Platform Intermediasi Kesehatan

Penyesuain KBLI 2025

“Bagi pelaku usaha berbasis platform digital, penyesuaian KBLI termasuk penghapusan KBLI 63122 juga memperjelas batas peran antara penyedia teknologi dan penyelenggara layanan klinis.”

Penerbitan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar dalam pengelompokan kegiatan usaha platform digital. 

Salah satu implikasi penting dari pemecahan KBLI 63122 adalah pengaturan yang lebih spesifik terhadap platform-platform intermediasi untuk berbagai sektor, salah satunya yakni sektor layanan kesehatan.

Penyesuaian ini mencerminkan pendekatan baru pemerintah yang menempatkan platform digital bukan lagi sebagai sekadar penyedia teknologi, melainkan sebagai pelaku intermediasi dalam sektor kesehatan. 

Artikel ini akan membahas implikasi penyesuaian KBLI tersebut serta langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh platform intermediasi kesehatan agar tetap selaras dengan ketentuan perizinan dan kerangka regulasi yang berlaku.

Baca juga: KBLI 63122 Dipecah, Platform EduTech Masuk dalam Kewajiban Penyesuaian

Penyesuaian KBLI 86910: Pecahan dari KBLI 63122

Salah satu perubahan paling signifikan dalam KBLI 2025 adalah penghapusan KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial yang sebelumnya berfungsi sebagai kode payung bagi berbagai model bisnis platform digital. 

Penghapusan ini dilakukan karena aktivitas intermediasi tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan sektor teknologi, seperti telekomunikasi, pemrograman komputer, atau jasa informasi, melainkan berdasarkan sektor ekonomi yang diintermediasikan. 

Dengan pendekatan ini, kegiatan usaha yang sebelumnya berada di bawah KBLI 63122 tidak dihilangkan, melainkan dipecah dan dialihkan ke sejumlah KBLI baru yang lebih spesifik sesuai dengan fungsi ekonomi platform yang dijalankan.

Pemecahan KBLI 63122 tersebut antara lain melahirkan KBLI 47901 untuk intermediasi perdagangan eceran, KBLI 43400 untuk jasa intermediasi konstruksi, KBLI 55400 untuk intermediasi akomodasi, KBLI 56400 untuk intermediasi makanan dan minuman, KBLI 85610 untuk jasa intermediasi kursus dan tutor, serta KBLI 86910 untuk jasa intermediasi layanan kesehatan. 

Dengan klasifikasi yang lebih sektoral, setiap platform kini ditempatkan dalam rezim regulasi yang lebih relevan dengan karakteristik kegiatan usaha dan tingkat risiko sektor yang diintermediasikan.

Dalam sektor kesehatan, KBLI 86910 mencakup kegiatan jasa intermediasi yang mempertemukan klien dengan penyedia layanan kesehatan dengan imbalan biaya atau komisi, tanpa keterlibatan platform dalam pemberian layanan medis secara langsung. 

Ruang lingkupnya meliputi fasilitasi pencarian layanan, pemilihan penyedia layanan kesehatan, serta reservasi janji temu, baik melalui platform digital maupun nondigital. 

Dengan demikian, platform kesehatan digital diposisikan sebagai pelaku intermediasi, bukan sebagai penyelenggara layanan kesehatan, sehingga batas peran dan tanggung jawab usahanya menjadi lebih jelas pasca penghapusan KBLI 63122.

Baca juga: Hilangnya KBLI 63122 di KBLI 2025 dan Implikasinya bagi Platform Digital

Lingkup Kegiatan Platform Intermediasi Layanan Kesehatan

Ruang lingkup lebih lengkapnya, berdasarkan KBLI 86910, dibatasi pada fungsi perantaraan antara klien dan penyedia layanan kesehatan medis, kedokteran gigi, dan pelayanan kesehatan manusia lainnya. 

Platform tidak terlibat dalam pemberian layanan medis, penetapan diagnosis, maupun penatalaksanaan klinis, yang seluruhnya tetap menjadi kewenangan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga medis yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Platform dalam hal ini berperan sebagai fasilitator yang menyediakan sarana untuk mempertemukan permintaan dan penawaran layanan kesehatan, sementara seluruh tindakan medis, penetapan diagnosis, dan penatalaksanaan klinis tetap menjadi kewenangan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga medis yang memiliki izin.

Lingkup kegiatan intermediasi tersebut dapat dilakukan baik melalui platform digital maupun saluran nondigital, seperti tatap muka, telepon, atau media komunikasi lainnya. 

Dalam praktiknya, kegiatan ini mencakup antara lain penyediaan sistem pencarian layanan kesehatan, pemilihan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga medis, serta pengelolaan reservasi janji temu untuk kunjungan medis. 

Platform juga dimungkinkan memperoleh imbalan berupa biaya atau komisi dari klien maupun penyedia layanan kesehatan, termasuk sumber pendapatan lain seperti iklan, sepanjang tetap berada dalam kerangka fungsi perantaraan.

Dalam praktiknya, jasa perantaraan ini banyak dilakukan melalui aplikasi terintegrasi seperti Halodoc maupun Alodokter, yang dalam penggunaan sehari-hari seringkali disebut sebagai layanan telemedicine atau telemedisin.

Baca juga: Wajib Tau! Kewajiban dan Batas Waktu Penyesuaian KBLI 2025

Implikasi Perubahan KBLI Terhadap Perizinan Usaha Layanan Telemedisin

Perubahan KBLI, khususnya penghapusan KBLI 63122 dan pengalihan kegiatan usaha ke klasifikasi yang lebih sektoral, membawa implikasi langsung terhadap perizinan usaha layanan telemedisin. 

Telemedisin tidak lagi dipahami sebagai kegiatan berbasis teknologi semata, melainkan sebagai bagian dari penyelenggaraan layanan kesehatan yang tunduk pada rezim regulasi sektor kesehatan. 

Oleh karena itu, penggunaan KBLI yang berkaitan dengan sistem elektronik atau platform digital tidak cukup untuk melegitimasi penyelenggaraan telemedisin apabila tidak disertai dengan pemenuhan ketentuan perizinan di bidang kesehatan.

Dalam kerangka tersebut, perubahan KBLI menegaskan bahwa penyelenggaraan telemedisin hanya dapat dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang telah memiliki izin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP 28/2024). 

Fasyankes yang dimaksud meliputi rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik mandiri tenaga medis atau tenaga kesehatan, laboratorium kesehatan, dan apotek. 

Dengan demikian, meskipun KBLI 63122 telah dihapus, pelaku usaha yang ingin menyelenggarakan telemedisin tetap wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Fasyankes, sementara KBLI berfungsi sebagai instrumen administratif yang harus selaras dengan status dan kegiatan usaha yang dijalankan.

Bagi pelaku usaha berbasis platform digital, penghapusan KBLI 63122 juga memperjelas batas peran antara penyedia teknologi dan penyelenggara layanan klinis. 

Platform yang tidak berstatus sebagai Fasyankes tidak dapat menjadikan telemedisin sebagai kegiatan usaha utama, melainkan hanya dapat berperan sebagai penyelenggara sistem elektronik atau platform pendukung yang memfasilitasi layanan telemedisin yang diselenggarakan oleh Fasyankes berizin. 

Konsekuensinya, tanggung jawab klinis, termasuk diagnosis, penatalaksanaan medis, dan pemenuhan standar klinis, tetap melekat pada Fasyankes dan tenaga medis yang memiliki izin praktik.

Selain persyaratan kelembagaan, Fasyankes yang menyelenggarakan telemedisin juga wajib memenuhi persyaratan substantif yang mencakup infrastruktur, jenis pelayanan, sumber daya manusia, dan standar klinis. 

Infrastruktur tidak hanya mencakup sarana fisik, tetapi juga sistem aplikasi yang digunakan, yang harus terdaftar dan memenuhi ketentuan sistem elektronik di bidang kesehatan. 

Dengan demikian, perubahan KBLI mendorong pelaku usaha untuk melakukan penataan ulang struktur perizinan dan model bisnis secara cermat, guna memastikan penyelenggaraan telemedisin yang sah, aman, dan selaras dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia.

KBLI 2025 sudah berlaku, KBLI usaha Anda sudah sesuai? Konsultasikan penyesuaian KBLI, pembaruan NIB, dan implikasi perizinannya bersama tim kami, Prolegal Indonesia.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana