PBG Lapangan Padel Wajib! Ratusan Bisnis Kena Segel Pemda 

PBG Lapangan Padel

“Awas investasi aset miliaran hangus! Ratusan bisnis ditutup paksa akibat abai izin. Simak syarat wajib dan cara urus PBG lapangan padel di sini.”

lahraga padel kini tengah menjadi primadona baru di Indonesia. Tren yang meroket sejak awal 2020-an ini memicu gelombang investasi masif, mendorong para pengusaha dan developer berlomba-lomba membangun fasilitas padel di berbagai sudut kota. Potensi Return of Investment (ROI) yang cepat membuat banyak pihak tergiur.

Namun, di tengah tren tersebut, mulai bermunculan kabar penutupan lapangan oleh pemerintah daerah. Terakhir, dikutip dari beritajakarta.id (16/3/2026), Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyegel lapangan padel di Jagakarsa karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Alasan utamanya hanya satu: pengelola gagal menunjukkan dokumen PBG lapangan padel (Persetujuan Bangunan Gedung). Bagi Anda jajaran direksi atau investor yang sedang membangun atau telah mengoperasikan lapangan padel, kasus penyegelan ini adalah peringatan keras. Mengabaikan satu dokumen ini sama dengan mempertaruhkan seluruh modal investasi Anda.

Baca juga: Tragedi Sunk Cost di Balik Izin Usaha Lapangan Padel

Mengapa Ratusan Lapangan Padel Ditutup Paksa? 

Fenomena penyegelan ini bukanlah operasi acak, melainkan penertiban terstruktur terhadap bisnis yang melanggar hukum tata ruang dan perizinan.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Maret 2026, tercatat lebih dari 206 lapangan padel telah dijatuhi sanksi administratif berlapis. Dari total 397 fasilitas padel yang beroperasi di Jakarta, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mencatat baru sekitar 212 lokasi yang sah memiliki PBG. Sisanya berstatus ilegal.

Secara regulasi, bisnis lapangan padel masuk dalam KBLI 93114 (Fasilitas Lapangan Olahraga) dengan tingkat risiko Menengah Rendah. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja tidak cukup. Konstruksi bangunannya baik itu kanopi baja, fondasi lapangan kaca, maupun tribun mutlak membutuhkan PBG lapangan padel.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bahkan telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak segan memberikan sanksi tertinggi: mulai dari penghentian operasional hingga pembongkaran paksa bagi lapangan yang membandel.

Baca juga: Hati-Hati Kena Audit! Ini Alasan PBG dan SLF Penting bagi Pelaku Usaha

PBG: Syarat Mutlak Sebelum Bangunan Boleh Digunakan 

PBG merupakan dokumen legalitas yang wajib dimiliki dalam pembangunan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha, termasuk lapangan padel. Dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko, PBG menjadi salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum bangunan didirikan maupun dimanfaatkan. 

Secara sederhana, PBG adalah persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.

Keberadaan PBG tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berfungsi memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kesesuaian tata ruang. 

Dalam konteks lapangan padel, hal ini mencakup perencanaan konstruksi, struktur, utilitas, hingga dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Tanpa pemenuhan aspek tersebut, bangunan berisiko tidak layak digunakan dan membahayakan pengguna.

PBG juga menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menandakan bahwa bangunan telah selesai dibangun dan layak digunakan. 

Tanpa PBG lapangan padel, Anda akan terperangkap dalam efek domino hukum yang fatal:

  1. Tidak Bisa Mengurus SLF: PBG adalah syarat utama untuk menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tanpa SLF, bangunan tersebut haram hukumnya untuk digunakan atau dikomersialkan.
  2. Ancaman Pidana & Denda: Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (yang diperbarui via UU Cipta Kerja), pengelola bangunan yang abai PBG dapat dikenai perintah pembongkaran, denda hingga 20% dari nilai bangunan, dan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun jika terjadi kecelakaan konstruksi.

Baca juga: Jeratan Sanksi Jika Tidak Mengurus PBG

6 Tahapan Krusial Mengurus PBG Lapangan Padel 

Pengurusan PBG pada dasarnya dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dalam prosesnya, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilalui oleh pelaku usaha. Untuk memudahkan pemahaman, berikut langkah-langkah pengurusan PBG secara bertahap:

1. Menyiapkan Dokumen Rencana Teknis

Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen teknis bangunan yang meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, serta spesifikasi teknis bangunan. 

Secara umum, dokumen ini mencakup desain bangunan, perhitungan struktur, sistem utilitas seperti air, listrik, dan sanitasi, hingga detail material yang digunakan. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam penilaian kelayakan pembangunan.

2. Pengajuan Permohonan Melalui OSS & SIMBG

Permohonan PBG diajukan secara elektronik melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan SIMBG, dengan melampirkan data pemohon, data bangunan, dan seluruh dokumen rencana teknis.

3. Tahap Konsultasi Perencanaan

Pada tahap ini, pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen serta evaluasi pemenuhan standar teknis. Proses ini meliputi pendaftaran, verifikasi, hingga penerbitan pernyataan pemenuhan standar teknis apabila dokumen dinyatakan sesuai.

4. Penetapan dan Pembayaran Retribusi

Setelah lolos evaluasi teknis, pemerintah daerah akan menetapkan besaran retribusi daerah yang harus dibayarkan oleh pemohon. Pembayaran dilakukan sebelum PBG diterbitkan.

5. Penerbitan PBG

Setelah pembayaran retribusi dikonfirmasi, pemerintah daerah akan menerbitkan dokumen PBG sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan bangunan gedung.

6. Pengajuan SLF (Setelah Bangunan Selesai)

Setelah pembangunan selesai, pelaku usaha wajib mengajukan SLF sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan layak untuk digunakan.

Amankan investasi aset Anda dari ancaman bongkar paksa. Serahkan pengurusan PBG lapangan padel Anda kepada tim ahli Prolegal.id sekarang, dan terima beres! 

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Dwiki Julio