Hati-Hati Kena Audit! Ini Alasan PBG dan SLF Penting bagi Pelaku Usaha

Alasan PBG dan SLF Penting

“Alasan PBG dan SLF penting dan berkaitan karena SLF hanya dapat diterbitkan apabila PBG telah dimiliki, pelanggaran kewajiban SLF juga berimplikasi langsung terhadap keabsahan PBG.”

Awal tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) mengumumkan rencana pelaksanaan audit menyeluruh terhadap bangunan gedung di wilayah Jakarta. 

Audit ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian fungsi bangunan dengan ketentuan teknis serta perizinan yang berlaku, sekaligus menertibkan bangunan yang belum atau tidak memenuhi persyaratan hukum.

Langkah tersebut sejalan dengan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap aspek keselamatan bangunan dan perlindungan pengguna gedung, khususnya setelah terjadinya sejumlah insiden serius sepanjang tahun 2025. 

Pemerintah menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi bangunan merupakan faktor krusial dalam mencegah risiko kecelakaan, kerugian material, hingga korban jiwa.

Kondisi ini menjadi sinyal peringatan bagi pelaku usaha bahwa kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari manajemen risiko usaha. 

Dengan semakin gencarnya audit dan inspeksi pemerintah, pelaku usaha perlu memastikan bahwa bangunan yang digunakan telah sesuai dengan peruntukan, memenuhi standar keselamatan, serta dilengkapi perizinan yang berlaku, tidak hanya untuk menghindari sanksi administratif, tetapi juga untuk menjamin keselamatan pekerja, pengguna bangunan, dan keberlangsungan kegiatan usaha.

Baca juga: Atap Lapangan Padel di Jakarta Roboh, Ini Alasan Mengapa Izin PBG dan SLF Penting!

PBG dan SLF: Siapa Saja yang Wajib Memiliki?

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persetujuan pemerintah atas rencana teknis bangunan gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. 

Pada prinsipnya, setiap orang atau badan hukum yang akan melaksanakan pembangunan bangunan gedung di Indonesia wajib terlebih dahulu memiliki PBG. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh jenis bangunan, baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi, komersial, maupun publik.

Selain PBG, pelaku usaha juga wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan digunakan atau dioperasikan. SLF diterbitkan setelah pembangunan selesai sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan sesuai dengan persetujuan teknis dalam PBG.

Dalam rezim perizinan berusaha, PBG dan SLF secara tegas ditetapkan sebagai bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha. Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) menyebutkan bahwa persyaratan dasar tersebut meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), serta PBG dan SLF.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa legalitas bangunan merupakan elemen penting yang tidak terpisahkan dari legalitas kegiatan usaha itu sendiri. Lebih lanjut, Pasal 106 menegaskan bahwa PBG dan SLF dipersyaratkan bagi pelaku usaha yang memerlukan pembangunan bangunan gedung sebagai fasilitas tempat usaha. 

Dengan demikian, pelaku usaha yang membangun atau menggunakan bangunan gedung sebagai kantor, gudang, fasilitas produksi, maupun sarana pelayanan wajib memastikan bahwa bangunan tersebut telah memiliki PBG yang sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. 

Kewajiban ini juga berlaku terhadap bangunan yang mengalami perubahan fungsi, renovasi, atau perluasan yang berdampak pada aspek teknis bangunan.

Baca juga: SLF Adalah: Izin Mendirikan Bangunan selain PBG

Alasan PBG dan SLF Penting Sangat Penting

Dalam praktiknya, risiko kegagalan bangunan tidak selalu disebabkan oleh faktor eksternal seperti cuaca ekstrem atau bencana alam. 

Lebih sering, persoalan justru berakar pada lemahnya perencanaan, pengawasan, serta ketidakpatuhan terhadap standar teknis dan keselamatan bangunan sejak tahap awal pembangunan. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa aspek perizinan dan pengendalian teknis memegang peranan penting dalam menjamin keamanan dan kelayakan suatu bangunan.

Salah satu peristiwa yang masih segar dalam ingatan publik adalah kebakaran gedung milik Terra Drone Indonesia pada Desember 2025 yang menewaskan hingga 22 orang.

Dalam penyelidikan awal, aparat menyampaikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (saat ini telah beralih menjadi PBG), serta tidak memiliki SLF untuk area penyimpanan atau gudang. 

Temuan ini menegaskan bahwa kelalaian dalam pemenuhan perizinan bangunan dapat berdampak serius, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga terhadap keselamatan jiwa dan keberlangsungan usaha.

Dalam konteks tersebut, PBG dan SLF berperan sebagai instrumen hukum untuk memastikan bangunan dirancang, dibangun, dan digunakan sesuai ketentuan teknis dan standar keselamatan. 

PBG mengendalikan aspek perencanaan dan pembangunan, sedangkan SLF membuktikan bahwa bangunan telah laik dan aman untuk digunakan.

Secara normatif, PBG merupakan izin yang wajib dimiliki sebelum pembangunan dimulai untuk memastikan bahwa rencana teknis bangunan telah memenuhi standar fungsi, keselamatan, dan tata ruang. 

Sementara itu, SLF diterbitkan setelah pembangunan selesai sebagai bukti bahwa bangunan telah dibangun sesuai dengan PBG dan memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan penggunaan. 

Kelalaian dalam memenuhi kewajiban PBG dan SLF dapat mengakibatkan sanksi administratif dari pemerintah daerah, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan atau penghentian kegiatan pembangunan dan pemanfaatan bangunan, hingga pembekuan atau pencabutan perizinan serta perintah pembongkaran. 

Karena SLF hanya dapat diterbitkan apabila PBG telah dimiliki, pelanggaran kewajiban SLF juga berimplikasi langsung terhadap keabsahan PBG.

Lebih jauh, apabila ketidakpatuhan tersebut menimbulkan kerugian, cedera, atau korban jiwa, pelaku usaha dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana

Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002) sebagaimana telah diubah melalui Undang Undang Cipta Kerja mengatur ancaman pidana berupa penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak 20% dari nilai bangunan. 

Baca juga: Ingin Mendirikan Gedung dan Bangunan? Yuk, Cari Tahu Dulu tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi!

Proses dan Persyaratan Pengurusan PBG dan SLF

Pengurusan PBG dan SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 (PP 16/2021) sebagai peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta secara teknis diatur dalam PP 28/2025. 

Pengajuan PBG dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan diproses lebih lanjut melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Proses pengurusan PBG terdiri atas dua tahap utama, yaitu konsultasi perencanaan dan penerbitan PBG. 

Pada tahap konsultasi perencanaan, pelaku usaha menyampaikan data pemohon, data bangunan, serta dokumen rencana teknis yang meliputi rencana arsitektur, struktur, utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan. 

Dokumen tersebut diperiksa kebenaran dan pemenuhan standar teknisnya sebelum dapat dilanjutkan ke tahap penerbitan.

Apabila dokumen rencana teknis dinyatakan memenuhi standar teknis, sistem menerbitkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis yang menjadi dasar perhitungan retribusi daerah. 

Setelah pelaku usaha melakukan pembayaran retribusi dan menyampaikan bukti pembayaran melalui OSS, PBG diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk dokumen PBG beserta lampirannya. 

PBG yang telah terbit menjadi dasar hukum pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung sesuai rencana yang telah disetujui.

Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan setelah pembangunan Bangunan Gedung selesai dan dinyatakan laik untuk dimanfaatkan. SLF merupakan bukti bahwa Bangunan Gedung telah memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. 

Secara teknis, persyaratan pengajuan SLF meliputi gambar teknis bangunan terbangun, pernyataan kelaikan fungsi dari pengawas atau pengkaji teknis, serta dokumen pendukung lain yang menunjukkan pemenuhan standar kelaikan. 

Penilaian SLF mencakup aspek struktur, arsitektur, serta mechanical electrical plumbing, dan permohonan diajukan secara elektronik melalui OSS yang terintegrasi dengan SIMBG.

Dalam ketentuan tertentu, pelaku usaha yang memiliki Bangunan Gedung yang telah berdiri sebelum berlakunya PP 28/2025 dapat langsung mengajukan permohonan SLF tanpa terlebih dahulu mengurus PBG, sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan. 

Sementara itu, Bangunan Gedung yang telah memiliki PBG dapat langsung diajukan SLF pada saat pengajuan atau perpanjangan perizinan berusaha. 

Dengan demikian, PBG dan SLF membentuk satu kesatuan proses perizinan yang bertujuan memastikan kepastian hukum, keselamatan bangunan, serta tertib penyelenggaraan kegiatan usaha.

Bingung menentukan langkah awal pengurusan perizinan? Percayakan proses pengurusan PBG, SLF, dan berbagai legalitas usaha lainnya kepada tim konsultan profesional Prolegal Indonesia.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana