“Dengan berlakunya reklasifikasi KBLI 63122 untuk sektor intermediasi akomodasi, penggunaan KBLI lama yang tidak lagi sesuai menjadi tidak relevan secara hukum dan administratif.”
Sejak dipelopori oleh Gojek di Indonesia, kehadiran platform digital yang menyediakan layanan berbasis aplikasi terus berkembang pesat dan bermunculan dengan beragam model bisnis, termasuk sebagai penghubung antara penyedia dan pengguna jasa akomodasi.
Peran platform ini semakin signifikan dalam ekosistem ekonomi digital, tidak hanya sebagai penyedia teknologi, tetapi juga sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi dan menjalankan fungsi intermediasi layanan.
Namun, seiring dengan perkembangan tersebut, klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang selama ini digunakan oleh platform sejenis ternyata turut mengalami perubahan.
Melalui berlakunya KBLI 2025, kegiatan usaha yang sebelumnya diklasifikasikan dalam KBLI 63122 kini direklasifikasi dan disesuaikan ke sektor intermediasi akomodasi (KBLI 55400), yang secara langsung berdampak pada model perizinan dan kepatuhan usaha platform digital.
Baca juga: KBLI 56400 Jasa Intermediasi Makan dan Minuman: Pemecahan Baru dari KBLI 63122
Platform Digital Intermediasi Akomodasi
Dengan dipecahnya KBLI 63122 – Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial dan direklasifikasikannya sebagian kegiatan ke dalam sektor yang lebih spesifik, platform yang menyediakan aktivitas jasa intermediasi akomodasi kini tunduk pada KBLI 55400 – Aktivitas Jasa Intermediasi Akomodasi.
Dengan ini, platform digital tidak semata-mata dipandang sebagai penyedia teknologi atau portal informasi lagi, melainkan sebagai pelaku usaha yang menjalankan fungsi intermediasi secara aktif.
Dalam praktiknya, model ini banyak dijalankan oleh platform digital yang mempertemukan pengguna dengan penyedia akomodasi, seperti aplikasi pemesanan hotel, penginapan, atau hunian jangka pendek yang beroperasi secara daring.
Dalam konteks KBLI 55400, yang dimaksud dengan akomodasi adalah seluruh bentuk penyediaan tempat menginap atau hunian sementara, baik jangka pendek maupun jangka tertentu, yang ditawarkan oleh penyedia layanan kepada pengguna.
Kegiatan intermediasi akomodasi dilakukan dengan cara mempertemukan klien dan penyedia layanan melalui platform digital maupun saluran nondigital, dengan imbalan berupa balas jasa atau komisi.
Contoh layanan yang termasuk dalam kategori ini antara lain aplikasi pemesanan hotel dan penginapan, platform agregator akomodasi, serta fitur pemesanan akomodasi yang terintegrasi dalam super app seperti Gojek atau Grab.
Pendapatan yang diperoleh tidak hanya berasal dari komisi transaksi, tetapi juga dapat mencakup sumber lain, seperti penjualan ruang iklan atau layanan promosi bagi mitra penyedia akomodasi.
Lebih lanjut, KBLI 55400 juga mencakup jasa pemesanan akomodasi dan jasa pertukaran time-share, sepanjang kegiatan tersebut berdiri sebagai layanan intermediasi yang terpisah.
Sebagai ilustrasi, platform yang menyediakan layanan reservasi kamar hotel atau vila tanpa mengemasnya dalam paket perjalanan terpadu tetap termasuk dalam klasifikasi ini.
Sebaliknya, kegiatan yang mengombinasikan akomodasi dengan layanan perjalanan, wisata, dan konsumsi, seperti yang dilakukan oleh agen perjalanan dan operator tur.
Oleh karena itu, pelaku usaha platform digital perlu menelaah secara cermat fitur dan layanan yang ditawarkan agar klasifikasi KBLI yang digunakan telah sesuai dengan karakteristik kegiatan usahanya.
Baca juga: Penyesuaian KBLI Pasca Pemecahan KBLI 63122 Bagi Platform Intermediasi Kesehatan
Dampak Reklasifikasi KBLI 63122 untuk Sektor Intermediasi Akomodasi bagi Perizinan Usaha
Reklasifikasi KBLI, khususnya peralihan kegiatan usaha intermediasi akomodasi ke dalam KBLI 55400, membawa konsekuensi langsung terhadap aspek perizinan berusaha.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025), yang mewajibkan seluruh pengguna KBLI untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan usahanya paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.
Dengan berlakunya ketentuan ini, penggunaan KBLI lama yang tidak lagi sesuai menjadi tidak relevan secara hukum dan administratif.
Lebih lanjut, Peraturan BPS 7/2025 secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang KBLI.
Artinya, seluruh rujukan klasifikasi usaha yang sebelumnya mengacu pada KBLI 2020 wajib diperbarui dan diselaraskan dengan KBLI 2025.
Dalam kerangka perizinan berusaha berbasis risiko, penyesuaian KBLI ini berdampak langsung pada data yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk penentuan tingkat risiko usaha, jenis perizinan yang dipersyaratkan, serta kewajiban pemenuhan standar dan komitmen sesuai dengan sektor usaha yang relevan.
Seiring dengan pemecahan KBLI 63122, pendekatan klasifikasi usaha kini lebih menekankan pada substansi kegiatan ekonomi yang dijalankan.
KBLI 63122 yang sebelumnya memiliki cakupan sangat luas, meliputi pengoperasian portal internet, platform digital transaksi elektronik, marketplace, digital advertising, dan layanan on demand, tidak lagi dapat digunakan secara generik untuk seluruh model bisnis platform.
Akibatnya, tidak hanya Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang perlu melakukan penyesuaian, tetapi juga platform dengan model bisnis tertentu, termasuk platform perantara jasa akomodasi yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai PSP.
Dalam praktiknya, platform perantara jasa akomodasi yang sebelumnya tunduk pada kewajiban PSP, seperti kepemilikan TDPSE, penyediaan layanan pengaduan konsumen, sistem mirroring aplikasi, pelaporan data berkala, penyimpanan data transaksi, hingga mekanisme perlindungan konsumen, kini perlu meninjau kembali kesesuaian kewajiban tersebut dengan rezim perizinan KBLI 55400.
Penyesuaian ini menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh aspek perizinan, kepatuhan, dan operasional telah selaras dengan klasifikasi kegiatan usaha yang baru, sehingga risiko sanksi administratif maupun hambatan pengembangan usaha dapat dihindari.
Baca juga: KBLI 63122 Dipecah, Platform EduTech Masuk dalam Kewajiban Penyesuaian
Penyesuaian yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha
Tidak dilakukannya penyesuaian KBLI atau kesalahan dalam mencantumkan nomor KBLI menimbulkan risiko hukum dan administratif yang signifikan bagi pelaku usaha, termasuk platform digital intermediasi akomodasi.
Ketidaksesuaian antara klasifikasi kegiatan usaha yang tercantum dalam perizinan dengan kegiatan usaha yang dijalankan secara faktual dapat menyebabkan izin usaha dianggap tidak mencerminkan aktivitas usaha yang sebenarnya.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan temuan ketidakpatuhan dalam proses pengawasan oleh instansi berwenang.
Kesalahan dalam mencantumkan nomor KBLI atau penggunaan KBLI yang sudah tidak berlaku dapat berdampak langsung pada proses perizinan berusaha.
Dalam hal ini, permohonan NIB dapat ditolak, sehingga izin usaha dan izin operasional yang mensyaratkan NIB tidak dapat diajukan.
Bahkan, apabila NIB telah diterbitkan namun kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan KBLI yang dipilih, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Dari perspektif operasional dan bisnis, ketidaksesuaian KBLI juga berpotensi menghambat pengembangan usaha serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hubungan dengan mitra usaha, investor, maupun pengguna layanan.
Untuk menghindari risiko tersebut, pastikan KBLI yang digunakan telah sesuai, diperbarui, dan mencerminkan seluruh model layanan serta aktivitas usaha yang dijalankan. Hubungi Prolegal Indonesia jika butuh bantuan.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
