“Dalam KBLI 2025, KBLI E-commerce yang dahulu status KBLI 63122 ditetapkan sebagai recoding/pindah kode dan dialihkan ke klasifikasi yang lebih spesifik, salah satunya KBLI 47901.”
Masih sebagai dampak dari pemecahan KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial, terdapat sejumlah pelaku bisnis yang terdampak, salah satunya adalah pelaku usaha di bidang e-commerce.
Perubahan klasifikasi ini membawa implikasi langsung terhadap penentuan kode KBLI yang tepat, mengingat karakteristik usaha e-commerce tidak hanya sebatas pengelolaan portal digital, melainkan juga meliputi fungsi intermediasi transaksi dan dukungan operasional penjualan secara elektronik.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu mencermati kembali kesesuaian KBLI yang digunakan agar tetap selaras dengan ketentuan terbaru serta tidak menimbulkan kendala dalam aspek perizinan berusaha ke depannya.
Lantas, penyesuaian apa saja yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha e-commerce akibat perubahan ini? Simak ulasan selengkapnya.
Baca juga: KBLI 56400 Jasa Intermediasi Makan dan Minuman: Pemecahan Baru dari KBLI 63122
Siapa Saja Pelaku Usaha E-Commerce yang Terdampak?
Sebelum dilakukan pemecahan dan recoding, KBLI 63122 mencakup spektrum kegiatan usaha digital yang sangat luas.
Kode ini tidak hanya meliputi pengoperasian situs web atau portal internet dengan tujuan komersial, tetapi juga mencakup pengelolaan platform digital yang melakukan transaksi elektronik, baik melalui fasilitasi maupun mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik.
Ruang lingkup KBLI 63122 bahkan mencakup keseluruhan maupun sebagian tahapan transaksi elektronik, mulai dari pemesanan, pembayaran, hingga pengiriman, termasuk penggunaan aplikasi atau platform digital seperti marketplace, layanan periklanan digital, serta layanan berbasis on-demand.
Luasnya cakupan ini membuat berbagai model bisnis digital, yang memiliki karakteristik dan tingkat keterlibatan berbeda dalam perdagangan, terhimpun dalam satu klasifikasi KBLI yang sama, kecuali untuk sektor financial technology (fintech) yang telah memiliki pengelompokan tersendiri.
Dalam KBLI 2025, status KBLI 63122 ditetapkan sebagai recoding/pindah kode dan dialihkan ke klasifikasi yang lebih spesifik, salah satunya KBLI 47901.
Perubahan ini menegaskan bahwa kegiatan e-commerce tidak lagi dipandang semata sebagai pengelolaan portal atau platform digital dengan tujuan komersial, melainkan sebagai bagian dari perdagangan eceran melalui platform digital yang tunduk pada pengaturan dan kewajiban perizinan yang lebih terperinci.
Sejalan dengan perubahan tersebut, pelaku usaha e-commerce yang terdampak tidak terbatas pada penyelenggara marketplace semata.
Baca juga: KBLI 63122 Dipecah, Platform EduTech Masuk dalam Kewajiban Penyesuaian
Perubahan Klasifikasi KBLI E-Commerce dan Implikasinya
Perubahan klasifikasi dari KBLI 63122 ke kode yang lebih spesifik dalam KBLI 2025 menandai pergeseran cara pemerintah mengelompokkan kegiatan usaha digital, khususnya e-commerce.
Kegiatan e-commerce tidak lagi dipandang semata sebagai pengoperasian portal atau platform digital dengan tujuan komersial, melainkan telah ditempatkan sebagai bagian dari perdagangan eceran melalui sistem elektronik yang memiliki karakteristik dan pengaturan tersendiri.
Salah satu klasifikasi pengganti yang relevan adalah KBLI 47901 – Platform Digital Intermediasi Perdagangan Eceran.
Kelompok ini mencakup pengoperasian platform digital, seperti situs web atau aplikasi seluler, yang memfasilitasi perdagangan eceran antara penjual dan pembeli untuk pemesanan barang, dengan mekanisme imbal jasa atau komisi, tanpa menyediakan maupun mengambil kepemilikan atas barang yang diintermediasikan. Balas jasa atau komisi tersebut dapat berasal dari pihak penjual maupun pembeli.
Penegasan klasifikasi ini memperjelas bahwa fokus utama KBLI 47901 berada pada fungsi intermediasi transaksi, bukan pada kegiatan perdagangan barang secara langsung.
Dengan demikian, pelaku usaha yang berperan sebagai perantara, tanpa menyimpan stok atau menjual barang atas nama sendiri perlu memastikan bahwa klasifikasi KBLI yang digunakan telah mencerminkan peran dan model bisnis yang dijalankan secara nyata.
Perubahan klasifikasi ini juga membawa implikasi langsung terhadap aspek perizinan berusaha berbasis risiko. Penentuan KBLI yang tepat menjadi dasar dalam pemenuhan kewajiban perizinan melalui OSS, termasuk keterkaitannya dengan kepemilikan SIUPMSE dan pemenuhan komitmen lainnya.
Oleh karena itu, pelaku usaha e-commerce perlu melakukan peninjauan ulang atas KBLI, perizinan, dan struktur kegiatan usahanya agar tetap selaras dengan ketentuan terbaru serta terhindar dari potensi kendala hukum di kemudian hari.
Baca juga: Penyesuaian KBLI Pasca Pemecahan KBLI 63122 Bagi Platform Intermediasi Kesehatan
Penyesuaian yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha
Seiring dengan perubahan klasifikasi KBLI, pelaku usaha e-commerce perlu terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap peran dan model bisnis yang dijalankan.
Dalam rezim perdagangan melalui sistem elektronik, regulasi membedakan tiga jenis pelaku usaha, yaitu Pedagang (merchant), Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), dan Penyelenggara Sarana Perantara (PSP).
Klasifikasi ini menjadi penting karena menentukan penggunaan KBLI yang tepat, jenis perizinan yang wajib dimiliki, serta tanggung jawab hukum masing-masing pelaku usaha dalam ekosistem e-commerce.
Bagi pelaku usaha yang berperan sebagai PPMSE, yakni penyedia platform atau sistem yang memfasilitasi terjadinya transaksi elektronik, penyesuaian KBLI, termasuk penggunaan KBLI 47901, perlu diikuti dengan pemenuhan kewajiban perizinan SIUPMSE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).
PPMSE mencakup berbagai model bisnis, seperti marketplace, retail online, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, hingga social commerce yang memiliki fitur perdagangan.
Terlepas dari ragam model tersebut, PPMSE pada prinsipnya menjalankan fungsi sebagai wadah digital yang memungkinkan terjadinya transaksi secara elektronik.
Selain penyesuaian KBLI dan kepemilikan SIUPMSE, pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa seluruh data dan perizinan berusaha telah diperbarui melalui sistem OSS, termasuk pemenuhan komitmen dan keterkaitannya dengan perizinan sektoral lain, seperti pendaftaran sistem elektronik dan penyediaan mekanisme pengaduan konsumen.
Kegagalan dalam melakukan penyesuaian KBLI dan pemenuhan kewajiban perizinan dapat menimbulkan risiko sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan atau pemblokiran layanan.
Untuk menghindari risiko sanksi, pastikan KBLI yang digunakan telah sesuai, diperbarui, dan mencerminkan seluruh model layanan serta aktivitas usaha yang dijalankan.
Apabila memerlukan pendampingan dalam evaluasi dan penyesuaian KBLI, silakan berkonsultasi dengan kami, Prolegal Indonesia.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
