KBLI 56400 Jasa Intermediasi Makan dan Minuman: Pemecahan Baru dari KBLI 63122

KBLI 56400 Jasa Intermediasi Makan dan Minuman

“KBLI 2025 berdampak pada perizinan pelaku usaha, salah satunya KBLI 63122 yang di hapus dan pecah menjadi beberapa seperti KBLI 56400 jasa intermediasi makan dan minuman.”

Perubahan KBLI melalui terbitnya KBLI 2025 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 kembali membawa dampak nyata bagi ekosistem platform digital di Indonesia. 

Salah satu perubahan penting adalah dihapusnya KBLI 63122 yang selama ini menjadi “payung” bagi berbagai model bisnis platform digital, termasuk platform pemesanan dan pengantaran makanan dan minuman. 

Melalui pendekatan baru ini, kegiatan intermediasi tidak lagi dipandang semata sebagai aktivitas berbasis teknologi, melainkan ditempatkan sesuai dengan sektor ekonomi yang diintermediasikan. 

Untuk sektor makanan dan minuman, aktivitas tersebut kini diklasifikasikan secara khusus dalam KBLI 56400 Jasa Intermediasi Makan dan Minuman. 

Penyesuaian ini mendorong pelaku usaha platform untuk meninjau kembali posisi kegiatan usahanya, termasuk kesesuaian KBLI, perizinan berusaha, dan model bisnis yang dijalankan pasca penghapusan KBLI 63122.

Baca juga: Penyesuaian KBLI Pasca Pemecahan KBLI 63122 Bagi Platform Intermediasi Kesehatan

Pemecahan KBLI 63122 dan Penempatan Platform Intermediasi Secara Sektoral

Sebagaimana diketahui, Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025) membawa sejumlah perubahan terhadap KBLI yang berlaku sebelumnya, termasuk pemecahan dan penghapusan beberapa KBLI dalam KBLI 2020. 

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha dengan perkembangan model bisnis, khususnya di sektor ekonomi digital yang semakin beragam dan kompleks.

Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah pemecahan KBLI 63122, yang sebelumnya digunakan sebagai klasifikasi umum bagi kegiatan portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

Dalam praktiknya, KBLI ini kerap digunakan oleh berbagai jenis platform dengan model bisnis yang berbeda-beda, tanpa membedakan sektor ekonomi yang diintermediasikan. 

Kondisi tersebut dinilai tidak lagi mencerminkan fungsi ekonomi yang sebenarnya dari kegiatan usaha platform digital. Melalui KBLI 2025, KBLI 63122 dihapus dan kegiatannya dialihkan ke sejumlah KBLI baru yang lebih spesifik dan sektoral. 

Pemecahan tersebut antara lain mencakup KBLI 47901 untuk jasa intermediasi perdagangan eceran, KBLI 43400 untuk jasa intermediasi konstruksi, KBLI 55400 untuk jasa intermediasi akomodasi, KBLI 56400 untuk jasa intermediasi makanan dan minuman, KBLI 85610 untuk jasa intermediasi kursus dan tutor, serta KBLI 86910 untuk jasa intermediasi layanan kesehatan. 

Dengan pemecahan ini, platform diklasifikasikan berdasarkan fungsi ekonomi utama dan sektor yang diintermediasikan, bukan lagi semata-mata berdasarkan penggunaan teknologi.

Perubahan ini menunjukkan pergeseran pendekatan pemerintah dalam mengklasifikasikan kegiatan usaha platform digital. 

Jika sebelumnya berbagai jenis platform ditempatkan dalam satu klasifikasi berbasis teknologi informasi, kini platform ditempatkan berdasarkan sektor ekonomi yang diintermediasikan. 

Dengan demikian, teknologi diposisikan sebagai sarana pendukung, sementara fungsi intermediasi menjadi dasar utama klasifikasi kegiatan usaha.

Tak hanya itu, pendekatan sektoral tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai posisi dan peran platform dalam ekosistem usaha. 

Platform tidak lagi dipandang hanya sebagai penyedia sistem elektronik, melainkan sebagai pelaku usaha intermediasi dalam sektor tertentu, tanpa disamakan dengan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan inti seperti produksi barang atau penyediaan jasa secara langsung. 

Bagi pelaku usaha, pemecahan KBLI 63122 ini mendorong perlunya penyesuaian KBLI dalam perizinan berusaha agar klasifikasi usaha, perizinan, dan model bisnis platform tetap selaras dengan ketentuan KBLI 2025 yang berlaku.

Baca juga: KBLI 63122 Dipecah, Platform EduTech Masuk dalam Kewajiban Penyesuaian

Ruang Lingkup KBLI 56400 Jasa Intermediasi Makan dan Minuman

Dari pemecahan KBLI 63122, sektor jasa intermediasi makan dan minuman menjadi salah satu sektor yang secara khusus mendapatkan klasifikasi tersendiri dalam KBLI 2025. 

Sebelumnya, kegiatan platform yang memfasilitasi pemesanan atau pertemuan antara konsumen dan penyedia makanan dan minuman umumnya masih dikelompokkan dalam klasifikasi berbasis teknologi sebagai portal atau platform digital dengan tujuan komersial.

Dalam KBLI 2025, kegiatan tersebut kini diklasifikasikan secara khusus dalam KBLI 56400 Jasa Intermediasi Makan dan Minuman. KBLI 56400 mencakup kegiatan penyediaan jasa intermediasi yang mempertemukan klien dengan penyedia makanan dan minuman berdasarkan balas jasa atau komisi. 

Dalam klasifikasi ini, pelaku usaha berperan sebagai perantara dan tidak terlibat secara langsung dalam penyediaan, pengolahan, maupun penjualan makanan dan minuman. 

Dengan demikian, fungsi utama kegiatan usaha terletak pada fasilitasi hubungan antara konsumen dan pelaku usaha makanan dan minuman, bukan pada kegiatan operasional restoran atau layanan katering itu sendiri.

Adapun, kegiatan intermediasi sebagaimana dimaksud dalam KBLI 56400 dapat dilakukan baik melalui platform digital maupun melalui saluran nondigital. 

Intermediasi tidak terbatas pada penggunaan aplikasi atau situs web, tetapi juga dapat dilakukan melalui mekanisme lain seperti tatap muka, telepon, surat, atau media komunikasi lainnya. 

Pendekatan ini menunjukkan bahwa yang menjadi fokus klasifikasi bukanlah sarana yang digunakan, melainkan fungsi perantaraan yang dijalankan oleh pelaku usaha.

Dari sisi model pendapatan, KBLI 56400 memungkinkan pelaku usaha memperoleh balas jasa atau komisi, baik dari klien maupun dari penyedia makanan dan minuman. Selain itu, pendapatan juga dapat berasal dari sumber lain yang masih berkaitan dengan fungsi intermediasi, seperti pendapatan iklan. 

Fleksibilitas sumber pendapatan ini mencerminkan karakteristik bisnis platform intermediasi yang tidak hanya bergantung pada komisi transaksi, tetapi juga pada skema monetisasi lain yang mendukung kegiatan perantara.

Dalam ruang lingkupnya, KBLI 56400 secara eksplisit mencakup jasa reservasi restoran. Namun demikian, klasifikasi ini tidak mencakup pengoperasian platform daring yang memungkinkan pengguna untuk memesan layanan pengiriman makanan. Kegiatan tersebut diklasifikasikan secara terpisah dalam subgolongan KBLI 5330. 

Baca juga: PKKPR Kondisi Tertentu dalam OSS RBA: Kapan dan Bagaimana Dapat Digunakan?

Implikasi Penyesuaian KBLI 56400 terhadap Perizinan dan Model Bisnis Platform

Penetapan KBLI 56400 memberikan kejelasan baru bagi platform yang bergerak di sektor makanan dan minuman, khususnya yang berfungsi sebagai perantara antara konsumen dan penyedia makanan dan minuman. 

Dengan adanya klasifikasi ini, platform tidak lagi perlu dikaitkan dengan kegiatan penyediaan makanan dan minuman secara langsung, melainkan diakui sebagai pelaku usaha jasa intermediasi. 

Kejelasan tersebut menjadi dasar penting dalam penentuan klasifikasi kegiatan usaha dan penataan model bisnis platform pasca diberlakukannya KBLI 2025.

Dari sisi perizinan berusaha, pelaku usaha dengan kegiatan intermediasi makan dan minuman pada prinsipnya wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan KBLI 56400. 

Karena sifat kegiatannya sebagai jasa perantaraan, KBLI ini umumnya tidak mensyaratkan perizinan teknis yang melekat pada usaha restoran atau katering, seperti izin operasional, sertifikat laik higiene sanitasi, atau perizinan keamanan pangan, sepanjang platform tidak terlibat langsung dalam proses produksi, pengolahan, maupun penyajian makanan dan minuman.

Namun demikian, dalam kerangka perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan kemungkinan pemenuhan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). 

PB UMKU yang relevan umumnya berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik, pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap pengaturan umum di bidang jasa. 

Kewajiban ini bersifat lintas sektor dan tidak secara khusus melekat pada sektor makanan dan minuman, tetapi tetap menjadi bagian dari kewajiban kepatuhan platform intermediasi.

Selain aspek perizinan, penyesuaian KBLI 56400 juga berdampak pada penataan model bisnis platform. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan tetap berada dalam koridor fungsi intermediasi dan tidak meluas ke kegiatan lain, seperti pengelolaan pengiriman makanan atau penyediaan makanan secara langsung, yang dapat menimbulkan kewajiban perizinan tambahan di sektor lain.

Dengan demikian, KBLI 56400 tidak hanya berfungsi sebagai klasifikasi administratif, tetapi juga menjadi acuan bagi platform dalam menjaga batas peran usaha agar tetap selaras dengan kerangka regulasi yang berlaku.

KBLI 2025 telah resmi berlaku. Pastikan KBLI usaha Anda telah sesuai dengan ketentuan terbaru. Untuk penyesuaian KBLI, pembaruan NIB, serta analisis implikasi perizinannya, kami siap membantu. Klik link di bawah!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana