Update KBLI 2025: Pengguna Jasa Maklon Tak Lagi Dikategorikan sebagai Pedagang

Jasa Maklon Tak Lagi Dikategorikan sebagai Pedagang

“Dampak jasa maklon tak lagi dikategorikan sebagai pedagang, mencakup kewajiban pelaporan melalui sistem industri seperti SIINas, pemenuhan Sertifikat Standar industri, serta kewajiban administratif lainnya.”

Sebagaimana diketahui, pada akhir 2025 pemerintah melakukan pembaruan terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menghadirkan sejumlah reklasifikasi kegiatan usaha. 

Salah satu perubahan penting adalah diperkenalkannya konsep Factoryless Goods Producer atau FGP, yaitu entitas yang mengendalikan desain, spesifikasi, dan pemasaran produk, namun proses produksinya dilakukan oleh pihak lain melalui skema maklon. 

Dengan pendekatan ini, pengguna jasa maklon tidak lagi serta-merta dikategorikan sebagai pedagang, melainkan dapat ditempatkan sebagai pelaku usaha sektor industri sesuai jenis barang yang dihasilkan. 

Lalu, bagaimana ketentuan lengkapnya dan apa implikasinya bagi perizinan berusaha? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca juga: Reklasifikasi KBLI 63122 untuk Sektor Intermediasi Akomodasi, Dampaknya bagi Platform seperti Gojek/Grab

Konsep Jasa Maklon dan “Factoryless Goods Producer”, Apakah Sama?

Jasa maklon atau manufacturing on contract pada dasarnya merupakan skema kerja sama di mana perusahaan pemilik merek atau produk menunjuk pihak lain untuk melakukan proses produksi sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. 

Dalam praktiknya, pemberi maklon menguasai desain, formula, merek, serta standar kualitas, sedangkan perusahaan maklon bertanggung jawab atas proses manufaktur secara fisik.

Hubungan hukum para pihak dituangkan dalam perjanjian yang mengatur spesifikasi teknis, pengendalian mutu, tanggung jawab hukum, hingga pembagian risiko. 

Model ini banyak dimanfaatkan karena memungkinkan pelaku usaha memproduksi barang tanpa harus memiliki fasilitas pabrik sendiri.

Dari sisi bisnis, skema maklon memberikan fleksibilitas tinggi. Perusahaan dapat berfokus pada riset dan pengembangan produk, strategi pemasaran, serta penguatan merek, sementara proses produksi diserahkan kepada mitra yang memiliki kapasitas dan teknologi manufaktur. 

Namun, pola ini juga memiliki risiko, seperti ketergantungan pada satu produsen, potensi inkonsistensi kualitas, serta keterbatasan kontrol langsung terhadap proses produksi. Oleh karena itu, pengawasan dan perjanjian yang komprehensif menjadi elemen krusial dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, konsep Factoryless Goods Producer (FGP) yang diperkenalkan dalam pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tidak semata-mata berbicara mengenai hubungan kontraktual produksi, melainkan mengenai cara suatu kegiatan usaha diklasifikasikan. 

FGP merujuk pada entitas yang mengendalikan proses produksi secara konseptual, termasuk desain, spesifikasi, dan penguasaan hak atas produk, namun tidak memiliki fasilitas manufaktur dan menyerahkan produksi fisik kepada pihak lain. 

Dalam pendekatan ini, kendali ekonomi dan tanggung jawab atas barang menjadi faktor utama dalam menentukan klasifikasi usaha.

Dengan demikian, jasa maklon dan FGP bukanlah dua konsep yang identik, meskipun sering kali terjadi dalam praktik yang sama. 

Maklon adalah model kerja sama produksi, sedangkan FGP adalah pendekatan klasifikasi usaha yang menilai siapa yang sesungguhnya mengendalikan dan bertanggung jawab atas barang yang dihasilkan. 

Baca juga: Wajib Tau! Ini Tips Praktis Menentukan KBLI 2025 di OSS RBA

Update KBLI 2025: Jasa Maklon Tak Lagi Dikategorikan sebagai Pedagang

Dalam praktik usaha modern, produksi barang kerap dilakukan melalui skema maklon, yaitu ketika perusahaan pemilik merek memasarkan produk atas namanya sendiri sementara proses manufaktur dilaksanakan oleh pihak lain berdasarkan kontrak. 

Dalam pola ini, perusahaan bertindak sebagai principal yang mengendalikan desain, spesifikasi teknis, standar mutu, serta strategi pemasaran, sedangkan pabrik maklon menjalankan proses produksi secara fisik. 

Model bisnis berbasis outsourcing ini semakin lazim digunakan karena memungkinkan perusahaan fokus pada pengembangan produk dan penguasaan pasar tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, pemerintah melakukan pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditetapkan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (Peraturan BPS 7/2025). 

Pembaruan ini mengubah cara pengklasifikasian pelaku usaha dengan menitikberatkan pada pengendalian ekonomi dan kepemilikan atas desain serta kekayaan intelektual, bukan semata-mata pada kepemilikan pabrik. 

Dengan pendekatan ini, perusahaan yang mengendalikan produksi dan memiliki hak atas produk dapat dikategorikan sebagai FGP dan dimasukkan ke dalam Kategori C (Industri), meskipun seluruh proses transformasi fisiknya dialihkan kepada mitra manufaktur.

Sebelumnya, dalam rezim KBLI lama, perusahaan pengguna maklon kerap diklasifikasikan sebagai pelaku perdagangan karena tidak melakukan produksi secara langsung. 

Namun melalui pengakuan konsep FGP dalam KBLI 2025, perusahaan yang mengendalikan spesifikasi produk, menentukan standar dan volume produksi, serta menanggung risiko usaha tetap dipandang sebagai pelaku industri. 

Dengan demikian, kepemilikan fasilitas produksi tidak lagi menjadi satu-satunya indikator kegiatan industri.

Perubahan ini berimplikasi pada aspek klasifikasi KBLI dan potensi penyesuaian perizinan berusaha, khususnya bagi perusahaan yang sebelumnya terdaftar sebagai pedagang. 

Dalam satu rantai produksi kini dapat terdapat dua pelaku industri dengan fungsi berbeda, yaitu produsen fisik dan produsen secara ekonomi yang mengendalikan produk. 

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami posisinya dalam kerangka KBLI 2025 agar strategi bisnis dan kepatuhan regulasinya tetap selaras dengan kebijakan terbaru.

Baca juga: Wajib Tau! Kewajiban dan Batas Waktu Penyesuaian KBLI 2025

Bagaimana Implikasinya Terhadap Perizinan Berusaha?

Perubahan klasifikasi pengguna maklon menjadi pelaku usaha sektor industri dalam KBLI membawa konsekuensi yang tidak sederhana terhadap struktur perizinan berusaha. 

Jika sebelumnya perusahaan terdaftar menggunakan KBLI sektor perdagangan (Kategori G), maka melalui pendekatan FGP, kegiatan usahanya dapat dikualifikasikan sebagai industri (Kategori C) sesuai jenis produk yang dirancang dan dikendalikan. Pergeseran ini bukan hanya perubahan administratif, tetapi berdampak langsung pada rezim perizinan yang berlaku.

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA), klasifikasi KBLI menentukan tingkat risiko dan jenis perizinan yang harus dipenuhi, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, hingga persetujuan teknis tertentu. 

Ketika suatu entitas dikategorikan sebagai pelaku industri, maka dapat timbul kewajiban tambahan seperti registrasi pada kementerian teknis, penyampaian laporan kegiatan industri, serta pemenuhan standar teknis yang relevan dengan sektor industrinya.

Meskipun proses produksi secara fisik dilakukan oleh perusahaan maklon, tanggung jawab atas produk dan pengendalian kegiatan usaha tetap berada pada pengguna maklon sebagai FGP. 

Konsekuensinya, kewajiban kepatuhan sektoral tidak sepenuhnya dapat dialihkan kepada pihak manufaktur. 

Dalam praktik, hal ini dapat mencakup kewajiban pelaporan melalui sistem industri seperti SIINas, pemenuhan Sertifikat Standar industri, serta kewajiban administratif lainnya yang sebelumnya tidak melekat pada pelaku usaha perdagangan.

Selain aspek perizinan usaha, implikasi juga dapat muncul pada perizinan produk, seperti sertifikasi mutu, izin edar, dan pemenuhan standar nasional. 

Oleh karena itu, pengguna jasa maklon perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KBLI yang digunakan, kesesuaian kegiatan usaha aktual dengan klasifikasi terbaru, serta potensi kewajiban tambahan yang timbul. 

Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian antara model bisnis yang dijalankan dan perizinan yang dimiliki, sekaligus memitigasi risiko kepatuhan di kemudian hari.

Masih belum yakin mengenai apa yang perlu diantisipasi ke depan? Konsultasikan kebutuhan Anda bersama Prolegal Indonesia untuk mendapatkan analisis dan strategi kepatuhan yang tepat sesuai perkembangan regulasi terbaru.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana