KBLI 43400 Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus: KBLI Baru Hasil Pemecahan dari KBLI 63122

KBLI 43400 Jasa Intermediasi Konstruksi

“Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 63122 dan menjalankan kegiatan intermediasi di sektor konstruksi perlu melakukan penyesuaian klasifikasi usahanya, yaitu KBLI 43400 Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus”

Perkembangan teknologi digital menghadirkan berbagai aplikasi dan platform yang memudahkan masyarakat dalam mencari beragam layanan secara cepat dan praktis melalui internet, termasuk jasa intermediasi konstruksi, yaitu layanan yang mempertemukan pengguna dengan penyedia jasa konstruksi khusus tanpa turut melaksanakan pekerjaan konstruksinya. 

Seiring dengan berkembangnya model bisnis ini, pemerintah menetapkan KBLI 43400 Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus sebagai KBLI baru hasil pemecahan dari KBLI 63122 guna memberikan klasifikasi yang lebih spesifik dan tepat bagi kegiatan usaha perantara di sektor konstruksi khusus.

Baca juga: Update KBLI 2025: Pengguna Jasa Maklon Tak Lagi Dikategorikan sebagai Pedagang

KBLI 43400: KBLI Baru Hasil Pemecahan KBLI 63122

Dalam KBLI 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (Peraturan BPS 7/2025), salah satu perubahan penting adalah pemecahan KBLI 63122 yang sebelumnya menjadi klasifikasi umum bagi portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial. 

Klasifikasi lama tersebut dinilai terlalu luas karena menampung berbagai model bisnis intermediasi lintas sektor tanpa membedakan fungsi ekonomi yang dijalankan. 

Untuk memberikan pengelompokan yang lebih tepat, kegiatan-kegiatan tersebut kemudian dialihkan ke sejumlah KBLI baru yang lebih spesifik dan sektoral.

Dalam konteks sektor konstruksi, kegiatan intermediasi kini ditempatkan dalam KBLI 43400 – Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus. 

KBLI ini mencakup usaha yang mempertemukan pengguna jasa dengan penyedia jasa konstruksi khusus, tanpa turut melaksanakan pekerjaan konstruksi itu sendiri. Artinya, pelaku usaha hanya berperan sebagai perantara atau fasilitator, bukan sebagai kontraktor atau pelaksana teknis di lapangan.

Ruang lingkup kegiatan dalam KBLI 43400 dapat dijalankan melalui platform digital seperti aplikasi atau situs web, maupun melalui mekanisme non-digital seperti jaringan agen, telepon, atau sistem referral. 

Pendapatan umumnya diperoleh dari komisi, biaya layanan (service fee), membership, atau sumber lain seperti iklan. Nilai ekonomi yang dihasilkan terletak pada fungsi mempertemukan dan memfasilitasi transaksi, bukan pada pekerjaan konstruksi fisik.

Dengan pengaturan tersendiri ini, kegiatan intermediasi konstruksi memiliki klasifikasi yang lebih jelas dan terpisah dari portal digital umum maupun dari badan usaha jasa konstruksi pelaksana.

Pendekatan sektoral tersebut menegaskan bahwa dasar klasifikasi bukan lagi semata penggunaan teknologi, melainkan fungsi ekonomi utama yang dijalankan dalam ekosistem usaha.

Baca juga: Reklasifikasi KBLI 63122 untuk Sektor Intermediasi Akomodasi, Dampaknya bagi Platform seperti Gojek/Grab

Model Bisnis KBLI 43400 Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus

Model bisnis dalam KBLI 43400 Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus pada dasarnya berfokus pada fungsi penghubung antara dua pihak, yaitu pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi khusus. 

Pelaku usaha tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan fisik seperti pembangunan, instalasi, atau renovasi, melainkan menyediakan sistem, jaringan, atau mekanisme yang memungkinkan terjadinya transaksi atau kerja sama. 

Dengan demikian, nilai utama bisnis terletak pada kemampuan mengelola permintaan dan penawaran secara efisien.

Dalam praktiknya, model bisnis ini banyak dijalankan melalui platform digital berupa aplikasi atau situs web yang memungkinkan pengguna mencari, membandingkan, dan memilih penyedia jasa konstruksi spesialis. 

Platform biasanya menyediakan fitur seperti katalog layanan, sistem penilaian (rating dan review), estimasi biaya, hingga sistem pembayaran. 

Namun demikian, intermediasi tidak selalu berbasis teknologi tinggi; ada pula model yang berjalan melalui jaringan agen, kemitraan, atau sistem referral secara langsung.

Dari sisi pendapatan, pelaku usaha intermediasi umumnya memperoleh komisi dari setiap transaksi yang berhasil difasilitasi. 

Selain itu, terdapat pula skema biaya layanan (service fee), biaya pendaftaran atau membership bagi penyedia jasa, sistem berlangganan (subscription), hingga pendapatan tambahan dari iklan atau promosi vendor tertentu. 

Variasi sumber pendapatan ini menunjukkan bahwa kegiatan intermediasi memiliki struktur ekonomi tersendiri yang berbeda dari pelaksana konstruksi.

Ke depan, model bisnis KBLI 43400 berpotensi berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan konstruksi yang cepat, transparan, dan terverifikasi. 

Platform intermediasi dapat memperkuat posisinya dengan menghadirkan sistem kurasi penyedia jasa, jaminan kualitas, hingga integrasi dengan layanan pendukung lainnya. 

Dengan pengelolaan yang tepat, model ini tidak hanya menjadi sarana transaksi, tetapi juga bagian penting dalam membangun ekosistem jasa konstruksi yang lebih terstruktur dan akuntabel.

Baca juga: KBLI 56400 Jasa Intermediasi Makan dan Minuman: Pemecahan Baru dari KBLI 63122

Kewajiban Penyesuaian KBLI dalam NIB

Seiring dengan berlakunya Peraturan BPS 7/2025, pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan KBLI 63122 dan menjalankan kegiatan intermediasi di sektor konstruksi perlu melakukan penyesuaian klasifikasi usahanya.

Penyesuaian ini penting agar kode KBLI yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) benar-benar mencerminkan kegiatan usaha yang dijalankan. 

Dengan dihapuskannya KBLI 63122, kegiatan intermediasi konstruksi tidak lagi dapat menggunakan klasifikasi lama dan harus disesuaikan ke KBLI 43400.

Kewajiban penyesuaian tersebut bukan sekadar administratif, melainkan berkaitan dengan ketepatan pengelompokan sektor usaha dan potensi implikasi perizinan berbasis risiko. 

Kode KBLI menjadi dasar dalam menentukan tingkat risiko usaha, pemenuhan persyaratan tertentu, hingga pengawasan oleh instansi terkait. 

Oleh karena itu, penggunaan KBLI yang tidak sesuai dapat menimbulkan ketidaksesuaian data perizinan dan berpotensi menghambat proses administratif di kemudian hari.

Bagi pelaku usaha platform atau perantara jasa konstruksi, langkah yang perlu dilakukan adalah meninjau kembali kegiatan usaha yang dijalankan dan memastikan bahwa fungsi utamanya memang berada pada intermediasi konstruksi khusus. 

Apabila demikian, maka pembaruan KBLI melalui sistem OSS perlu dilakukan agar data usaha selaras dengan klasifikasi terbaru dalam KBLI 2025. Penyesuaian ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan dan kredibilitas usaha di hadapan mitra maupun regulator.

Dengan adanya kewajiban penyesuaian tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak lagi memposisikan diri hanya sebagai “platform digital” secara umum, melainkan sebagai pelaku intermediasi dalam sektor yang spesifik. 

KBLI 2025 sudah berlaku. Pastikan KBLI usaha Anda telah sesuai. Kami siap membantu penyesuaian KBLI dan pembaruan NIB, klik tautan di bawah.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana