“Isu Komdigi blokir Wikipedia menjadi peringatan bagi pelaku usaha digital. Ketahui kriteria platform yang wajib daftar PSE dan amankan legalitas bisnis Anda.”
Isu mengenai Komdigi blokir Wikipedia kini menjadi sorotan utama sekaligus peringatan keras bagi seluruh ekosistem bisnis digital di Indonesia.
Dikutip dari VOI (18/4/2026), hal ini bermula dari langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melayangkan ultimatum kepada situs web Proyek Wikimedia, termasuk Wikipedia.
Pemerintah mengimbau agar platform tersebut segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Dalam ketentuannya, memang setiap penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan, mengelola, dan/atau memproses data pengguna di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, wajib melakukan pendaftaran PSE.
Kewajiban ini merupakan bagian dari perizinan berbasis risiko untuk memastikan akuntabilitas platform, perlindungan data pengguna, dan kepatuhan hukum.
Baca juga: Kapan Izin TDPSE dan SIUPMSE Harus Dimiliki oleh Pelaku Usaha?
Komdigi Beri Ultimatum Kepada Wikipedia
Ultimatum telah diberikan oleh Komdigi kepada Wikipedia dan entitas pengelolanya, Wikimedia Foundation, terkait kewajiban pendaftaran sebagai PSE lingkup privat.
Pemerintah menegaskan bahwa platform yang beroperasi dan memiliki pengguna di Indonesia wajib memenuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari kepatuhan hukum di sektor digital.
Dalam pernyataan yang beredar, Wikipedia menyampaikan bahwa layanannya berpotensi diblokir dalam waktu 7 hari kerja apabila tidak segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE.
Peringatan ini menjadi bentuk penegasan dari pemerintah bahwa tidak ada pengecualian bagi platform digital, termasuk yang berskala global, dalam memenuhi kewajiban administratif di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari proses panjang yang telah dimulai sejak November 2025. Komdigi diketahui telah beberapa kali mengirimkan pemberitahuan serta memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada Wikimedia Foundation untuk melakukan registrasi.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi, bahkan sempat terjadi periode tanpa tanggapan dari pihak Wikimedia.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi menerapkan pendekatan bertahap, mulai dari notifikasi, perpanjangan waktu, hingga pembatasan akses terbatas pada layanan tertentu.
Rencana Komdigi blokir layanan Wikimedia menunjukkan ketegasan regulator. Jika dalam 7 hari kewajiban tersebut tetap diabaikan, pemutusan akses penuh (access blocking) akan langsung dieksekusi.
Baca juga: Kewajiban Pendaftaran PSE: Syarat Utama dan Konsekuensi Hukumnya
Kriteria Platform yang Wajib Daftar PSE
Beranjak dari kasus Wikipedia, penting untuk memahami kapan suatu platform digital dikategorikan sebagai PSE dan wajib melakukan pendaftaran.
Merujuk pada pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), pada dasarnya, setiap aplikasi, website, atau layanan digital yang memproses, menyimpan, atau mengelola data pengguna telah memenuhi kriteria sebagai PSE.
Dalam regulasi tersebut, PSE dibagi menjadi dua kategori, yaitu PSE publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan PSE privat yang dioperasikan oleh pelaku usaha, individu, atau masyarakat.
Khusus untuk PSE privat, cakupannya sangat luas dan tidak terbatas pada platform berskala besar, melainkan mencakup hampir seluruh layanan digital yang digunakan oleh masyarakat.
Lebih lanjut, PSE privat mencakup platform yang berada di bawah pengawasan kementerian atau lembaga tertentu, seperti fintech, telemedicine, atau pendidikan digital, serta platform umum yang menyediakan layanan melalui website, portal, atau aplikasi tanpa pengawasan khusus.
Contohnya meliputi marketplace, toko online, layanan transaksi keuangan, platform konten digital, aplikasi komunikasi, mesin pencari, hingga sistem internal seperti CRM atau aplikasi keanggotaan yang memproses data pengguna.
Dengan cakupan tersebut, hampir seluruh layanan digital dalam kegiatan bisnis modern dapat dikategorikan sebagai PSE, sehingga wajib didaftarkan sebelum digunakan oleh publik sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020) beserta perubahannya.
Adapun, mengacu pada PP 71/2019, suatu platform dapat dikategorikan sebagai PSE apabila memenuhi kriteria berikut:
- Mengoperasikan sistem elektronik
Artinya, pihak tersebut menyediakan dan menjalankan aplikasi, website, atau sistem berbasis internet yang digunakan untuk mendukung aktivitas tertentu, baik untuk kepentingan internal maupun untuk melayani pengguna. Pengoperasian ini mencakup seluruh proses, mulai dari penyediaan platform, pengelolaan sistem, hingga memastikan layanan dapat diakses dan digunakan oleh pengguna sesuai fungsinya.
- Memproses data pengguna
Artinya, platform melakukan aktivitas pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, atau analisis data pengguna dalam rangka menjalankan layanan. Data yang dimaksud dapat berupa data umum maupun data pribadi, termasuk informasi yang digunakan untuk transaksi, registrasi akun, atau aktivitas lainnya dalam sistem.
- Menyediakan layanan digital tertentu
Artinya, sistem elektronik digunakan untuk memberikan layanan berbasis internet kepada pengguna, seperti penawaran atau perdagangan barang/jasa (marketplace atau toko online), layanan transaksi keuangan, penyediaan konten digital, layanan komunikasi (chat, email, media sosial), mesin pencari, hingga platform yang menyajikan informasi dalam berbagai bentuk. - Beroperasi di Indonesia
Artinya, platform memiliki pengguna di Indonesia atau secara aktif menyediakan layanan yang dapat diakses oleh masyarakat Indonesia. Kriteria ini juga mencakup platform global yang meskipun berbasis di luar negeri, namun layanannya digunakan atau berdampak pada pasar di Indonesia.
Baca juga: Wajib Tau, Siapa Saja yang Harus Mengurus Izin PSE?
Sanksi dan Implikasi Lain bagi PSE yang Tidak Patuh
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran PSE dapat berujung pada sanksi administratif yang diterapkan secara bertahap.
Mengacu pada Permenkominfo 5/2020, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia akan terlebih dahulu memberikan teguran tertulis.
Jika tidak ditindaklanjuti, sanksi dapat meningkat menjadi penghentian sementara layanan, hingga pada tahap akhir berupa pemutusan akses (access blocking) sehingga platform tidak lagi dapat diakses oleh pengguna di Indonesia.
Selain kewajiban pendaftaran awal, PSE yang telah terdaftar juga wajib memastikan bahwa seluruh informasi pendaftarannya tetap akurat dan mutakhir.
Perubahan terkait sistem elektronik, model bisnis, domain, maupun pengolahan data harus dilaporkan kepada Komdigi.
Apabila kewajiban ini diabaikan atau data yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pencabutan Tanda Daftar PSE yang mengharuskan proses pendaftaran ulang.
Sanksi juga dapat dikenakan dalam beberapa kondisi lain, seperti tidak melakukan pendaftaran sama sekali, tidak melaporkan perubahan data, atau memberikan informasi yang tidak benar.
Dalam praktiknya, tahapan sanksi tetap mengikuti pola berjenjang, yakni teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan akses apabila tidak ada perbaikan dalam jangka waktu tertentu.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, pemblokiran dapat dilakukan lebih cepat apabila pelanggaran dinilai signifikan dan berisiko.
Dari sisi implikasi, pemutusan akses tidak hanya berdampak pada terhentinya layanan, tetapi juga dapat mengganggu operasional bisnis secara keseluruhan.
Platform tidak dapat diakses oleh pengguna di Indonesia, transaksi terhenti, serta potensi kerugian finansial meningkat. Selain itu, reputasi perusahaan dan kepercayaan pengguna maupun mitra bisnis juga dapat terdampak.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban PSE menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan usaha di ekosistem digital.
Jangan sampai website Anda Komdigi blokir. Gunakan jasa pengurusan Tanda Daftar PSE dari Prolegal Indonesia untuk solusi perizinan yang tuntas dan profesional. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
