“Pengajuan PKKPR ditolak bisa menunda jadwal ekspansi bisnis Anda. Ketahui 7 penyebab utama dan solusi strategisnya berdasarkan PP 28/2025 di sini”
Dalam proses perizinan berusaha, aspek kesesuaian pemanfaatan ruang merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan.
Tidak sedikit pelaku usaha yang telah menyiapkan rencana kegiatan secara komprehensif, namun menghadapi kendala pada tahap awal akibat penolakan pengajuan PKKPR.
Padahal, PKKPR berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan bahwa rencana kegiatan usaha telah selaras dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Oleh karena itu, pemahaman yang memadai mengenai faktor-faktor yang dapat menyebabkan penolakan PKKPR menjadi penting guna mendukung kelancaran proses perizinan berusaha.
Baca juga: PKKPR Kondisi Tertentu dalam OSS RBA: Kapan dan Bagaimana Dapat Digunakan?
KKPR: Dokumen Penting dalam Perizinan Berusaha
Sebelum suatu kegiatan usaha dijalankan, pemerintah perlu memastikan bahwa lokasi dan rencana usaha tersebut tidak bertentangan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Hal ini penting untuk menjaga keteraturan pemanfaatan ruang, mencegah konflik penggunaan lahan, serta memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Di sinilah peran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi penting sebagai bentuk persetujuan bahwa suatu kegiatan memang “layak” dilakukan di lokasi yang dipilih.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), disebutkan bahwa KKPR menjadi salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha untuk dapat memperoleh Perizinan Berusaha (PB).
Artinya, sebelum melangkah ke tahap perizinan lainnya, kesesuaian tata ruang harus dipastikan terlebih dahulu.
Salah satu cara untuk memperoleh KKPR adalah melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini pada dasarnya menjadi tahap awal yang memastikan bahwa rencana kegiatan usaha telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
PKKPR juga menjadi bagian penting dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini karena dokumen ini menjadi “pintu masuk” sebelum pelaku usaha dapat memperoleh izin lanjutan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau sertifikat standar.
Melalui PKKPR, pelaku usaha diminta untuk menyampaikan berbagai informasi penting, mulai dari koordinat lokasi, rencana penggunaan lahan, hingga rencana teknis bangunan.
Informasi ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan penilaian apakah kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan kebijakan tata ruang yang berlaku.
Baca juga: RDTR Daerah Usaha Belum Tersedia? Ini Dampaknya terhadap Penerbitan PKKPR
Proses Pengajuan PKKPR Melalui OSS
Dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko, pemenuhan KKPR dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan PP 28/2025, persetujuan KKPR terbagi menjadi dua bentuk, yaitu Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan PKKPR.
KKKPR diberikan apabila lokasi usaha telah sesuai dengan RDTR yang sudah terintegrasi dalam OSS sehingga dapat terbit secara otomatis, sedangkan PKKPR berlaku apabila RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi sehingga memerlukan penilaian lebih lanjut.
Dalam praktiknya, pengajuan PKKPR dilakukan melalui beberapa tahapan dalam OSS sebagai berikut:
- Pendaftaran
Pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sistem OSS dengan membuat akun dan mengisi data usaha.
Pada tahap ini, pemohon juga wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti koordinat lokasi, luas lahan, jenis kegiatan usaha, serta rencana teknis bangunan. Sistem OSS kemudian akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen, dan apabila belum sesuai, permohonan akan dikembalikan untuk diperbaiki.
- Penilaian Dokumen
Setelah dinyatakan lengkap, permohonan akan masuk ke tahap penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Pada tahap ini, pemerintah akan mengevaluasi kesesuaian rencana usaha dengan berbagai rencana tata ruang yang berlaku, seperti RTRW, rencana zonasi, serta kebijakan tata ruang lainnya. Hasil dari penilaian ini menjadi dasar utama dalam menentukan apakah permohonan PKKPR dapat disetujui atau tidak.
- Penerbitan PKKPR
Apabila hasil penilaian menunjukkan bahwa rencana kegiatan telah sesuai dengan tata ruang yang berlaku, maka PKKPR akan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang melalui sistem OSS. Penerbitan ini menjadi langkah penting karena menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melanjutkan ke proses perizinan berusaha berikutnya.
Sebagai tambahan, dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam PP 28/2025, persetujuan KKPR dapat diterbitkan tanpa melalui penilaian substantif apabila lokasi usaha telah memiliki kepastian tata ruang, sehingga prosesnya menjadi lebih sederhana.
Baca juga: Wajib Tahu! Perbedaan Izin Lokasi Usaha PKKPR dan KKPR
Penyebab Pengajuan PKKPR Ditolak
Dalam praktiknya, pengajuan PKKPR tidak selalu berujung pada persetujuan. Permohonan dapat ditolak apabila hasil penilaian menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha tidak memenuhi ketentuan tata ruang maupun persyaratan administratif. Berikut beberapa penyebab umum penolakan PKKPR yang perlu diperhatikan:
- Ketidaksesuaian dengan RDTR (Zonasi)
Lokasi usaha yang diajukan tidak sesuai dengan zonasi dalam RDTR, sehingga kegiatan usaha tidak diperbolehkan pada area tersebut. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengecekan zonasi terlebih dahulu sebelum menentukan lokasi usaha.
- Tidak Memenuhi Ketentuan Zonasi
Meskipun berada di zona yang tepat, rencana usaha dapat ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan teknis seperti batasan skala usaha, ketinggian bangunan, atau ketentuan lingkungan, sehingga penyesuaian terhadap rencana teknis menjadi hal yang perlu dilakukan sejak awal.
- RDTR Belum Tersedia atau Belum TerintegrasI
Pada wilayah yang belum memiliki RDTR, penilaian dilakukan secara berjenjang dengan acuan rencana tata ruang yang lebih umum sebagaimana diatur dalam PP 28/2025. Kondisi ini membuat proses lebih kompleks dan memerlukan kehati-hatian dalam memastikan kesesuaian lokasi usaha.
- Data dan Dokumen Tidak Lengkap
Ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dokumen yang diunggah dapat menghambat proses penilaian dan berujung pada penolakan, sehingga seluruh persyaratan administratif perlu dipastikan telah terpenuhi secara akurat.
- Kesalahan atau Ketidaksesuaian Koordinat Lokasi
Koordinat lokasi yang tidak tepat atau tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan dapat memengaruhi hasil penilaian tata ruang, sehingga verifikasi lokasi secara teknis menjadi langkah penting sebelum pengajuan.
- Ketidaksesuaian Jenis Usaha (KBLI)
Jenis kegiatan usaha yang diajukan tidak sesuai dengan peruntukan ruang pada lokasi tersebut, sehingga pemilihan KBLI yang tepat dan sesuai dengan rencana usaha menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
- Tidak Memenuhi Kriteria Teknis atau Pertimbangan Lain
Dalam beberapa kasus, penolakan juga dapat terjadi karena adanya pertimbangan teknis pertanahan atau kebijakan khusus di wilayah tertentu, sehingga pemahaman terhadap karakteristik dan regulasi wilayah menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Dengan memahami berbagai faktor tersebut, pelaku usaha dapat lebih cermat dalam merencanakan lokasi dan kegiatan usahanya sejak awal, sehingga risiko penolakan PKKPR dapat diminimalkan.
Hindari Penundaan Proyek Akibat Kesalahan Teknis PKKPR. Mulai dari presisi koordinat poligon hingga sinkronisasi KBLI 2025, kami menangani detail teknis agar Anda bisa tetap fokus pada operasional bisnis. Jangan biarkan kesalahan input menghambat jadwal ekspansi Anda hingga berbulan-bulan.
Dapatkan Pendampingan Profesional dari Prolegal.id Sekarang. Klik tombol di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
