“Tanpa izin TDG, kegiatan penyimpanan barang dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.”
Dalam praktiknya, tidak semua pelaku usaha memiliki gudang sendiri dan memilih menyewa gudang untuk menunjang kegiatan operasional.
Namun, persoalan sering muncul ketika penyewa ingin mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG), tetapi terkendala oleh dokumen dari pemilik gudang yang tidak lengkap atau tidak dapat diberikan.
Kondisi ini dapat menghambat proses perizinan dan berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi penyewa. Lalu, apa yang dapat dilakukan dalam situasi tersebut?
Baca juga: Kewajiban TDG bagi Penyewa Gudang, Apakah Perlu?
Posisi Hukum TDG: Kewajiban Pemilik atau Penyewa?
Pada dasarnya, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 90/2014) menegaskan bahwa kewajiban memiliki TDG dibebankan kepada pemilik gudang, bukan penyewa.
TDG merupakan bukti pendaftaran gudang yang secara prinsip melekat pada kepemilikan gudang tersebut. Artinya, pihak yang secara hukum bertanggung jawab untuk mendaftarkan gudang adalah pemiliknya.
Namun demikian, dalam praktiknya, penyewa tetap memiliki kepentingan langsung terhadap keberadaan TDG, terutama apabila gudang digunakan untuk kegiatan operasional usaha.
Tanpa TDG, kegiatan penyimpanan barang dapat dianggap tidak memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
Selain itu, kewenangan penerbitan TDG yang telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah membuka ruang adanya kebijakan tambahan di tingkat daerah. Beberapa daerah bahkan mewajibkan penyewa untuk turut memiliki atau mengurus TDG, terutama jika penyewa yang menjalankan kegiatan operasional di gudang tersebut.
Dengan demikian, meskipun secara normatif kewajiban berada pada pemilik gudang, penyewa tetap perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di daerah setempat agar tidak menghadapi kendala operasional maupun sanksi administratif.
Baca juga: Gudang Bisa Disegel Jika Tak Punya TDG!
Kendala Umum: Dokumen Pemilik Gudang Tidak Lengkap
Salah satu hambatan yang sering terjadi adalah ketika pemilik gudang tidak memiliki dokumen yang lengkap, seperti izin bangunan, bukti kepemilikan, atau dokumen teknis lainnya yang menjadi syarat pengajuan TDG.
Dalam kondisi ini, penyewa akan kesulitan melengkapi persyaratan administrasi, meskipun kebutuhan operasional sudah mendesak.
Selain itu, ada pula situasi di mana pemilik gudang enggan memberikan dokumen kepada penyewa, baik karena alasan internal, kekhawatiran penyalahgunaan dokumen, atau karena gudang tersebut memang belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas. Hal ini tentu menempatkan penyewa pada posisi yang cukup riskan.
Kendala lainnya adalah perbedaan lokasi antara gudang dan kantor pusat perusahaan penyewa.
Dalam sistem OSS, pengajuan TDG memerlukan data teknis dan legalitas yang terintegrasi, sehingga ketiadaan dokumen dari pemilik akan menghambat proses pengajuan secara sistem.
Jika kondisi ini dibiarkan, penyewa berpotensi menghadapi sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penghentian kegiatan usaha. Oleh karena itu, penting bagi penyewa untuk tidak mengabaikan aspek legalitas gudang meskipun statusnya hanya sebagai pihak yang menyewa.
Baca juga: Sanksi Izin TDG Sewa Gudang: Penyewa Kena Imbas Pemilik
Solusi Apa yang Dapat Dilakukan?
Dalam menghadapi kendala dokumen dari pemilik gudang, penyewa tetap perlu memahami bahwa pengurusan TDG pada dasarnya dilakukan melalui sistem OSS sebagai bagian dari Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Meskipun kewajiban utama berada pada pemilik, dalam praktiknya penyewa tetap perlu terlibat aktif, terutama jika daerah setempat mensyaratkan TDG untuk kegiatan operasional yang dilakukan oleh penyewa.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan ketentuan yang berlaku di daerah tempat gudang berada.
Hal ini penting karena pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pelaksanaan TDG, sehingga bisa saja terdapat perbedaan kebijakan, termasuk kemungkinan penyewa diwajibkan untuk mengurus TDG.
Selain itu, penyewa juga sebaiknya meminta salinan TDG atau dokumen pendukung dari pemilik gudang sebagai bentuk mitigasi risiko hukum.
Dalam proses pengajuan TDG melalui OSS, terdapat beberapa dokumen dan data yang wajib dipenuhi, antara lain dokumen legalitas usaha, identitas penanggung jawab, bukti kepemilikan atau perjanjian sewa gudang, serta data teknis terkait gudang.
Jika dokumen pemilik tidak lengkap, penyewa dapat menggunakan perjanjian sewa sebagai alternatif awal, namun tetap diperlukan koordinasi dengan pemilik untuk melengkapi dokumen utama yang menjadi persyaratan.
Secara teknis, pengajuan TDG dilakukan dengan mengisi formulir perizinan UMKU dalam sistem OSS.
Pelaku usaha akan diminta menginput informasi detail seperti alamat dan titik koordinat gudang, luas dan kapasitas gudang, golongan gudang, jenis komoditas yang disimpan, hingga kondisi fisik gudang.
Selain itu, pemohon juga harus mengunggah dokumentasi visual gudang, mulai dari tampak depan, samping, belakang, hingga bagian dalam gudang.
Setelah seluruh data dan dokumen diunggah, permohonan akan melalui tahap verifikasi oleh instansi berwenang. Jika terdapat kekurangan, sistem akan memberikan notifikasi untuk perbaikan.
Penting untuk memastikan seluruh dokumen lengkap sejak awal agar proses penerbitan TDG tidak terhambat.
Mengingat adanya potensi sanksi administratif seperti teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha, penyewa perlu proaktif dalam memastikan legalitas gudang tetap terpenuhi meskipun menghadapi kendala dari sisi pemilik.
Prolegal Indonesia siap membantu pengurusan TDG dan perizinan usaha Anda agar terhindar dari risiko kepatuhan. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda sekarang!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
