Apakah Perusahaan Anda Wajib Lapor SIINas? Cek Di Sini 

lapor siinas

“Merujuk pada UU 3/2014, kewajiban lapor SIINas pada dasarnya melekat pada setiap pelaku usaha industri.”

Memasuki periode pelaporan Triwulan I (Q1), kewajiban pelaku usaha tidak hanya terbatas pada penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

Bagi sebagian pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor industri, pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan dan tidak boleh terlewat.

Namun, dalam praktiknya masih banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya, apakah perusahaannya termasuk yang wajib melakukan pelaporan SIINas atau tidak. 

Padahal, memahami kewajiban ini sejak awal dapat membantu perusahaan menghindari kendala administratif maupun risiko ketidakpatuhan.

Lalu, sebenarnya siapa saja pelaku usaha yang wajib melakukan pelaporan SIINas? Apakah perusahaan Anda termasuk? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca juga: Pelaporan LKPM dan SIINas Dibuka Bersamaan, Simak Tata Cara Pelaporannya!

Apa Itu SIINas dan Apa Tujuan Pelaporannya?

Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas pada dasarnya merupakan platform resmi yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia untuk menghimpun dan mengelola data industri secara terpadu. 

Melalui sistem ini, pelaku usaha di sektor industri dapat menyampaikan informasi terkait kegiatan usahanya secara terstruktur dan berkala. Kehadiran SIINas menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun basis data industri yang lebih akurat dan terintegrasi.

Kewajiban pelaporan melalui SIINas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU 3/2014) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. 

UU 3/2014 mewajibkan setiap perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri untuk menyampaikan data industri secara akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan.

Dalam praktiknya, SIINas tidak hanya berfungsi sebagai sarana pelaporan administratif, tetapi juga sebagai alat bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sektor industri. 

Data yang disampaikan oleh pelaku usaha akan digunakan untuk memantau perkembangan industri, mendukung penyusunan kebijakan, serta memastikan arah pengembangan industri nasional berjalan sesuai dengan rencana.

Di sisi lain, pelaporan melalui SIINas juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha. Kepatuhan dalam menyampaikan laporan dapat membantu menjaga kelancaran proses perizinan dan akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah. 

Oleh karena itu, memahami dan memenuhi kewajiban pelaporan SIINas tidak hanya penting dari sisi regulasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan dan kredibilitas usaha.

Baca juga: Lapor SIINas Bagi Perusahaan Industri, Ini yang Perlu Diperhatikan!

Siapa Saja yang Wajib Lapor SIINas?

Dari pembahasan sebelumnya dapat dipahami bahwa pelaporan melalui SIINas berkaitan erat dengan sektor industri. Lantas, siapa saja yang sebenarnya wajib lapor?

Merujuk pada UU 3/2014, kewajiban ini pada dasarnya melekat pada setiap pelaku usaha industri. 

Artinya, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pengolahan bahan baku, bahan setengah jadi, atau pemanfaatan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang bernilai tambah, termasuk dalam kategori wajib lapor. 

Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi industri besar, tetapi juga mencakup usaha kecil dan menengah sepanjang telah menjalankan kegiatan industri.

Selain itu, kewajiban pelaporan melalui SIINas juga berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi bidang usaha industri. 

Sebagai contoh, perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kimia, hingga industri perakitan elektronik pada umumnya termasuk dalam kategori industri pengolahan yang wajib melakukan pelaporan melalui SIINas.

Sebaliknya, perusahaan yang hanya melakukan kegiatan perdagangan (trading) tanpa proses produksi, atau bergerak di bidang jasa seperti konsultan, keuangan, maupun teknologi informasi berbasis layanan, pada umumnya tidak termasuk dalam kategori wajib lapor SIINas. 

Kepemilikan perizinan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai pelaku usaha industri, sehingga memiliki kewajiban untuk menyampaikan Data Industri secara berkala, akurat, lengkap, dan tepat waktu melalui sistem yang disediakan oleh Kemenperin.

Tidak hanya perusahaan industri, perusahaan kawasan industri sebagai pihak yang mengelola dan mengembangkan kawasan industri juga termasuk dalam kategori wajib lapor. 

Dalam hal ini, data yang disampaikan tidak hanya terkait operasional internal, tetapi juga mencakup informasi mengenai pengelolaan kawasan, seperti tingkat hunian kawasan, jumlah tenant, serta fasilitas pendukung lainnya. 

Hal ini penting untuk mendukung pengawasan dan perencanaan pengembangan industri secara nasional.

Baca juga: Apa Saja Aspek Pelaporan yang Wajib Disampaikan dalam SIINas?

Tata Cara Pelaporan SIINas

Agar pelaporan SIINas berjalan lancar dan sesuai ketentuan, berikut langkah-langkah sekaligus hal penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha:

  1. Registrasi dan aktivasi akun SIINas

Perusahaan melakukan pendaftaran melalui portal SIINas dengan melengkapi data seperti NIB, IUI, dan informasi perusahaan lainnya, kemudian menunggu proses verifikasi hingga akun aktif.

  1. Akses sistem dan pengisian data

Setelah login, pelaku usaha mengisi data industri yang dibutuhkan, baik data umum maupun data khusus, seperti kapasitas produksi, realisasi produksi dan penjualan, bahan baku, tenaga kerja, investasi, penggunaan energi, hingga mesin/peralatan dan pengelolaan limbah.

  1. Penyesuaian data berdasarkan skala usaha

Untuk industri kecil, data yang diisi umumnya lebih sederhana (produksi, kapasitas, bahan baku, investasi). Sementara untuk industri menengah dan besar, pelaporan lebih lengkap termasuk rencana produksi, distribusi, persediaan, hingga kesiapan transformasi industri (INDI 4.0).

Khusus perusahaan kawasan industri, terdapat tambahan data seperti lahan, infrastruktur, tingkat hunian, dan realisasi investasi.

  1. Pemeriksaan dan validasi data

Pastikan seluruh data yang diinput akurat, lengkap, dan sesuai kondisi aktual, karena data tersebut digunakan pemerintah untuk pemantauan industri dan perumusan kebijakan.

  1. Submit laporan sesuai periode

Laporan disampaikan secara triwulanan (4 kali dalam setahun) melalui sistem SIINas. Sebagai informasi, laporan wajib disampaikan paling lambat 10 hari setelah periode triwulan berakhir. Keterlambatan dapat berisiko sanksi administratif.

Jangan biarkan risiko administratif menunda rencana strategis perusahaan Anda. Tim ahli legal dan kepatuhan kami siap mendampingi proses audit hingga pelaporan SIINas dan LKPM perusahaan Anda.

Konsultasikan Kebutuhan Kepatuhan Legal Anda Bersama Prolegal.id Sekarang juga!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana