Masa Berlaku KKPR Habis? Ini Cara Perpanjangan Non-Elektronik

masa berlaku kkpr

“Masa berlaku yang langsung berjalan sejak penerbitan, tanpa verifikasi kesiapan di lapangan, sering kali tidak sejalan dengan progres proyek.”

KKPR atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha berbasis risiko, yang memastikan bahwa rencana kegiatan usaha telah sesuai dengan tata ruang yang berlaku. 

Keberadaan KKPR menjadi penting sebab menjadi landasan awal bagi pelaku usaha untuk dapat melanjutkan ke tahapan perizinan berikutnya serta merealisasikan kegiatan usaha secara legal di lokasi yang direncanakan.

Penerbitan KKPR kini lebih mudah, bahkan dalam beberapa kasus dapat terbit otomatis melalui OSS RBA apabila rencana usaha telah sesuai dengan RDTR yang terintegrasi. Namun, kemudahan ini juga memiliki implikasi, karena masa berlaku KKPR mulai dihitung sejak tanggal diterbitkan.

Dalam praktiknya, hal ini dapat menjadi tantangan ketika pelaku usaha belum siap merealisasikan kegiatan atau masih memenuhi persyaratan lanjutan, sehingga masa berlaku KKPR berisiko terlampaui. 

Kondisi ini juga dapat menimbulkan risiko administratif, termasuk batalnya KKPR. Ketika hal ini terjadi, langkah apa yang dapat dilakukan pelaku usaha?

Baca juga: Ketentuan Baru Mengenai KKPR dalam PP 28/2025, Apa yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

KKPR: Mekanisme Penerbitan, Masa Berlaku, dan Kewajiban Realisasi

Dalam implementasinya, KKPR tidak hanya hadir dalam satu bentuk. Secara umum, terdapat dua pendekatan dalam penerbitannya. 

Pertama, KKPR yang diterbitkan melalui mekanisme penilaian, yaitu melalui evaluasi teknis atas kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang sebelum persetujuan diberikan. 

Kedua, KKPR yang diterbitkan tanpa penilaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), yaitu melalui persetujuan otomatis dalam sistem OSS berdasarkan kriteria tertentu atau pernyataan pelaku usaha.

Perbedaan mekanisme ini berimplikasi pada tingkat verifikasi di tahap awal. KKPR tanpa penilaian umumnya diberikan untuk lokasi yang telah memiliki kepastian tata ruang, seperti kawasan industri, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau perluasan usaha yang telah berjalan. 

Sementara itu, KKPR dengan penilaian memerlukan proses evaluasi lebih lanjut oleh instansi terkait untuk memastikan kesesuaian secara substantif.

Selain itu, KKPR juga memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 184 PP 5/2021, KKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Dalam periode tersebut, pelaku usaha diharapkan telah mulai merealisasikan kegiatan pemanfaatan ruang. 

Apabila tidak terdapat realisasi yang memadai, KKPR berpotensi dibatalkan, sehingga pelaku usaha harus mengulang proses perizinan dari awal.

Realisasi yang dimaksud tidak harus mencapai tahap operasional penuh, namun setidaknya menunjukkan progres nyata, seperti penguasaan atau pembebasan lahan, persiapan konstruksi, atau pembangunan fisik awal. 

Ketentuan ini menegaskan bahwa KKPR tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mensyaratkan implementasi di lapangan dalam batas waktu tertentu. Meski demikian, dalam praktiknya, ketentuan ini kerap menjadi tantangan, terutama pada KKPR yang diterbitkan tanpa penilaian atau secara otomatis melalui OSS RBA. 

Masa berlaku yang langsung berjalan sejak penerbitan, tanpa verifikasi kesiapan di lapangan, sering kali tidak sejalan dengan progres proyek. Akibatnya, muncul risiko administratif, termasuk pembatalan KKPR, meskipun secara substansi proyek masih berjalan atau berpotensi dilanjutkan.

Baca juga: PKKPR Ditolak? 7 Strategi Amankan Legalitas & Akselerasi Bisnis

Mekanisme Perpanjangan KKPR Secara Non-Elektronik

Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemegang KKPR/PKKPR yang diterbitkan tanpa penilaian berdasarkan Pasal 181 PP 5/2021 tersebut, pemerintah kemudian menetapkan mekanisme perpanjangan KKPR secara non-elektronik.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2025 tentang ketentuan perpanjangan KKPR dan PKKPR yang diterbitkan tanpa penilaian berdasarkan Pasal 181 PP 5/2021 (SE Meninves/BKPM 6/2025).

Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Permeninves/BKPM 5/2025), dan berlaku sementara hingga layanan perpanjangan tersedia dalam sistem OSS. 

Mekanisme ini membuka ruang bagi pelaku usaha untuk memperoleh tambahan waktu tanpa harus mengulang proses perizinan dari awal.

Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan solusi administratif bagi pelaku usaha yang masih menghadapi kendala, khususnya dalam proses penguasaan atau pembebasan lahan. 

Perpanjangan dimungkinkan sepanjang terdapat kebutuhan waktu tambahan dan dapat dibuktikan adanya progres di lapangan. 

Namun, perpanjangan tidak diberikan secara otomatis. Pelaku usaha harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

  • belum menguasai seluruh lahan sesuai rencana, 
  • telah menguasai minimal 30% dari luas lahan, serta 
  • mengajukan permohonan sebelum masa berlaku KKPR berakhir. 

Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga dapat mempertimbangkan faktor lain seperti nilai investasi dan perkembangan proyek.

Baca juga: RDTR Daerah Usaha Belum Tersedia? Ini Dampaknya terhadap Penerbitan PKKPR

Tata Cara Pengajuannya

Sebagaimana diatur dalam SE Meninves/BKPM 6/2025, pengajuan perpanjangan dilakukan secara non-elektronik melalui permohonan tertulis kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal. Adapun, tata cara pengajuannya adalah sebagai berikut:

  1. Penyampaian Permohonan
    Pelaku usaha menyampaikan surat permohonan perpanjangan secara tertulis yang memuat alasan perpanjangan, informasi KKPR, serta data penguasaan lahan. Permohonan dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti salinan KKPR dan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah.
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
    Setelah diterima, petugas akan melakukan pemeriksaan administratif atas kelengkapan dokumen. Apabila terdapat kekurangan, pelaku usaha diberikan kesempatan satu kali untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen.
  3. Verifikasi dan Penilaian
    Jika dokumen telah lengkap, dilakukan verifikasi dan penilaian lebih lanjut oleh unit terkait. Proses ini dapat melibatkan koordinasi dengan instansi teknis untuk memastikan kesesuaian dan progres kegiatan di lapangan.
  4. Rekomendasi dan Keputusan
    Berdasarkan hasil penilaian, permohonan dapat direkomendasikan untuk disetujui atau ditolak. Dalam hal disetujui, akan diterbitkan keputusan perpanjangan KKPR dengan nomor baru tanpa mengubah substansi izin.
  5. Jangka Waktu dan Hasil Akhir
    Keputusan atas permohonan diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. KKPR yang diperpanjang berlaku selama 2 (dua) tahun, sehingga pelaku usaha tetap memiliki dasar hukum untuk melanjutkan kegiatan usahanya.

Jangan Biarkan Masalah Administrasi Menghambat Perusahaan Anda. Serahkan urusan perpanjangan KKPR ke ahli Prolegal.id. Cepat, tepat, dan aman. 

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana