“Jangan jadi korban kelalaian pemilik aset. Pelajari kewajiban TDG sewa gudang agar pihak penyewa tidak menanggung denda operasional.”
Gudang memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang kegiatan usaha, khususnya dalam aspek penyimpanan, pengelolaan, dan distribusi barang.
Bagi pelaku usaha seperti distributor, importir, maupun pelaku industri, keberadaan gudang tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga sebagai bagian dari rantai pasok yang menentukan kelancaran operasional bisnis.
Dalam banyak sektor, gudang bahkan menjadi salah satu prasyarat utama untuk menjalankan kegiatan usaha secara efektif dan efisien.
Dalam praktiknya, pelaku usaha dapat memenuhi kebutuhan pergudangan dengan dua cara, yaitu memiliki gudang sendiri atau menggunakan gudang milik pihak lain melalui skema sewa.
Kepemilikan gudang memberikan kontrol penuh terhadap pengelolaan dan penggunaan fasilitas, sementara skema sewa menawarkan fleksibilitas serta efisiensi biaya, terutama bagi pelaku usaha yang belum memiliki aset tetap.
Perbedaan skema ini kemudian menimbulkan implikasi hukum yang berbeda, khususnya terkait pemenuhan kewajiban perizinan seperti Tanda Daftar Gudang (TDG).
Baca juga: Jasa Pendaftaran TDG Secara Online, Mudah dan Terpercaya!
Kewajiban TDG (TDG sewa): Pemilik atau Penyewa?
Pengaturan terkait gudang di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, Tanda Daftar Gudang (TDG) ditetapkan sebagai bukti legalitas bahwa suatu gudang telah terdaftar secara resmi. Mengacu pada Pasal 61 ayat (1) PP 29/2021, kewajiban untuk memiliki TDG pada prinsipnya melekat pada pemilik gudang.
Pemilik gudang dapat berupa perorangan atau badan usaha yang memiliki gudang, baik untuk dikelola sendiri maupun disewakan (Pasal 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang (Permendag 90/2014)).
Dalam praktik sewa gudang, posisi penyewa seringkali menimbulkan pertanyaan terkait kewajiban TDG.
Secara umum, penyewa tidak diwajibkan untuk memiliki TDG karena tidak berstatus sebagai pemilik gudang.
Namun demikian, penyewa tetap memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa gudang yang digunakan telah terdaftar secara sah agar kegiatan usahanya tidak terganggu.
Perlu diperhatikan bahwa kewenangan penerbitan TDG dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Hal ini membuka kemungkinan adanya ketentuan tambahan di tingkat daerah yang dapat memengaruhi kewajiban penyewa.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk tidak hanya berpedoman pada ketentuan nasional, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap regulasi yang berlaku di daerah setempat.
Baca juga: Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai Legalitas bagi Sarana Kegiatan Usaha
Legalitas Penggunaan / Sewa Suatu Gudang
Dalam menjalankan kegiatan usaha, aspek legalitas penggunaan gudang menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Gudang tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan perizinan usaha, khususnya bagi pelaku usaha seperti distributor yang membutuhkan fasilitas penyimpanan dalam operasionalnya.
Sebelum menggunakan atau menyewa gudang, pelaku usaha perlu memastikan bahwa gudang tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
Salah satu aspek utama yang perlu diperhatikan adalah kepemilikan TDG yang masih berlaku. TDG menjadi indikator bahwa gudang telah terdaftar dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun demikian, tidak semua gudang wajib memiliki TDG. Terdapat beberapa pengecualian, seperti:
- gudang yang berada di tempat penimbunan berikat,
- gudang di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kepabeanan,
- gudang yang melekat dengan kegiatan ritel sebagai tempat penyimpanan sementara, serta
- gudang yang terintegrasi dengan kegiatan produksi.
Dalam hal ini, pelaku usaha perlu memahami klasifikasi gudang yang digunakan.
Dalam praktiknya, penyewa disarankan untuk melakukan legal due diligence sebelum menandatangani perjanjian sewa.
Hal ini mencakup pemeriksaan dokumen legal, termasuk TDG, serta memastikan kesesuaian peruntukan lahan dan izin lainnya. Langkah ini penting untuk memitigasi potensi risiko hukum dan memastikan kegiatan operasional dapat berjalan dengan lancar.
Sanksi atas Tidak Dimilikinya TDG Sewa
Tidak dipenuhinya kewajiban memiliki TDG menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) pp 29/2021, setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG sebagai bukti bahwa gudang telah terdaftar secara resmi.
Kewajiban ini bersifat imperatif dan menjadi dasar legalitas dalam penyelenggaraan kegiatan pergudangan.
Selaras dengan ketentuan tersebut, Pasal 166 PP 29/2021 menegaskan bahwa pelanggaran atas kewajiban kepemilikan TDG dapat dikenakan sanksi administratif seperti:
- teguran tertulis;
- penarikan barang dari distribusi;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- penutupan gudang;
- denda; dan/atau
- pencabutan perizinan berusaha.
Lebih lanjut, dalam Pasal 166 ayat (3) diatur bahwa tata cara pengenaan sanksi administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberian sanksi kepada pemilik gudang yang tidak melakukan pendaftaran.
Ketentuan ini menegaskan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi tetap mengikuti prosedur yang berlaku, namun tidak mengurangi kewenangan pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran.
Menariknya, pengenaan sanksi tertentu seperti penarikan barang dari distribusi, penutupan gudang, dan/atau pencabutan perizinan berusaha dapat dilakukan tanpa melalui tahapan secara bertahap.
Artinya, dalam kondisi tertentu, otoritas berwenang dapat langsung menjatuhkan sanksi berat tanpa harus melalui peringatan terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran terkait TDG dipandang serius karena berpotensi mengganggu tertib niaga dan pengawasan distribusi barang.
Dengan demikian, meskipun kewajiban TDG secara hukum berada pada pemilik gudang, implikasi sanksinya dapat berdampak langsung terhadap kegiatan usaha penyewa.
Oleh karena itu, memastikan kepatuhan terhadap kewajiban TDG menjadi langkah penting untuk menghindari risiko hukum dan menjaga keberlangsungan operasional bisnis.
Jangan pertaruhkan kelancaran logistik Anda pada perizinan yang buram. Serahkan pengurusan TDG dan audit kontrak gudang Anda kepada Prolegal.id detik ini juga.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
