“Redakan kebingungan manajemen. Pelajari pedoman KBLI 2025 terbaru dan ketahui syarat agar izin perusahaan Anda bisa bermigrasi secara otomatis”
Penerbitan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) memicu gelombang keresahan di ruang rapat para eksekutif dan direktur perusahaan.
Pembaruan ini merombak banyak klasifikasi bisnis, memunculkan pertanyaan kritis: Apakah legalitas dan izin usaha yang sudah dipegang perusahaan saat ini tiba-tiba menjadi ilegal?
Merespons kebingungan masif ini, pemerintah resmi merilis Surat Edaran Bersama (SEB) lintas kementerian sebagai pedoman transisi.
Bagi jajaran manajemen tingkat atas (C-Level), pedoman KBLI 2025 terbaru ini membawa dua kabar penting: jaminan kelangsungan operasional dan batasan kapan perombakan legalitas wajib dilakukan.
Berikut adalah panduan mitigasi risiko dan penyesuaian legalitas yang perlu dipahami oleh pengambil keputusan di perusahaan.
Baca juga: Perubahan KBLI 2025 Sektor Pergudangan, Apa Saja yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?
Terbitnya SEB sebagai Pedoman Implementasi KBLI 2025
Sabtu, 28 Maret 2026 kemarin, sebagaimana dilansir dari bkpm.go.id (28/3/2026), pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai pedoman implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
SEB ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025).
Intinya, SEB ini memberikan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan KBLI 2025 secara terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha, guna memastikan keselarasan data, kepastian hukum, serta kelancaran proses perizinan di masa transisi.
Semenjak diterbitkan pada akhir Desember tahun lalu, Peraturan BPS 7/2025 telah membawa sejumlah perubahan dalam klasifikasi kegiatan usaha yang perlu segera diadopsi oleh berbagai pihak.
Namun, dalam praktiknya, implementasi perubahan tersebut memerlukan penyesuaian lintas sistem dan koordinasi antarinstansi, mengingat KBLI menjadi acuan utama dalam berbagai aspek perizinan dan administrasi usaha
Beberapa hal penting sebagai pedoman implementasi KBLI 2025 berdasarkan keterangan pers Kementerian Investasi dan Hilirisasi, masih dikutip dari bkpm.go.id (28/3/2026), adalah sebagai berikut:
- Pertama, pemerintah menegaskan bahwa seluruh perizinan berusaha yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025, termasuk persyaratan dasar (PD), perizinan berusaha (PB), serta perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), tetap dinyatakan berlaku. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar tidak perlu melakukan pengurusan ulang terhadap izin yang sudah ada.
- Kedua, terkait penyesuaian data dalam sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), pelaku usaha diminta melakukan penyesuaian KBLI dalam Anggaran Dasar apabila terdapat perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Namun, apabila perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, maka sistem OSS dan AHU yang telah terintegrasi akan melakukan penyesuaian secara otomatis.
- Ketiga, pemerintah menekankan pentingnya penyesuaian sistem antarinstansi. Seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta otorita kawasan diwajibkan untuk menyesuaikan sistem dan layanan masing-masing guna mendukung implementasi KBLI 2025 secara terintegrasi.
- Keempat, implementasi ini juga diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi data dan regulasi antarinstansi, sehingga dapat mendukung penyusunan kebijakan yang lebih akurat, konsisten, dan berbasis data.
- Kelima, pemerintah memastikan adanya kepastian bagi pelaku usaha selama masa transisi. Proses perizinan yang sedang berjalan tetap dapat dilanjutkan tanpa gangguan.
Dengan implementasi KBLI 2025 yang terarah melalui SEB ini, pemerintah berharap layanan perizinan menjadi lebih efisien, sekaligus meningkatkan transparansi serta kualitas data kegiatan usaha di Indonesia.
Baca juga: Wajib Tau! Perubahan KBLI yang Mengatur Layanan Telemedicine
SEB sebagai Tindak Lanjut Peraturan BPS 7/2025
Sebagaimana disebutkan, penerbitan SEB mengenai implementasi KBLI 2025 terbaru merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan BPS 7/2025.
Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dengan menghadirkan pembaruan klasifikasi kegiatan usaha yang disesuaikan dengan perkembangan struktur ekonomi nasional, termasuk munculnya model bisnis baru, kemajuan teknologi digital, serta kebutuhan akan klasifikasi yang lebih presisi.
Secara konseptual, KBLI 2025 tetap mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang diterbitkan oleh United Nations Statistics Division (UNSD).
Dalam proses penyusunannya, BPS menghimpun lebih dari seribu usulan dari berbagai kementerian dan lembaga, yang mencerminkan kebutuhan lintas sektor terhadap klasifikasi usaha yang lebih akurat.
Pembaruan ini juga mencakup perluasan struktur melalui penambahan kategori, subgolongan, dan kelompok usaha yang berdampak langsung pada pemetaan kegiatan ekonomi serta administrasi perizinan.
Sejumlah perubahan substansial turut diperkenalkan dalam KBLI 2025, antara lain penataan ulang jasa intermediasi berbasis teknologi dengan pendekatan berbasis sektor jasa yang diintermediasikan, serta pengenalan konsep factoryless goods producers (FGP), yaitu pelaku usaha yang memiliki kekayaan intelektual atas produk namun melakukan proses produksi melalui pihak ketiga.
Selain itu, pembaruan juga terlihat pada sektor energi, lingkungan, dan ekonomi digital, seperti pemisahan aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon, klasifikasi pembangkit listrik berdasarkan sumber energi dan emisi, serta pengakuan eksplisit terhadap aktivitas konten digital seperti podcast dan layanan video on demand.
Dengan berbagai perubahan tersebut, implementasi KBLI 2025 membawa konsekuensi teknis yang signifikan bagi pelaku usaha, baik dari sisi klasifikasi maupun perizinan.
Dalam konteks ini, SEB hadir sebagai instrumen koordinatif yang memberikan pedoman implementasi yang terkoordinasi, sehingga penerapan KBLI 2025 dapat berjalan secara efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum dalam kerangka sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Baca juga: Apa Konsekuensinya Jika Pelaku Usaha Tidak Melakukan Penyesuaian KBLI 2025?
Langkah Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha?
Pasca diterbitkannya SEB sebagai pedoman implementasi KBLI 2025, pelaku usaha perlu melakukan langkah awal berupa peninjauan kembali klasifikasi kegiatan usahanya.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa KBLI yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan terbaru, terutama mengingat adanya perubahan struktur, penambahan, maupun pemecahan kode KBLI yang dapat memengaruhi klasifikasi usaha.
Selanjutnya, pelaku usaha perlu mengidentifikasi apakah perubahan KBLI 2025 terbaru berdampak pada Anggaran Dasar perusahaan.
Dalam hal terdapat perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, maka penyesuaian harus dilakukan melalui mekanisme perubahan Anggaran Dasar dan dilaporkan melalui sistem AHU.
Namun, apabila perubahan hanya bersifat administratif berupa penyesuaian kode tanpa mengubah substansi kegiatan usaha, maka penyesuaian dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem OSS yang terintegrasi.
Di samping itu, pelaku usaha juga disarankan untuk melakukan penyesuaian terhadap perizinan berusaha yang dimiliki, terutama apabila perubahan KBLI berdampak pada tingkat risiko usaha atau jenis perizinan yang diperlukan.
Hal ini termasuk memastikan kesesuaian data dalam sistem OSS, serta melakukan pembaruan data apabila diperlukan untuk menghindari kendala administratif di kemudian hari.
Terakhir, pelaku usaha perlu secara aktif memantau perkembangan implementasi KBLI 2025 serta melakukan koordinasi dengan konsultan atau pihak terkait apabila diperlukan.
Langkah proaktif ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus meminimalkan risiko gangguan dalam proses perizinan dan operasional usaha di masa transisi.
KBLI usaha kamu berubah dan masih bingung harus mulai dari mana? Tenang, langsung aja konsultasi ke Prolegal Indonesia — kami siap bantu kamu cari solusi yang paling pas.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
