Wajib Tau! Perubahan KBLI yang Mengatur Layanan Telemedicine

perubahan KBLI Telemedicine

“Salah satu perubahan KBLI Telemedicine adalah penghapusan KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial, yang sebelumnya digunakan sebagai kode payung bagi berbagai platform digital lintas sektor.”

Seiring dengan pesatnya perkembangan layanan kesehatan digital, telemedicine kini menjadi salah satu bentuk pelayanan medis yang semakin banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Pemanfaatan teknologi komunikasi memungkinkan tenaga kesehatan memberikan layanan konsultasi, diagnosis awal, hingga pemantauan pasien secara jarak jauh. 

Namun, di balik kemudahan tersebut, penyelenggaraan telemedicine tetap harus memperhatikan kerangka regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan terkait klasifikasi kegiatan usaha dan perizinan yang mengaturnya.

Baca juga: Perubahan KBLI 2025 Sektor Pergudangan, Apa Saja yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

Layanan Telemedicine di Indonesia

Telemedicine merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang memanfaatkan teknologi komunikasi dan sistem digital untuk memberikan layanan medis secara jarak jauh. 

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), telemedicine diartikan sebagai pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. 

Layanan ini mencakup pertukaran informasi untuk kepentingan diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, serta pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kesehatan guna meningkatkan kualitas kesehatan individu maupun masyarakat.

Dalam praktiknya, layanan telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) penyelenggara. Bentuk layanan yang dapat diberikan cukup beragam, antara lain:

  1. teleradiologi, yaitu pelayanan radiologi diagnostik melalui transmisi elektronik gambar dan data pendukung; 
  2. teleelektrokardiografi yang memungkinkan pemeriksaan elektrokardiografi dilakukan secara jarak jauh; 
  3. teleultrasonografi untuk layanan ultrasonografi obstetrik dengan transmisi gambar secara digital; serta 
  4. telekonsultasi klinis yang memungkinkan tenaga kesehatan memberikan konsultasi medis jarak jauh untuk membantu penegakan diagnosis atau pertimbangan tata laksana pasien.

Penyelenggaraan telemedicine dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang berperan sebagai pemberi konsultasi maupun peminta konsultasi. 

Fasyankes pemberi konsultasi umumnya merupakan rumah sakit, baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta yang telah memenuhi persyaratan tertentu. 

Sementara itu, fasyankes peminta konsultasi dapat berupa rumah sakit, puskesmas, klinik, dokter praktik mandiri, maupun fasilitas kesehatan lain yang membutuhkan dukungan konsultasi medis jarak jauh.

Dalam pelaksanaannya, kedua pihak wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia, seperti dokter, dokter spesialis atau subspesialis, tenaga kesehatan lainnya, serta tenaga yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi. 

Selain itu, fasyankes juga harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai, termasuk jaringan internet yang stabil, peralatan medis yang menunjang layanan, serta aplikasi telemedicine dengan sistem keamanan data yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sebagai bagian dari kepatuhan regulasi, setiap fasyankes yang akan menyelenggarakan telemedicine juga wajib melakukan registrasi kepada Menteri Kesehatan melalui direktur jenderal terkait dengan melampirkan dokumen pemenuhan persyaratan yang diperlukan.

Baca juga: Apa Konsekuensinya Jika Pelaku Usaha Tidak Melakukan Penyesuaian KBLI 2025?

Baru! Perubahan KBLI Telemedicine

Sebagaimana kegiatan usaha lainnya, layanan telemedicine juga perlu memiliki klasifikasi kegiatan usaha yang sesuai dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai bagian dari pemenuhan aspek legalitas dan perizinan berusaha. 

Penentuan KBLI yang tepat menjadi penting karena berkaitan dengan rezim perizinan, tingkat risiko usaha, serta ketentuan sektoral yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha.

Dalam pembaruan KBLI 2025, terdapat perubahan yang turut memengaruhi model bisnis platform digital, termasuk yang bergerak di sektor kesehatan. 

Salah satu perubahan utama adalah penghapusan KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial, yang sebelumnya digunakan sebagai kode payung bagi berbagai platform digital lintas sektor. 

Melalui pembaruan ini, kegiatan intermediasi tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan sektor teknologi, tetapi berdasarkan sektor ekonomi yang diintermediasikan oleh platform tersebut.

Sebagai konsekuensinya, kegiatan usaha yang sebelumnya berada di bawah KBLI 63122 dialihkan ke sejumlah KBLI yang lebih spesifik. 

Dalam sektor kesehatan, klasifikasi tersebut kini diatur dalam KBLI 86910 yang mencakup jasa intermediasi layanan kesehatan. KBLI ini mengatur kegiatan yang mempertemukan klien dengan penyedia layanan kesehatan, baik melalui platform digital maupun sarana lainnya, dengan imbalan biaya atau komisi.

Melalui klasifikasi ini, platform kesehatan digital diposisikan sebagai perantara yang memfasilitasi akses antara pengguna dan penyedia layanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, atau tenaga medis. 

Platform dapat menyediakan fitur pencarian layanan kesehatan, pemilihan penyedia layanan, hingga pengaturan jadwal konsultasi. 

Namun demikian, platform tidak terlibat secara langsung dalam pemberian layanan medis, sehingga kegiatan diagnosis maupun tindakan medis tetap menjadi kewenangan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga medis yang memiliki izin praktik.

Baca juga: Update KBLI E-Commerce 2026, Apa yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha?

Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha Terkait Perubahan 

Perubahan dalam KBLI 2025 membawa sejumlah implikasi bagi pelaku usaha di sektor kesehatan digital, termasuk layanan telemedicine. 

Pada KBLI 2020, kode 8690 digunakan untuk mengatur aktivitas pelayanan kesehatan manusia lainnya. Dalam pembaruan KBLI 2025, klasifikasi tersebut diperinci menjadi kategori yang lebih spesifik untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai berbagai jenis usaha di sektor kesehatan.

Salah satu klasifikasi yang muncul dari pembaruan tersebut adalah KBLI 86910, yang secara khusus mengatur aktivitas jasa intermediasi layanan kesehatan. Kode ini mencakup kegiatan yang mempertemukan klien dengan penyedia layanan medis, kedokteran gigi, maupun layanan kesehatan manusia lainnya tanpa keterlibatan langsung dalam pemberian layanan medis. 

Dengan demikian, KBLI ini relevan bagi perusahaan yang bergerak di bidang platform kesehatan digital, sistem penjadwalan konsultasi medis, maupun penyedia sistem yang memfasilitasi akses layanan kesehatan.

Di sisi lain, perubahan klasifikasi ini juga menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi pelaku usaha. Pembaruan KBLI 2025 dinilai dapat memberikan kejelasan mengenai posisi dan model bisnis layanan telemedicine dalam kerangka regulasi yang berlaku. 

Namun, pelaku usaha perlu memastikan bahwa kode KBLI yang tercantum dalam sistem OSS telah disesuaikan dengan klasifikasi terbaru, guna menghindari potensi kendala administratif maupun hukum.

Dengan demikian, perubahan KBLI mendorong pelaku usaha untuk melakukan peninjauan kembali terhadap struktur perizinan, model bisnis, serta kesesuaian kegiatan usaha yang tercantum dalam sistem OSS. 

Penyesuaian yang tepat tidak hanya membantu memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan layanan telemedicine di Indonesia.

KBLI 2025 telah berlaku. Apakah KBLI usaha telemedicine Anda sudah sesuai? Konsultasikan penyesuaian KBLI, pembaruan NIB, dan implikasi perizinannya bersama tim Prolegal Indonesia.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana