“RUPS merupakan kegiatan yang wajib dilakukan PT sesuai periode yang telah ditentukan dan membahas aspek krusial. Lantas bisakah direksi PT diubah tanpa RUPS?”
Dalam praktik pengelolaan Perseroan Terbatas (PT), perubahan susunan direksi merupakan hal yang cukup umum terjadi, baik karena pergantian kepengurusan, restrukturisasi organisasi, maupun kebutuhan strategi bisnis perusahaan.
Namun demikian, perubahan direksi tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena menyangkut kewenangan organ perseroan serta keabsahan pihak yang berwenang mewakili perusahaan.
Lalu, apakah perubahan direksi dapat dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan apa saja risiko yang dapat timbul jika prosedurnya tidak dipenuhi?
Baca juga: RUPST Lewat dari Batas Waktu Juni 2026, Apa Dampaknya bagi Perusahaan?
Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dalam Perseroan Terbatas
Dalam struktur PT, direksi merupakan organ perseroan yang berperan menjalankan pengurusan perusahaan untuk kepentingan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tugas dan kewenangan tersebut dijalankan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar (AD). Oleh karena itu, keberadaan dan susunan direksi menjadi salah satu unsur penting dalam tata kelola perusahaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja (UU PT) mengatur bahwa pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi pada prinsipnya ditetapkan melalui RUPS.
Sebagai organ perseroan dengan kewenangan tertinggi, RUPS memiliki peran penting dalam menentukan susunan direksi yang akan menjalankan pengurusan perusahaan.
Selain itu, anggaran dasar perseroan juga memuat ketentuan mengenai nama jabatan serta jumlah anggota direksi. Hal ini berarti bahwa aspek tersebut merupakan bagian dari struktur dasar perusahaan yang ditetapkan dalam AD.
Dengan demikian, setiap perubahan terkait jabatan atau susunan direksi pada dasarnya perlu diputuskan melalui mekanisme RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, maupun pemberhentian direksi dapat menentukan kapan perubahan tersebut mulai berlaku.
Apabila tidak disebutkan secara khusus, maka perubahan tersebut dianggap efektif sejak RUPS ditutup. Sejak saat itu pula secara internal terjadi peralihan kewenangan dan tanggung jawab dari direksi sebelumnya kepada direksi yang baru.
Selanjutnya, perubahan susunan direksi tersebut wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perseroan. Pemberitahuan ini harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS.
Meskipun bersifat administratif, pencatatan tersebut penting karena berkaitan dengan pengakuan resmi perubahan direksi dalam data perseroan yang berlaku bagi pihak eksternal.
Baca juga: Laporan Tahunan RUPS Pasca Permenkum 49/2025, Ini Prosedur dan Risiko Jika Tidak Lapor RUPS!
Bisakah Direksi PT Diubah Tanpa RUPS?
Pada prinsipnya, perubahan susunan direksi dalam PT dilakukan melalui keputusan RUPS. Hal ini karena pengangkatan, penggantian, maupun pemberhentian direksi merupakan kewenangan pemegang saham. Oleh karena itu, perubahan direksi yang dilakukan tanpa dasar keputusan pemegang saham berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi legalitas.
Dalam praktiknya, keputusan pemegang saham tidak selalu harus diambil melalui penyelenggaraan RUPS secara fisik. UU PT juga memungkinkan pengambilan keputusan melalui mekanisme keputusan pemegang saham di luar RUPS, yang sering dikenal sebagai keputusan sirkuler (circular resolution).
Melalui mekanisme ini, keputusan dapat diambil secara tertulis sepanjang seluruh pemegang saham memberikan persetujuannya terhadap keputusan yang diusulkan.
Dengan demikian, perubahan direksi secara teknis dapat dilakukan tanpa menyelenggarakan rapat RUPS secara langsung, selama keputusan tersebut tetap berasal dari persetujuan seluruh pemegang saham melalui mekanisme di luar RUPS.
Dalam praktiknya, keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam akta notaris sebagai dasar untuk melakukan perubahan data perseroan.
Di sisi lain, apabila perubahan direksi dilakukan tanpa RUPS maupun tanpa keputusan pemegang saham di luar RUPS, maka perubahan tersebut pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Hal ini karena kewenangan untuk mengangkat, mengganti, atau memberhentikan direksi merupakan hak yang secara hukum berada pada pemegang saham melalui keputusan yang sah dalam RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS.
Pada intinya, persetujuan pemegang saham memegang peran kunci sebagai dasar legitimasi atas setiap perubahan susunan direksi dalam perseroan. Tanpa adanya persetujuan tersebut, perubahan direksi berpotensi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca juga: Penyesuaian Laporan Tahunan RUPS Setelah Terbitnya Permenkum 49/2025
Risiko dan Dampak Jika Perubahan Direksi Tidak Dilakukan Sesuai Prosedur
Perubahan susunan direksi yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan berbagai risiko hukum bagi perseroan.
Tanpa adanya keputusan pemegang saham yang sah, baik melalui RUPS maupun keputusan pemegang saham di luar RUPS, perubahan direksi dapat dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa pihak yang secara sah berwenang mewakili dan mengurus perseroan.
Selain itu, perubahan direksi yang tidak mengikuti prosedur juga dapat menimbulkan kendala dalam aspek administratif. Sebagaimana diatur dalam UU PT, setiap perubahan susunan direksi wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perseroan.
Apabila kewajiban pemberitahuan ini tidak dilakukan atau dilakukan oleh pihak yang belum tercatat secara resmi sebagai direksi, maka permohonan atau pemberitahuan yang diajukan kepada kementerian berpotensi ditolak.
Dampak lainnya dapat muncul dalam hubungan perseroan dengan pihak ketiga. Dalam praktik bisnis, data direksi yang tercatat secara resmi sering menjadi rujukan bagi lembaga keuangan, mitra usaha, maupun instansi pemerintah.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara susunan direksi yang tercatat dengan kondisi yang sebenarnya, hal tersebut dapat menghambat proses administratif, seperti pembukaan rekening bank, penandatanganan perjanjian, hingga pengurusan perizinan perusahaan.
Di sisi internal, perubahan direksi yang tidak sah juga dapat menimbulkan potensi sengketa antar pemegang saham maupun antar organ perseroan.
Ketidakjelasan mengenai kewenangan pengurusan perusahaan dapat memicu konflik terkait pengambilan keputusan strategis atau tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan atas nama perseroan.
Oleh karena itu, memastikan bahwa setiap perubahan direksi dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dicatatkan sesuai ketentuan menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum serta kelancaran operasional perusahaan.
Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, perseroan dapat meminimalkan potensi risiko hukum sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan dan kewenangan direksi memiliki dasar yang sah, baik secara internal di dalam perusahaan maupun dalam hubungannya dengan pihak eksternal.
Apabila Anda memerlukan bantuan dalam pengurusan legalitas perusahaan, perubahan data perseroan, maupun perizinan usaha, tim kami siap membantu. Silakan cek tautan di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
