RUPST Lewat dari Batas Waktu Juni 2026, Apa Dampaknya bagi Perusahaan?

rups tahunan

“Pasal 78 ayat (2) UU PT menegaskan bahwa RUPST wajib diselenggarakan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, lantas bagaimana jika RUPST lewat dari batas waktu?”

Berakhirnya tahun buku atau tutup buku merupakan tahap penting dalam siklus tata kelola perusahaan yang menandai selesainya pencatatan keuangan untuk satu periode. 

Setelah proses tersebut dilakukan, Perseroan akan menyusun laporan keuangan dan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban Direksi atas pengelolaan perusahaan selama satu tahun buku. 

Laporan ini kemudian disampaikan kepada para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk memperoleh persetujuan. 

Bagi Perseroan yang menggunakan tahun buku yang berakhir pada bulan Desember, hal ini berarti bahwa RUPST harus dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni tahun berikutnya. 

Lalu, apa yang terjadi apabila RUPST melewati batas waktu tersebut, misalnya setelah Juni 2026? Apakah terdapat konsekuensi hukum atau administratif yang dapat memengaruhi aktivitas perusahaan? 

Baca juga: Laporan Tahunan RUPS Pasca Permenkum 49/2025, Ini Prosedur dan Risiko Jika Tidak Lapor RUPS!

Kewajiban Pelaksanaan RUPST bagi Perseroan Terbatas

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap Perseroan Terbatas (PT) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan RUPS. 

RUPS merupakan salah satu organ Perseroan yang memiliki kewenangan penting dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan. Melalui forum ini, para pemegang saham dapat menjalankan haknya dalam menentukan arah kebijakan strategis Perseroan serta mengevaluasi kinerja pengurus perusahaan.

Dalam penyelenggaraannya, RUPS juga menjadi sarana bagi Direksi untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan perusahaan kepada para pemegang saham. Di sisi lain, Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya kegiatan Perseroan. 

Dengan demikian, RUPS memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan fungsi pengelolaan, pengawasan, serta kepentingan para pemegang saham dalam struktur tata kelola Perseroan.

Berdasarkan Pasal 78 UU PT, RUPS terdiri atas dua jenis, yaitu RUPS Tahunan (RUPST) dan RUPS lainnya. Dalam praktiknya, RUPS lainnya dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan. 

Agenda yang dibahas dalam rapat tersebut umumnya berkaitan dengan hal-hal strategis, seperti perubahan anggaran dasar, pengangkatan atau pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, persetujuan atas aksi korporasi tertentu, maupun keputusan penting lain yang memerlukan persetujuan pemegang saham.

Sementara itu, RUPST merupakan rapat yang diselenggarakan secara berkala setiap tahun dengan agenda utama berupa penyampaian dan persetujuan laporan tahunan Perseroan. 

Dalam rapat ini, Direksi menyampaikan laporan mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kegiatan perusahaan selama satu tahun buku. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi para pemegang saham untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen sekaligus memberikan persetujuan atas laporan tahunan tersebut.

Berbeda dengan RUPS lainnya, RUPST memiliki kewajiban waktu penyelenggaraan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Pasal 78 ayat (2) UU PT menegaskan bahwa RUPST wajib diselenggarakan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. 

Bagi Perseroan yang menggunakan tahun buku yang berakhir pada bulan Desember, ketentuan ini berarti bahwa RUPST harus dilaksanakan paling lambat pada bulan Juni tahun berikutnya. 

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pertanggungjawaban Direksi kepada para pemegang saham dilakukan secara tepat waktu serta memberikan gambaran yang relevan mengenai kondisi dan kinerja Perseroan.

Baca juga: Peran RUPS Pertama dalam Pengambilalihan Tindakan Pra Pendirian Perseroan

Tidak Cukup di Situ, Sekarang RUPST Wajib Dilaporkan

Sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025), laporan tahunan yang disampaikan dalam RUPS pada dasarnya dipandang sebagai kewajiban internal perusahaan. 

Direksi menyampaikan laporan tersebut kepada pemegang saham sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan perusahaan selama satu tahun buku.

Apabila laporan tahunan tersebut disetujui dalam RUPS, maka Direksi dan Dewan Komisaris dianggap telah melaksanakan tugasnya dengan baik serta memperoleh pelunasan dan pembebasan tanggung jawab atau acquit et de charge. 

Dalam praktiknya, persetujuan laporan tahunan tersebut tidak wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum. Perusahaan juga tidak diwajibkan membuat akta notaris khusus ataupun mengunggah laporan tersebut ke sistem pemerintah, kecuali apabila terdapat perubahan data perseroan yang memang harus dilaporkan secara terpisah.

Namun, kondisi tersebut mengalami perubahan setelah diterbitkannya Permenkum 49/2025. Berdasarkan peraturan tersebut, persetujuan laporan tahunan kini menjadi kewajiban administratif yang harus disampaikan secara resmi kepada Menteri Hukum melalui notaris dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Dengan demikian, pelaksanaan RUPST tidak lagi hanya menjadi bagian dari tata kelola internal perusahaan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kewajiban pelaporan kepada negara.

Dengan adanya ketentuan baru ini, laporan tahunan RUPS menjadi bagian dari rezim kepatuhan administratif Perseroan yang berdampak langsung pada status hukum dan layanan administrasi perusahaan. 

Hal ini menuntut perusahaan untuk lebih cermat dalam memastikan bahwa laporan tahunan telah disusun, disetujui dalam RUPS, dan dilaporkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca juga: RUPS sebagai Dasar Pengangkatan dan Pengaturan Hak Direksi, Perlukah Perjanjian Terpisah?

Konsekuensi yang Dapat Timbul Jika RUPST Lewat dari Batas Waktu

Dengan diberlakukannya ketentuan baru dalam Permenkum 49/2025, kewajiban pelaporan laporan tahunan RUPS menjadi semakin penting untuk diperhatikan oleh setiap Perseroan. 

Apabila perusahaan tidak melaksanakan RUPST tepat waktu atau lalai menyampaikan laporan tahunan sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif terhadap status hukum Perseroan.

Sebagai bentuk penegasan, Pasal 17 Permenkum 49/2025 mengatur bahwa Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan melalui SABH dapat dikenakan sanksi administratif. 

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses Perseroan pada sistem SABH. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaporan laporan tahunan tidak lagi sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi nyata apabila diabaikan.

Pemblokiran akses SABH dapat menimbulkan dampak yang cukup serius bagi kegiatan administrasi dan operasional Perseroan. 

Dalam praktiknya, berbagai layanan administrasi badan hukum seperti perubahan anggaran dasar, perubahan susunan Direksi atau Komisaris, peningkatan modal, hingga pencatatan aksi korporasi hanya dapat dilakukan melalui sistem tersebut. 

Apabila akses SABH diblokir, maka Perseroan tidak dapat memproses berbagai perubahan hukum yang diperlukan dalam kegiatan usahanya.

Selain itu, keterlambatan pelaksanaan RUPST juga dapat menimbulkan hambatan dalam berbagai transaksi bisnis yang memerlukan data Perseroan yang mutakhir secara hukum. 

Misalnya, rencana investasi, kerja sama dengan pihak ketiga, atau proses perizinan tertentu yang mensyaratkan dokumen dan data Perseroan telah diperbarui. Dalam kondisi tertentu, hambatan administratif ini bahkan dapat mempengaruhi kelancaran operasional dan keputusan strategis perusahaan.

Oleh karena itu, memastikan bahwa RUPST diselenggarakan tepat waktu serta laporan tahunan disampaikan sesuai ketentuan merupakan langkah penting bagi Perseroan untuk menjaga kepatuhan hukum, menghindari sanksi administratif, serta memastikan kelancaran kegiatan usaha dan tata kelola perusahaan yang baik.

Duduk manis dan percayakan pengurusan legalitas, perizinan, hingga kebutuhan administrasi perusahaan Anda kepada Prolegal Indonesia. Klik tautan di bawah ini untuk konsultasi lebih lanjut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana