Kerangka Baru Perancangan Proyek Investasi dalam Permeninveshil 5 Tahun 2025

Kerangka Baru Perancangan Proyek Investasi

“Kerangka baru perancangan proyek investasi berkaitan dengan struktur modal perusahaan, disiplin pergerakan modal, klasifikasi skala usaha berdasarkan modal dan hasil penjualan tahunan, dan masih banyak lagi”

Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) sebagai pengganti PP 5/2021 membawa sejumlah perubahan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang perlu diikuti oleh para pelaku usaha. 

Perubahan tersebut juga berdampak pada berbagai peraturan pelaksana yang sebelumnya diterbitkan berdasarkan PP 5/2021.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Online Single Submission (Permeninveshil 5/2025).

Permeninveshil 5/2025 ini mengatur berbagai aspek dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, mulai dari persyaratan dasar, perizinan berusaha dan perizinan penunjang kegiatan usaha, hingga pengawasan dan pengaturan sistem OSS. 

Dalam praktiknya, ketentuan tersebut juga menjadi acuan penting bagi pelaku usaha dalam menyusun kerangka proyek investasi, termasuk dalam merancang struktur usaha, memetakan kebutuhan perizinan, serta merencanakan tahapan pelaksanaan proyek agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Memahami Ketentuan Modal Disetor Terbaru bagi PT PMA

Permeninveshil 5/2025 Terbit, Apa Saja yang Diatur?

Terbitnya Permeninveshil 5/2025 merupakan tindak lanjut dari penguatan sistem perizinan berusaha berbasis risiko setelah diberlakukannya PP 28/2025. 

Regulasi ini sekaligus mencabut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021), sehingga menjadi pedoman terbaru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan layanan fasilitas penanaman modal melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Secara umum, Permeninveshil 5/2025 mengatur berbagai aspek dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Pengaturannya mencakup persyaratan dasar perizinan berusaha, penerbitan perizinan berusaha serta perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU), hingga layanan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha.

Selain itu, regulasi ini juga memperjelas mekanisme administrasi dalam sistem OSS, termasuk prosedur penerbitan, perubahan, serta perpanjangan perizinan berusaha. Pengaturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian prosedural sekaligus mendorong proses perizinan yang lebih sistematis dan efisien.

Dengan ruang lingkup pengaturan yang cukup luas, Permeninveshil 5/2025 tidak hanya berfungsi sebagai aturan teknis perizinan, tetapi juga menjadi referensi penting bagi pelaku usaha dalam memahami kerangka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia.

Baca juga: Memahami Konsep Investasi Minimum Rp 10 Miliar pada PT PMA

Kerangka Baru Perancangan Proyek Investasi Dalam Permeninveshil 5/2025

Selain mengatur mekanisme perizinan, Permeninveshil 5/2025 juga dapat menjadi acuan penting bagi pelaku usaha dalam menyusun kerangka proyek investasi. 

Hal ini karena regulasi tersebut tidak hanya mengatur prosedur perizinan secara administratif, tetapi juga memuat parameter yang secara langsung memengaruhi desain kegiatan usaha, mulai dari aspek permodalan, klasifikasi usaha, hingga tahapan perizinan yang harus dipenuhi dalam sistem OSS. 

Dalam pengaturannya, terdapat beberapa isu strategis yang juga perlu diperhatikan dalam merancang proyek investasi. 

Isu-isu tersebut antara lain berkaitan dengan struktur modal perusahaan, disiplin pergerakan modal, klasifikasi skala usaha berdasarkan modal dan hasil penjualan tahunan, hingga kepastian prosedural melalui mekanisme fiktif positif dalam proses perizinan.

Permeninveshil 5/2025 mengatur isu-isu tersebut secara lebih terstruktur melalui ketentuan mengenai permodalan, klasifikasi usaha, mekanisme perizinan berusaha, serta berbagai pengaturan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha. 

Pengaturan tersebut pada praktiknya dapat memengaruhi perencanaan maupun pelaksanaan proyek investasi, khususnya dalam menentukan struktur usaha, kebutuhan permodalan, serta tahapan perizinan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Baca juga: Apakah Ketentuan Investasi Berubah Setelah KBLI 2025 Terbit? Apa yang Perlu Pelaku Usaha Siapkan?

Isu Strategis Permeninveshil 5/2025 dan Implikasinya dalam Perancangan Proyek Investasi

Sejalan dengan pengaturannya sebagai pedoman penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Permeninveshil 5/2025 juga memuat sejumlah isu strategis yang memiliki implikasi langsung terhadap perancangan proyek investasi. 

Pengaturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif perizinan, tetapi juga menyentuh berbagai elemen penting dalam penyusunan struktur usaha, pengelolaan permodalan, hingga perencanaan operasional kegiatan usaha.

Beberapa isu strategis yang diatur dalam Permeninveshil 5/2025 beserta implikasinya dalam perancangan proyek investasi antara lain sebagai berikut:

1. Struktur dan Disiplin Permodalan PMA

Permeninveshil 5/2025 menetapkan minimum modal disetor bagi perusahaan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp2,5 miliar per perseroan. Penyesuaian ini menurunkan ambang masuk investasi dibandingkan ketentuan sebelumnya sehingga berpotensi memperluas akses bagi investor. 

Namun demikian, regulasi ini juga menekankan disiplin pergerakan modal, di mana modal yang telah ditempatkan tidak dapat dipindahkan dalam jangka waktu tertentu kecuali untuk kebutuhan riil kegiatan usaha. Dengan demikian, struktur permodalan perlu dirancang secara realistis sekaligus dikelola dengan tata kelola keuangan yang lebih disiplin.

2. Klasifikasi Usaha dan Perubahan Tingkat Risiko

Permeninveshil 5/2025 memperluas pendekatan klasifikasi usaha dengan tidak hanya mempertimbangkan nilai investasi, tetapi juga hasil penjualan tahunan. Pendekatan ini menjadikan proyeksi pendapatan sebagai faktor yang dapat memengaruhi klasifikasi skala usaha, tingkat risiko kegiatan usaha, serta kewajiban perizinan dalam sistem OSS. 

Selain itu, pengembangan usaha seperti penambahan kapasitas atau volume produksi juga dapat memicu perubahan tingkat risiko. Dengan demikian, keputusan ekspansi perlu dianalisis tidak hanya dari sisi komersial tetapi juga dari perspektif kepatuhan regulasi.

3. Kepastian Prosedural dalam Mekanisme Perizinan

Regulasi ini memperkuat kepastian prosedural melalui dua instrumen utama. Pertama, penerapan mekanisme fiktif positif yang memungkinkan persetujuan berusaha berbasis risiko dianggap disetujui apabila batas waktu pelayanan terlampaui. Kedua, penegasan mekanisme penerbitan, perubahan, dan perpanjangan PB serta PB UMKU. Pengaturan ini menjadikan siklus perizinan lebih sistematis dan memberikan kejelasan tahapan perizinan bagi pelaku usaha.

4. Percepatan Proyek melalui Fasilitas KLIK

Permeninveshil 5/2025 memberikan fasilitas Kemudahan Langsung Konstruksi (KLIK) bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko tertentu di kawasan industri. 

Melalui fasilitas ini, pelaku usaha dapat memulai kegiatan konstruksi dan uji coba produksi sebelum tahap operasional penuh. Kebijakan ini berpotensi mempercepat pelaksanaan investasi dan memperpendek waktu menuju tahap produksi komersial.

5. Aksi Korporasi dan Integrasi Kepatuhan OSS

Regulasi ini juga mengatur lebih rinci mengenai aksi korporasi seperti penggabungan, peleburan, maupun pemisahan usaha. Setiap aksi korporasi wajib diikuti dengan penyesuaian data serta perizinan dalam sistem OSS. Dengan demikian, perubahan struktur perusahaan harus tetap terintegrasi dengan aspek kepatuhan perizinan dan administrasi investasi.

6. Fleksibilitas dan Pengendalian Perencanaan Proyek

Permeninveshil 5/2025 memberikan fleksibilitas tertentu dalam perencanaan proyek investasi, antara lain melalui ketentuan perubahan Jangka Waktu Perkiraan Produksi (JWPP) yang dapat dilakukan satu kali sebelum tahap operasional dengan alasan yang jelas.

Selain itu, regulasi ini juga memperjelas nilai minimum investasi pada sektor prioritas, seperti SPKLU dengan batas investasi minimal Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per provinsi, serta kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus yang mengikuti ketentuan Peraturan Presiden. 

Pengaturan ini dapat memengaruhi studi kelayakan proyek serta perencanaan permodalan investor.

Pada akhirnya, Permeninveshil 5/2025 mencerminkan paradigma controlled acceleration, yaitu upaya mempercepat realisasi investasi dengan tetap menjaga kontrol terhadap struktur modal, klasifikasi risiko, serta tata kelola perizinan. 

Apabila dipahami dan diintegrasikan dengan baik dalam perencanaan proyek, regulasi ini dapat memperkuat kepastian hukum serta mendukung iklim investasi yang lebih transparan dan berkelanjutan.

Butuh bantuan mengurus legalitas dan perizinan usaha? Tim kami siap membantu silahkan cek tautan di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana