Perubahan KBLI 2025 Sektor Pergudangan, Apa Saja yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha?

Perubahan KBLI 2025

“Dalam ketentuan perubahan KBLI 2025, kode KBLI di sektor pergudangan berubah dan dialihkan ke KBLI 52101.”

Dalam sistem distribusi, gudang memiliki peran penting sebagai pusat penyimpanan, pengelolaan, dan pengendalian arus barang sebelum didistribusikan ke konsumen atau mitra usaha. 

Agar kegiatan tersebut dapat diakui dan dijalankan secara legal, setiap pelaku usaha wajib mengklasifikasikan aktivitasnya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Dalam konteks pergudangan, KBLI mengatur berbagai jenis kegiatan penyimpanan untuk tujuan komersial, mulai dari penyimpanan sementara sebelum pengiriman, pengelolaan gudang untuk berbagai jenis komoditas, hingga penyimpanan barang berbahaya seperti bahan kimia dan gas.

Seiring dengan adanya penyesuaian dalam KBLI 2025 terbaru, sektor pergudangan pun turut terdampak. 

Pembaruan ini tidak hanya mencakup penyesuaian kode klasifikasi, tetapi juga berpotensi berdampak pada aspek perizinan, lalu, apa saja perubahan dalam KBLI 2025 yang berkaitan dengan sektor pergudangan?

Baca juga: Apa Konsekuensinya Jika Pelaku Usaha Tidak Melakukan Penyesuaian KBLI 2025?

Perubahan KBLI 2025 Pada Sektor Pergudangan 

Dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan BPS 7/2025) yang diundangkan pada 18 Desember 2025, pemerintah resmi memperbarui ketentuan klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia, termasuk pada sektor pergudangan dan penyimpanan dengan kode 5210.

Pembaruan ini bertujuan untuk menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha dengan perkembangan praktik bisnis serta kebutuhan pengaturan yang lebih spesifik.

Secara umum, ruang lingkup KBLI 5210 dalam KBLI 2025 masih mencakup pengoperasian fasilitas penyimpanan untuk berbagai jenis barang. Kegiatan tersebut antara lain meliputi pengoperasian gudang tertutup untuk penyimpanan butir-butiran dan pakan ternak, gudang barang dagangan umum, gudang berpendingin, serta tangki penyimpanan seperti minyak dan air. 

Namun, meskipun secara umum cakupan kegiatan pada kode 5210 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan KBLI 2020, penyesuaian lebih terlihat pada tingkat subklasifikasi, yaitu pada kode 52101 hingga 52109. 

Struktur kode tersebut tetap dipertahankan, namun terdapat penajaman ruang lingkup serta penyesuaian substansi pada beberapa klasifikasi. 

Sebagai contoh, kode 52101 yang sebelumnya mencakup kegiatan “Pergudangan dan Penyimpanan” secara umum kini difokuskan menjadi “Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang.” Sementara itu, kode 52108 mengalami recoding dan dialihkan ke kode 52101.

Selain itu, terdapat pula penyesuaian terminologi pada beberapa klasifikasi. Misalnya, istilah “Cold Storage” dalam KBLI 2020 kini disesuaikan menjadi “Aktivitas Gudang Dingin” pada KBLI 2025. 

Penyesuaian redaksi juga dilakukan pada klasifikasi penyimpanan barang berbahaya dan beracun (B3), gudang berikat, serta penyimpanan mineral ikutan radioaktif yang sebelumnya dikenal sebagai Naturally Occurring Radioactive Material (NORM).

Secara lebih rinci, berikut perbandingan perubahan kode dan nomenklatur KBLI sektor pergudangan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025:

Kode KBLI KBLI 2020 KBLI 2025
52101 Pergudangan dan Penyimpanan (Warehousing and Storage) Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang (Warehouse Management System for Warehouse Receipts)
52102 Aktivitas Cold Storage (Cold Storage Activities) Aktivitas Gudang Dingin (Cold Warehouse Activities)
52103 Aktivitas Bounded Warehousing / Kawasan Berikat (Bonded Zone Activities) Aktivitas Gudang Berikat (Bonded Warehouse Activities)
52104 Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi (Oil and Gas Storage) Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi (Oil and Gas Storage)
52105 Aktivitas Penyimpanan B3 (Hazardous Material Storage Activities) Aktivitas Penyimpanan Barang Berbahaya dan Beracun (B3) (Hazardous and Toxic Material Storage Activities)
52106 Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion (Ionizing Radiation Source Storage Facilities) Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion (Ionizing Radiation Source Storage Facilities)
52107 Penyimpanan NORM (Naturally Occurring Radioactive Material) Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif (Storage of Radioactive By-Products)
52108 Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang Recoding / Dialihkan ke 52101
52109 Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (Other Warehousing and Storage Activities) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya (Other Warehousing and Storage Activities)

Baca juga: Penyesuaian Dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, Wajibkah Perusahaan Mengubah Akta?

Ruang Lingkup Usaha Pergudangan Sesuai KBLI Baru

Merujuk pada pembahasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa turunan KBLI 5210 yang mengalami perubahan paling signifikan adalah KBLI 52108. 

Dalam ketentuan KBLI 2025, kode tersebut tidak lagi digunakan dan dialihkan ke KBLI 52101. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian klasifikasi kegiatan usaha pergudangan agar lebih sistematis dan sesuai dengan perkembangan praktik operasional di sektor logistik. 

Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami kembali ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam masing-masing kode KBLI berdasarkan ketentuan terbaru.

Dalam KBLI 2025, kegiatan usaha pergudangan diklasifikasikan lebih rinci melalui beberapa subkode yang disesuaikan dengan jenis barang yang disimpan serta karakteristik fasilitas penyimpanannya, yaitu sebagai berikut:

1. KBLI 52101 – Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang

Mencakup kegiatan pengelolaan gudang dengan mekanisme sistem resi gudang, termasuk penyimpanan, pemeliharaan barang, serta penerbitan resi gudang atas barang milik pemilik atau pihak lain yang disimpan di fasilitas tersebut.

2. KBLI 52102 – Aktivitas Gudang Dingin

Mencakup kegiatan penyimpanan barang yang memerlukan fasilitas pendingin guna menjaga kualitas produk dalam jangka waktu tertentu sebelum didistribusikan.

3. KBLI 52103 – Aktivitas Gudang Berikat

Mencakup kegiatan pergudangan yang berada dalam kawasan dengan perlakuan kepabeanan tertentu, seperti kawasan berikat yang umumnya digunakan untuk mendukung kegiatan ekspor dan impor.

4. KBLI 52104 – Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi

Mencakup kegiatan penerimaan, penampungan, hingga pengeluaran minyak bumi, bahan bakar, maupun produk turunannya dalam fasilitas penyimpanan khusus.

5. KBLI 52105 – Aktivitas Penyimpanan Barang Berbahaya dan Beracun (B3)

Mencakup kegiatan penyimpanan barang dengan karakteristik berbahaya dan beracun yang memerlukan fasilitas serta standar keamanan tertentu.

6. KBLI 52106 – Fasilitas Penyimpanan Sumber Radiasi Pengion

Mencakup kegiatan penyimpanan sumber radiasi pengion yang memerlukan pengelolaan dan pengamanan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. KBLI 52107 – Penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif

Mencakup kegiatan penyimpanan mineral ikutan yang mengandung unsur radioaktif dengan pengaturan dan pengawasan khusus.

8. KBLI 52109 – Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya

Mencakup kegiatan pergudangan secara umum, seperti pengoperasian gudang, depo peti kemas, tangki penyimpanan, serta layanan penyimpanan lainnya yang tidak termasuk dalam klasifikasi khusus sebelumnya.

Baca juga: Wajib Tau! Kewajiban dan Batas Waktu Penyesuaian KBLI 2025

Dampak terhadap Perizinan dan Kepatuhan Usaha

Perubahan dalam KBLI 2025 menunjukkan bahwa klasifikasi sektor pergudangan menjadi semakin terperinci. 

Beberapa kode yang sebelumnya bersifat umum kini memiliki penjelasan yang lebih spesifik, salah satunya terkait pengelolaan gudang dengan sistem resi gudang yang kini terintegrasi dalam kode KBLI 52101. 

Penyesuaian ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyelaraskan klasifikasi kegiatan usaha dengan praktik operasional yang terus berkembang di sektor logistik dan pergudangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaku usaha perlu terus memantau perkembangan regulasi yang berkaitan dengan KBLI karena perubahan ini dapat berdampak pada aspek perizinan dan kepatuhan usaha. 

Meski demikian, pelaku usaha juga tidak perlu terburu-buru melakukan perubahan administratif sebelum terdapat petunjuk teknis yang lebih jelas dari kementerian atau instansi terkait. 

Pengelolaan kepatuhan perusahaan pada dasarnya harus dilakukan secara berkelanjutan, namun tetap dengan pendekatan yang terukur dan tidak reaktif terhadap setiap perubahan regulasi.

Pada akhirnya, pemahaman terhadap pembaruan KBLI menjadi penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kegiatan operasional dan administrasi usaha tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jika Anda memerlukan bantuan dalam pengurusan legalitas usaha, termasuk penyesuaian kode KBLI sesuai ketentuan KBLI 2025 melalui sistem OSS, tim kami siap membantu prosesnya secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana