“Secara tegas, kewajiban penyesuaian KBLI diatur dalam Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025 yang menetapkan bahwa penyesuaian terhadap KBLI 2025 wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.”
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini pemerintah melalui BPS telah menerbitkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam struktur dan rincian klasifikasi kegiatan usaha yang menjadi dasar sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Dengan adanya reklasifikasi, pemecahan, hingga penghapusan sejumlah kode usaha, pelaku usaha perlu memastikan bahwa KBLI yang tercantum dalam NIB telah sesuai dengan ketentuan terbaru. Lalu, apa konsekuensinya apabila pembaruan tersebut tidak segera dilakukan?
Baca juga: Penyesuaian Dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, Wajibkah Perusahaan Mengubah Akta?
Kewajiban Penyesuaian KBLI 2025 bagi Pelaku Usaha
Pemberlakuan KBLI 2025 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (Peraturan BPS 7/2025) membawa perubahan signifikan dalam klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia.
Pembaruan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengubah pendekatan pengelompokan kegiatan ekonomi menjadi lebih spesifik dan berbasis pada substansi aktivitas usaha.
Sejumlah kode mengalami reklasifikasi, pemecahan, penggabungan, hingga penghapusan, sehingga pelaku usaha perlu mencermati kembali kesesuaian kode yang selama ini digunakan.
Contohnya, pada KBLI sebelumnya berbagai aktivitas platform digital dikelompokkan dalam satu subgolongan umum (KBLI 6312) tanpa membedakan sektor jasa yang difasilitasi, sedangkan dalam KBLI 2025 kegiatan intermediasi diklasifikasikan berdasarkan sektor ekonomi yang diintermediasikan, seperti perdagangan, kesehatan, atau pendidikan.
Selain itu, di sektor energi dan lingkungan, aktivitas penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon kini memiliki kode terpisah, serta pembangkitan tenaga listrik dibedakan menurut sumber energinya, sehingga penggunaan kode lama tanpa penyesuaian berpotensi tidak lagi mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.
Perubahan tersebut berdampak langsung pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS).
Dalam sistem OSS, KBLI menjadi dasar penentuan tingkat risiko usaha, jenis perizinan yang wajib dimiliki, serta kewajiban pemenuhan standar tertentu.
Apabila kode KBLI yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak lagi sesuai dengan struktur terbaru, maka berpotensi terjadi ketidaksesuaian antara kegiatan usaha aktual dan data perizinan yang tercatat dalam sistem.
Secara tegas, kewajiban penyesuaian ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan BPS 7/2025 yang menetapkan bahwa penyesuaian terhadap KBLI 2025 wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik yang telah memiliki NIB sebelum berlakunya KBLI 2025 maupun yang sedang melakukan perubahan atau pengembangan kegiatan usaha. Dengan demikian, penyesuaian bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban regulatif dengan batas waktu yang jelas.
Selain itu, kewajiban untuk menjaga akurasi dan pemutakhiran data perizinan juga sejalan dengan rezim perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
Setiap perubahan data usaha, termasuk perubahan atau penyesuaian kegiatan usaha, wajib diperbarui dalam sistem OSS.
Dalam konteks KBLI 2025, hal ini berarti pelaku usaha perlu melakukan peninjauan ulang terhadap kode KBLI yang digunakan dan memastikan kesesuaiannya dengan klasifikasi terbaru.
Baca juga: Wajib Tau! Kewajiban dan Batas Waktu Penyesuaian KBLI 2025
Konsekuensi Tidak Dilakukannya Pembaruan KBLI
Tidak dilakukannya pembaruan KBLI ke struktur KBLI 2025 berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan data perizinan yang tercatat dalam sistem.
Mengingat KBLI menjadi dasar klasifikasi resmi sejak berlakunya Peraturan BPS 7/2025, penggunaan kode lama yang telah dihapus, dipecah, atau direklasifikasi dapat menyebabkan data usaha tidak lagi selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini pada dasarnya menempatkan pelaku usaha dalam posisi administratif yang tidak sepenuhnya compliant.
Dalam praktiknya, dampak paling awal akan terlihat dalam sistem OSS. Karena KBLI menentukan tingkat risiko dan jenis perizinan, ketidaksesuaian kode dapat memengaruhi status perizinan berusaha, pemenuhan komitmen, hingga proses pengajuan perubahan atau ekspansi usaha.
Sistem dapat mensyaratkan penyesuaian terlebih dahulu sebelum layanan perizinan lanjutan diproses, sehingga berpotensi menghambat rencana bisnis.
Selain hambatan administratif, terdapat pula risiko dari sisi pengawasan. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan KBLI yang tercantum dalam NIB, pelaku usaha dapat diminta melakukan klarifikasi dan penyesuaian.
Dalam kondisi tertentu, ketidaksesuaian tersebut dapat dinilai sebagai tidak terpenuhinya kewajiban pemutakhiran data perizinan sebagaimana diatur dalam rezim perizinan berbasis risiko.
Lebih lanjut, apabila penyesuaian tidak dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pelaku usaha berisiko dianggap tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha aktual.
Konsekuensinya dapat berupa pembatasan layanan perizinan, penghentian sementara kegiatan usaha sampai kewajiban dipenuhi, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Wajib Tau! Ini Tips Praktis Menentukan KBLI 2025 di OSS RBA
Apakah Izin Usaha Berisiko Dibekukan atau Dicabut?
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah kelalaian dalam melakukan penyesuaian KBLI 2025 secara otomatis menyebabkan izin usaha dibekukan atau dicabut.
Pada prinsipnya, izin yang telah diterbitkan tetap berlaku sepanjang kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ruang lingkup perizinan yang dimiliki.
Namun demikian, apabila terjadi ketidaksesuaian antara kegiatan usaha aktual dan KBLI yang tercantum dalam NIB, kondisi tersebut dapat memicu evaluasi dalam mekanisme pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP 28/2025, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), serta PB UMKU sesuai dengan klasifikasi dan tingkat risiko usahanya.
Pasal 355 PP 28/2025 mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan lisensi, sertifikasi, persetujuan, atau bahkan pencabutan perizinan berusaha. Pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap dan berdasarkan tingkat kepatuhan yang ditemukan dalam kegiatan pengawasan.
Dalam konteks KBLI 2025, risiko tersebut menjadi relevan apabila ketidaksesuaian kode berdampak pada perubahan tingkat risiko atau jenis perizinan yang seharusnya dimiliki.
Misalnya, suatu kegiatan yang sebelumnya dikategorikan berisiko rendah ternyata dalam klasifikasi terbaru masuk dalam kategori risiko menengah atau tinggi, sehingga memerlukan pemenuhan standar atau izin tambahan.
Apabila pelaku usaha tetap menjalankan kegiatan tanpa menyesuaikan perizinannya, maka secara hukum dapat dinilai belum memenuhi kewajiban perizinan yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, pembekuan atau pencabutan izin bukanlah konsekuensi otomatis akibat belum memperbarui KBLI.
Namun, apabila ketidaksesuaian tersebut berlanjut dan dalam pengawasan dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap persyaratan perizinan, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin secara normatif tetap dimungkinkan.
Oleh karena itu, penyesuaian KBLI sejak dini menjadi langkah mitigasi penting untuk menghindari eskalasi sanksi dan menjaga keberlanjutan operasional usaha.
Masih memerlukan pendampingan terkait sistem OSS terbaru atau pengurusan legalitas usaha? Percayakan konsultasi Anda kepada Prolegal Indonesia untuk solusi yang tepat dan sesuai regulasi.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
