4 Jebakan Pengurusan Izin Usaha Industri (Update 2026) 

Izin Usaha Industri

“Pahami risiko sanksi dalam pengurusan Izin Usaha Industri berdasarkan Permenperin 37/2025. Hindari pembekuan operasional akibat kesalahan administratif.”

Adanya reformasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) memang membawa sejumlah perubahan terhadap berbagai sektor usaha, termasuk sektor industri. 

Sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), Kementerian Perindustrian kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025 (Permenperin 37/2025).

Regulasi ini tidak hanya memperbarui sejumlah ketentuan teknis di sektor industri, tetapi juga mempertegas mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha industri dalam sistem PBBR.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan industri berjalan sesuai dengan tata ruang, memenuhi standar dan komitmen perizinan, serta benar-benar menjalankan kegiatan usaha secara aktif.

Melalui mekanisme pengawasan ini, pemerintah juga mengatur berbagai bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha apabila melanggar ketentuan dalam PP 28/2025 maupun Permenperin 37/2025. 

Bagi pemegang kebijakan perusahaan, mengabaikan detail teknis dalam Izin Usaha Industri dapat memicu sanksi administratif yang melumpuhkan operasional. Berikut adalah 4 jebakan regulasi yang wajib Anda antisipasi:

Baca juga: Pahami Aturan Baru Izin Usaha Industri OSS, Awas Izin Dicabut

Menjalankan Usaha Tanpa Memiliki Perizinan Berusaha

Menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki Perizinan Berusaha (PB) mungkin menjadi salah satu pelanggaran yang paling jelas dapat dikenakan sanksi administratif. 

Pasalnya, ketentuan mengenai kewajiban memiliki PB telah diatur secara tegas dalam Pasal 4 PP 28/2025 yang menyebutkan bahwa setiap Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya. 

Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PB menjadi legalitas utama yang menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan dasar sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. 

Bentuk PB sendiri menyesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Untuk usaha dengan risiko menengah rendah dan menengah tinggi, PB terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. 

Sementara untuk usaha dengan risiko tinggi, PB terdiri dari NIB dan Izin yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha dijalankan melalui sistem OSS. Khusus sektor industri, penerbitan Sertifikat Standar maupun Izin mengacu pada ketentuan dalam Permenperin 37/2025.

Adapun dasar pengenaan sanksi atas pelanggaran PB juga diatur secara tegas dalam Pasal 355 PP 28/2025 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, hingga pencabutan Perizinan Berusaha. 

Lebih lanjut, khusus pada sektor perindustrian, Pasal 21 ayat (2) Permenperin 37/2025 juga mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang tidak memiliki PB dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan penutupan sementara kegiatan usaha. 

Karena itu, setiap pelaku usaha perlu memastikan bahwa perizinan yang dimiliki telah sesuai dengan kegiatan usaha dan KBLI yang dijalankan. Tanpa PB yang sesuai, kegiatan usaha dianggap belum memenuhi ketentuan legalitas yang dipersyaratkan pemerintah dan berpotensi menimbulkan hambatan dalam operasional maupun kerjasama bisnis.

Baca juga: Wajib Tahu! Perubahan KBLI Industri setelah PP 28/2025

Tidak Memenuhi Ketentuan PB UMKU

Selain memiliki PB utama, perusahaan industri juga wajib memenuhi ketentuan dalam Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). 

Dalam sistem OSS berbasis risiko, PB UMKU menjadi bagian dari persyaratan tambahan yang mendukung pelaksanaan kegiatan usaha tertentu sesuai sektor dan karakteristik industrinya. 

Dengan kata lain, PB UMKU bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan bagian dari kewajiban perizinan yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Dalam praktiknya, masih terdapat perusahaan yang telah memiliki PB utama, tetapi belum menyelesaikan komitmen atau persyaratan tambahan yang diwajibkan dalam PB UMKU. Hal ini sering kali terjadi karena masih banyak pelaku usaha yang menganggap PB UMKU bersifat opsional. 

Padahal, PP 28/2025 secara tegas mengatur bahwa apabila Perizinan Berusaha perlu dilengkapi dengan PB UMKU, maka pelaku usaha wajib memilikinya. Artinya, kegiatan usaha tertentu tidak dapat dijalankan secara penuh apabila kewajiban PB UMKU belum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap PB UMKU juga diperkuat dalam Permenperin 37/2025. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa setiap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan PB untuk menunjang kegiatan usaha sektor perindustrian dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda administratif, pengenaan daya paksa polisional, hingga pencabutan PB UMKU. 

Pengenaan sanksi ini menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan PB UMKU sebagai bagian penting dalam sistem pengawasan kegiatan usaha industri.

3. Tidak Berlokasi di Kawasan Industri atau KPI

Di luar aspek perizinan, lokasi kegiatan usaha juga menjadi hal yang sangat penting dalam sektor industri. Pemerintah mewajibkan jenis industri tertentu untuk berlokasi di Kawasan Industri (KI) atau Kawasan Peruntukan Industri (KPI) guna mendukung pengelolaan tata ruang dan pengembangan industri yang lebih terintegrasi. 

Dalam PP 28/2025 sendiri disebutkan bahwa Perizinan Berusaha sektor perindustrian meliputi kegiatan usaha penyelenggaraan industri dan kawasan industri, sehingga keberadaan kawasan industri menjadi bagian penting dalam sistem pengelolaan industri nasional.

Kawasan Industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang serta dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri. 

Karena itu, pemerintah mengatur bahwa kegiatan usaha industri pada prinsipnya wajib berlokasi di kawasan industri. Namun, PP 28/2025 juga memberikan beberapa pengecualian, misalnya apabila suatu daerah belum memiliki kawasan industri, seluruh kaveling industri telah habis, berlokasi di KEK, termasuk industri kecil, atau industri tertentu yang memerlukan lokasi khusus maupun tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan berdampak luas.

Bagi kegiatan usaha industri yang diperbolehkan berada di luar kawasan industri, lokasi usaha tetap wajib berada di Kawasan Peruntukan Industri sesuai Rencana Tata Ruang (RTR). 

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengaturan lokasi industri tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut pengelolaan lingkungan, efektivitas pengawasan, serta penyediaan infrastruktur pendukung industri.

Dengan terpusatnya kegiatan industri pada kawasan tertentu, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengendalian terhadap dampak lingkungan, pengelolaan limbah, hingga pengawasan kegiatan usaha.

Karena itu, perusahaan industri yang menjalankan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan lokasi industri dapat dikenakan sanksi administratif. 

Terkait ini, Permenperin 37/2025 mengatur bahwa pelaku usaha di sektor perindustrian yang tidak berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan PB, hingga pencabutan PB. 

Tidak Melakukan Kegiatan Usaha Selama 3 Tahun Berturut-turut

Terakhir, masih berkaitan dengan PB, Permenperin 37/2025 melalui Pasal 21 ayat (1) juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang telah memiliki PB sektor perindustrian namun tidak menjalankan kegiatan usaha industri selama tiga tahun berturut-turut. 

Artinya, kepemilikan Perizinan Berusaha saja tidak cukup apabila perusahaan tidak benar-benar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang dimiliki.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan PB dan PB untuk menunjang kegiatan usaha. Pengaturan ini pada dasarnya dibuat untuk memastikan bahwa Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang aktif dan produktif. 

Pemerintah perlu memastikan bahwa izin yang telah diberikan tidak hanya dimiliki secara administratif, tetapi juga digunakan untuk mendukung kegiatan industri yang berjalan secara nyata. 

Selain itu, kondisi perusahaan yang tidak beroperasi dalam jangka waktu panjang juga dapat memengaruhi akurasi data investasi dan efektivitas pengelolaan kawasan industri.

Melalui ketentuan ini, pemerintah juga menunjukkan bahwa pengawasan dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perizinan, tetapi juga pada keberlangsungan kegiatan usaha itu sendiri.

Artinya, kepatuhan pelaku usaha dinilai tidak hanya dari kepemilikan PB, tetapi juga dari pelaksanaan kegiatan usaha sesuai izin yang dimiliki. Karena itu, perusahaan perlu memastikan kegiatan usahanya tetap berjalan dan terdokumentasi dengan baik. 

Jika terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan operasional perusahaan belum dapat berjalan optimal, pelaku usaha sebaiknya tetap melakukan pelaporan dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku guna meminimalkan risiko sanksi administratif di kemudian hari.

Jangan biarkan investasi dan operasional pabrik Anda terancam oleh kesalahan administratif. 

Gunakan jasa konsultan perizinan Prolegal Indonesia untuk memastikan pengurusan Izin Usaha Industri Anda tuntas, akurat, dan sesuai regulasi terbaru 

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Dwiki Julio