Aturan E-Commerce: Wajib Prioritas Produk Lokal

aturan e-commerce

“Algoritma platform digital harus segera dirombak! Pahami kewajiban memprioritaskan Produk Dalam Negeri dalam aturan e-commerce terbaru agar aman dari sanksi.”

Lanskap industri teknologi dan perdagangan digital kembali terguncang. Persaingan di platform digital kini tidak lagi murni dikendalikan oleh metrik organik, kekuatan modal, atau bidding iklan berbayar (Ads). Memasuki paruh kedua tahun 2026, pemerintah secara resmi melakukan intervensi langsung terhadap algoritma pencarian dan pemeringkatan platform digital.

Melalui pengesahan aturan e-commerce terbaru (Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), pemerintah meluncurkan mandat yang memaksa Penyelenggara PMSE (PPMSE) untuk merombak sistem mereka secara mendasar.

Bagi jajaran Chief Technology Officer (CTO) dan Head of Compliance di perusahaan platform digital, regulasi ini adalah sebuah “red alert”. Anda diwajibkan menyelaraskan struktur algoritma agar mutlak mengutamakan penayangan Produk Dalam Negeri (PDN), khususnya produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Baca Juga: Strategi Transisi KBLI 2025 Bagi Perusahaan E-Commerce

Intervensi Algoritma: Kewajiban Mutlak PPMSE 

Berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Permendag 19/2026, parameter ranking produk di halaman aplikasi tidak boleh lagi bersembunyi di balik alasan “preferensi pengguna” atau “mesin kecerdasan buatan”. Platform wajib mengeksekusi tiga kewajiban operasional berikut: 

  1. Kebijakan Baris Pertama (First-Row Policy) Platform wajib memastikan bahwa Produk Dalam Negeri (PDN) tidak hanya sekadar muncul, melainkan harus mendominasi posisi teratas. Secara spesifik, PDN harus tampil di baris pertama pada halaman pertama setiap hasil pencarian yang relevan.
  2. Visibilitas Absolut Jika karena kendala teknis algoritma gagal menampilkan PDN di baris pertama, platform tetap memikul tanggung jawab hukum untuk menarik dan menampilkan seluruh PDN yang ada pada kategori tersebut agar tidak tenggelam oleh gempuran produk impor.
  3. Infrastruktur Landing Page Khusus PPMSE tidak bisa lagi lepas tangan. Platform diwajibkan membangun, mendesain, dan mengelola area promosi khusus (dedicated landing page) secara mencolok di halaman utama aplikasi guna mengkurasi barang dan jasa produksi lokal.

Baca Juga: Update KBLI E-Commerce 2026, Apa yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha?

Cakupan Regulasi: Tidak Hanya Marketplace Retail

Satu kesalahan persepsi yang sering menjebak eksekutif teknologi adalah mengira bahwa aturan ini hanya menyasar raksasa marketplace ritel (penjual barang fisik). Kenyataannya, definisi PPMSE dalam regulasi ini menargetkan model bisnis digital secara luas.

Kewajiban perombakan algoritma ini juga mengikat korporasi dengan model bisnis:

  • Online Travel Agent (OTA)
  • Ride Hailing (Layanan Transportasi & Pesan-Antar)
  • Social Commerce
  • Iklan Baris Online dan Daily Deals

Ancaman Pemblokiran dan Mitigasi Kepatuhan

Mengabaikan kewajiban restrukturisasi algoritma ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komdigi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara berjenjang—mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembekuan fitur transaksi, hingga pemblokiran akses sistem elektronik secara nasional.

Bagi perusahaan yang sedang merencanakan pengembangan platform atau peningkatan skala bisnis, kepatuhan teknis ini harus menjadi prioritas utama. Perlu digaris bawahi bahwa memiliki sistem yang patuh tidak serta-merta menjamin perusahaan bebas 100% dari segala bentuk pemeriksaan birokrasi di kemudian hari. Namun, kepatuhan yang presisi akan menjadi instrumen mitigasi paling rasional untuk menghindarkan korporasi dari sanksi pembekuan operasional.

Menyelaraskan struktur coding algoritma dengan bahasa hukum bukanlah hal yang sederhana. Audit kepatuhan terhadap aturan e-commerce Permendag 19/2026 membutuhkan ketelitian tingkat tinggi agar platform digital Anda tidak ditangguhkan oleh regulator. 

Serahkan Pengurusan izin PMSES dan penyesuaian regulasi PMSE korporasi Anda kepada tim Konsultan di Prolegal.id. 

Hubungi kami hari ini untuk memastikan operasional platform digital Anda berjalan aman, presisi, dan sesuai dengan hukum yang berlaku! 

Author: Annisa Rendanianti